
Oleh Suhermanto Ja’far*
PERTEMUAN puluhan kiai sepuh di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, pada 21 Oktober 2026, bukan sekadar silaturahmi dan doa untuk seorang mantan pejabat yang sedang menghadapi proses hukum. Pertemuan itu membawa pesan yang lebih luas: kegelisahan terhadap cara hukum bekerja ketika sebuah perkara telah telanjur dibingkai oleh narasi publik yang kuat. Sebanyak 36 kiai yang diundang menyampaikan keprihatinan terhadap penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Juru bicara pertemuan, KH Muhibbul Aman Aly, menyoroti apa yang dipandang para kiai sebagai kesenjangan antara konstruksi dakwaan dan fakta yang muncul di persidangan (TIMES Indonesia 2026). Pesan Lirboyo patut dibaca bukan sebagai pengganti putusan pengadilan, melainkan sebagai pengingat bahwa pemberantasan korupsi dan perlindungan terhadap keadilan harus berjalan beriringan.
Sebagaimana dalam tulisan tulisan saya di harian ini (duta.co Januari 2026) bahwa penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota tambahan haji, penulis konsisten mengangkat persoalan yang lebih luas daripada sekadar pertanyaan tentang ada atau tidaknya tindak pidana. Dalam tulisan “Dugaan Korupsi Kuota Haji, Lawfare dan Bayang-Bayang Kuasa dalam Penegakan Hukum” dan “Buku Putih Kuota Haji dan Politik Kambing Hitam”, penulis mempertanyakan kemungkinan terjadinya penyederhanaan tanggung jawab hukum ketika kebijakan yang melibatkan banyak aktor dan institusi seolah-olah dipusatkan pada satu figur.
Melalui konsep lawfare dan scapegoating, penulis mengingatkan bahwa hukum berisiko kehilangan objektivitas apabila proses penegakan hukum tidak menguji struktur pengambilan keputusan secara proporsional. Kritik penulis bukanlah pernyataan bahwa Yaqut pasti tidak bersalah, melainkan tuntutan agar pertanggungjawaban pidana ditentukan berdasarkan bukti, kewenangan, peran, dan unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan, bukan semata-mata oleh posisi seseorang dalam struktur kekuasaan atau derasnya opini publik.
Kritik tersebut kemudian berkembang menjadi refleksi filosofis tentang hubungan hukum, etika, dan kemanusiaan. Dalam tulisan “KPK, Antara Logika ‘Hitam-Putih’ dan Kompleksitas Kemanusiaan”, “KPK Kehilangan Kompas Etis! Terkait Kuota Tambahan Haji antara Hukum dan Kemanusiaan”, “Saat Hukum Kehilangan Konteks! Gerak KPK di Kuota Tambahan Haji dan Bahaya Silo Digital”, serta “KPK Kehilangan Konteks Kemanusiaan! Mengulik Dugaan Korupsi di Kasus Kuota Tambahan Haji”, penulis menekankan perlunya membedakan diskresi kebijakan, kemungkinan penyimpangan administratif, dan tindak pidana korupsi. Menurut kerangka kritik yang penulis bangun, kebijakan kuota haji perlu dibaca dengan mempertimbangkan konteks diplomatik Indonesia–Arab Saudi, proses pengambilan keputusan, keselamatan jamaah, serta dasar hukum pembagian kuota tambahan.
Konsep silo digital digunakan untuk menjelaskan bahaya penalaran yang terfragmentasi: fakta, dokumen, atau potongan informasi dapat dipisahkan dari konteksnya, kemudian membentuk kesimpulan yang tampak meyakinkan tetapi belum tentu utuh.Penuli juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi harus tetap tegas, tetapi ketegasan itu tidak boleh menggantikan pengujian bukti, mengabaikan kompleksitas kebijakan, ataupun menempatkan pertimbangan kemanusiaan di luar proses penalaran hukum.
Dalam tulisan terbarunya, “Ruang Sidang vs Ruang Narasi: Menguji Dakwaan Kasus Haji 2024”, penulis membawa kritik tersebut ke tahap pembuktian di pengadilan. Perhatian diarahkan pada keterangan saksi, asal-usul permintaan kuota tambahan, hubungan kewenangan antarlembaga, serta persoalan pembagian kuota reguler dan khusus yang harus diuji berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku. Bagi penulis, terdapat perbedaan mendasar antara narasi yang berkembang di ruang publik dan fakta yang benar-benar terungkap di ruang sidang: opini dapat terbentuk melalui pengulangan pemberitaan dan potongan informasi, sedangkan kesimpulan hukum harus dibangun melalui alat bukti yang sah serta pengujian terhadap unsur-unsur dakwaan.
Jika penulis rangkum, rangkaian tulisan menunjukkan satu benang merah dengan pertemuan di Lirboyo bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya mencari siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban, tetapi harus membuktikan secara adil siapa melakukan apa, berdasarkan kewenangan yang mana, dengan bukti seperti apa, dan apakah seluruh unsur pidananya terpenuhi. Kitik terhadap KPK bukan berarti menolak pemberantasan korupsi, melainkan menuntut agar pemberantasan korupsi berjalan beriringan dengan objektivitas, transparansi, proporsionalitas, dan praduga tidak bersalah. Pada akhirnya, ruang sidanglah yang harus menguji dakwaan, sementara hakimlah yang menentukan kesimpulan berdasarkan fakta hukum, bukan tekanan narasi.
Dalam perkara yang menyangkut kuota tambahan 20.000 jemaah haji, angka 50:50, ketentuan proporsi kuota reguler dan khusus, serta dugaan kerugian negara sekitar Rp622 miliar telah menjadi bagian penting dari perdebatan publik. Namun, angka yang besar tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan hukum. Ia harus dijelaskan melalui dasar penghitungan, hubungan kausal dengan tindakan yang didakwakan, serta pembuktian setiap unsur tindak pidana. Di sinilah persoalan bermula ketika penjelasan yang kompleks dipadatkan menjadi satu narasi sederhana: ada pembagian yang dipersoalkan, berarti telah terjadi korupsi.
Padahal, proses peradilan justru diperlukan untuk menguji apakah suatu kebijakan yang dianggap keliru secara administratif juga memenuhi unsur pidana. Prinsip praduga tak bersalah menghendaki agar seseorang tidak diperlakukan sebagai orang yang telah bersalah sebelum kesalahannya dibuktikan melalui proses hukum yang sah. Hak atas peradilan yang adil bukanlah keistimewaan bagi pejabat, melainkan perlindungan yang harus tersedia bagi setiap warga negara.
Kritik terhadap KPK perlu dimulai dari persoalan diskresi administrasi. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa apabila terdapat penambahan kuota setelah penetapan kuota haji Indonesia, Menteri menetapkan kuota tambahan dan pengisiannya diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri (Indonesia 2019, art. 9). Ketentuan ini relevan untuk menilai ruang kewenangan Menteri Agama, tetapi tidak boleh dibaca sebagai cek kosong yang membenarkan setiap keputusan.
Pertanyaan hukumnya adalah apakah diskresi digunakan dalam batas kewenangan, mengikuti prosedur yang berlaku, memiliki dasar pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan bebas dari penyalahgunaan untuk keuntungan yang melawan hukum. Dalam hukum administrasi, diskresi diperlukan agar pemerintahan dapat merespons keadaan yang tidak seluruhnya diantisipasi oleh peraturan; tetapi diskresi tetap dibatasi oleh asas legalitas, tujuan pemberian kewenangan, dan prinsip pemerintahan yang baik (Craig 2021, 493–522). Karena itu, pilihan kebijakan yang diperdebatkan tidak otomatis merupakan korupsi, tetapi juga tidak otomatis kebal dari pemeriksaan pidana.
Persoalan berikutnya adalah bagaimana kerugian negara dihitung dan dikaitkan dengan perbuatan yang dituduhkan. Publik berhak memperoleh penjelasan yang terang mengenai dasar angka Rp622 miliar: komponen apa yang dihitung, metode apa yang digunakan, bagaimana hubungan antara selisih biaya atau subsidi dan kerugian keuangan negara dibangun, serta perbuatan siapa yang secara hukum menyebabkan kerugian tersebut. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 menegaskan pentingnya pembuktian kerugian keuangan negara yang nyata dalam penerapan unsur kerugian pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Mahkamah Konstitusi 2016).
Prinsip ini tidak berarti bahwa keberangkatan jemaah atau terlaksananya ibadah haji otomatis meniadakan kemungkinan kerugian negara. Sebaliknya, keberadaan jemaah yang benar-benar berangkat juga tidak boleh diabaikan ketika menghitung kerugian dan menilai akibat suatu kebijakan. Yang diperlukan ialah pembuktian yang transparan, bukan kesimpulan yang hanya bertumpu pada besarnya angka.
Argumen yang menyatakan bahwa jemaah haji khusus benar-benar berangkat dan menunaikan wukuf di Arafah harus ditempatkan secara proporsional. Fakta tersebut relevan untuk memahami bahwa kuota yang dipersoalkan tidak dengan sendirinya identik dengan jemaah fiktif atau layanan yang tidak pernah diberikan. Akan tetapi, keberadaan layanan nyata belum menjawab seluruh pertanyaan hukum mengenai alokasi kuota, kepatuhan pada ketentuan perundang-undangan, kemungkinan keuntungan yang melawan hukum, dan akibat terhadap keuangan negara.
Pihak penuntut maupun pihak pembela tidak seharusnya memilih hanya fakta yang menguntungkan posisinya. Jika angka kerugian berasal dari selisih subsidi Biaya Perjalanan Ibadah Haji, dasar penghitungan dan hubungan kausalnya harus dibuka untuk diuji. Sebaliknya, jika pembelaan menyatakan bahwa tidak ada kerugian karena semua jemaah berangkat, klaim tersebut juga harus diuji terhadap unsur delik yang didakwakan. Keadilan tidak lahir ketika salah satu pihak menguasai narasi, tetapi ketika seluruh bukti yang relevan memperoleh pemeriksaan yang setara dan serius.
Kegelisahan berikutnya berkaitan dengan apa yang dapat disebut sebagai silo digital: kebiasaan membaca informasi secara terpisah dari konteks yang membentuknya. Dalam perkara hukum, satu pesan percakapan, satu disposisi, atau satu potongan dokumen dapat terlihat sangat menentukan apabila dilepaskan dari kronologi, rapat, kewenangan, dan komunikasi yang mendahuluinya atau mengikutinya. informasi mengenai pembagian kuota, termasuk klaim tentang pembahasan Panja Komisi VIII DPR pada 27 November 2023, harus diperiksa melalui dokumen autentik, konteks waktu, dan relevansinya terhadap keputusan yang menjadi objek perkara.
Klaim bahwa suatu rapat mendorong porsi haji khusus, misalnya, belum dengan sendirinya membuktikan bahwa pembagian kuota berikutnya sah atau bahwa terdakwa tidak melakukan pelanggaran. Namun, jika rapat dan komunikasi itu memang relevan, semuanya juga tidak boleh dikesampingkan hanya karena tidak sesuai dengan konstruksi awal suatu perkara. Dalam masyarakat yang dibanjiri informasi terpotong, Gillespie mengingatkan bahwa sistem digital ikut membentuk visibilitas informasi dan cara publik memahami peristiwa, bukan sekadar menyalurkan fakta secara netral (Gillespie 2018, 1–23). Hukum harus menolak logika potongan: fakta mesti dibaca dalam hubungan yang utuh.
Dari sinilah peringatan tentang lawfare perlu dibicarakan secara hati-hati. Istilah ini lazim digunakan untuk menggambarkan penggunaan proses hukum sebagai instrumen dalam pertarungan politik atau konflik kekuasaan. Namun, label lawfare tidak boleh ditempelkan begitu saja kepada KPK hanya karena sebuah perkara menuai kontroversi atau karena sejumlah tokoh menyampaikan pembelaan terhadap terdakwa. Tuduhan semacam itu membutuhkan bukti mengenai penyimpangan tujuan, perlakuan selektif, manipulasi proses, atau penggunaan kewenangan hukum di luar mandatnya.
Meski demikian, risiko pengadilan opini tetap nyata ketika seseorang telah dianggap bersalah sebelum pembuktian selesai. Dalam situasi demikian, proses hukum dapat kehilangan legitimasi sosial, bukan semata-mata karena putusan akhirnya tidak disukai, melainkan karena masyarakat merasa kesimpulan telah dibentuk sebelum fakta diperiksa secara lengkap. KPK harus tegas terhadap korupsi, tetapi ketegasan itu tidak boleh berubah menjadi kekebalan dari kritik. Demikian pula, kritik terhadap KPK harus berbasis bukti, bukan prasangka tandingan.
Pernyataan KH Abdullah Kafabihi Mahrus yang, menurut pemberitaan, memandang Gus Yaqut sebagai pihak yang terzalimi perlu dibaca sebagai ekspresi keprihatinan moral para kiai, bukan sebagai putusan hukum. Wibawa pesantren dan otoritas moral ulama dapat mengingatkan negara bahwa hukum tidak boleh kehilangan dimensi kemanusiaannya. Namun, otoritas moral juga tidak menggantikan kewenangan hakim untuk menilai alat bukti.
Di sinilah letak keseimbangan yang perlu dijaga: suara para kiai layak didengar sebagai bagian dari kontrol moral masyarakat, sementara proses peradilan tetap harus berjalan independen tanpa tekanan, baik dari kekuasaan negara maupun dari kekuatan sosial. Ronald Dworkin menekankan bahwa praktik hukum tidak cukup dipahami sebagai penerapan aturan secara mekanis; hukum juga menuntut penafsiran yang menjaga koherensi antara aturan, prinsip, dan hak individu (Dworkin 1986, 225–275). Seruan keadilan dari Lirboyo akan memperoleh makna paling kuat ketika ia mendorong pemeriksaan yang jujur, bukan ketika dipakai untuk menggantikan pembuktian.
Pesan lain yang penting adalah jangan sampai satu orang dijadikan simbol tunggal bagi persoalan sistemik dalam penyelenggaraan ibadah haji. Tata kelola kuota melibatkan peraturan, kewenangan kementerian, komunikasi antarlembaga, penyelenggara perjalanan, dan kepentingan jemaah yang beragam. Jika terdapat pelanggaran, penegakan hukum harus mengidentifikasi secara tepat siapa melakukan apa, berdasarkan kewenangan yang mana, dengan niat atau tujuan apa, serta apa akibat hukumnya.
Sebaliknya, jika ditemukan kekeliruan kebijakan atau kelemahan regulasi yang tidak memenuhi unsur tindak pidana, persoalan tersebut perlu ditangani melalui mekanisme administrasi, evaluasi kebijakan, atau perbaikan regulasi yang sesuai. Menyamakan setiap kesalahan administratif dengan korupsi berisiko memperluas kriminalisasi; menganggap setiap keputusan pejabat sebagai diskresi yang tak dapat disentuh hukum juga berisiko membuka ruang impunitas. Prinsip negara hukum menuntut batas yang jelas di antara keduanya, dengan pembuktian individual dan pertanggungjawaban yang terukur.
Ppesan dari Lirboyo bukan semestinya dibaca sebagai tuntutan agar Gus Yaqut dibebaskan tanpa pemeriksaan, melainkan sebagai pengingat agar tidak seorang pun dihukum berdasarkan prasangka, potongan informasi, atau tekanan opini. KPK tetap memiliki mandat penting untuk memberantas korupsi, dan mandat itu harus dijalankan dengan pembuktian yang kuat serta penghormatan terhadap hak terdakwa. Majelis hakim pun harus memeriksa bukti yang memberatkan dan meringankan secara objektif, menguji dasar penghitungan kerugian negara, menilai ruang diskresi berdasarkan aturan yang berlaku ketika keputusan dibuat, dan menjelaskan pertimbangan hukumnya secara terbuka dalam putusan.
Membela keadilan bukan berarti menolak hukum; justru karena hukum penting, prosesnya harus dapat dipertanggungjawabkan. Ketika para kiai sepuh bersuara, yang seharusnya terdengar bukan tekanan agar pengadilan memihak, melainkan tuntutan agar pengadilan tidak berpihak kepada siapa pun selain hukum dan fakta. Sebab, pada akhirnya, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan kerasnya dakwaan atau riuhnya dukungan publik, melainkan kemampuan negara membuktikan kesalahan secara sah sekaligus melindungi setiap orang dari penghukuman yang tidak adil.
?Suhermanto Ja’far adalah Dosen Filsafat Digital Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri Sunan Ampel
Referensi
Craig, Paul. 2021. Administrative Law. 9th ed. London: Sweet & Maxwell.
Dworkin, Ronald. 1986. Law’s Empire. Cambridge, MA: Harvard University Press.
Gillespie, Tarleton. 2018. Custodians of the Internet: Platforms, Content Moderation, and the Hidden Decisions That Shape Social Media. New Haven, CT: Yale University Press.
Indonesia. 2019. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75.
Ja’far, Suhermanto https://duta.co/dugaan-korupsi-kuota-haji-lawfare-dan-bayang-bayang-kuasa-dalam-penegakan-hukum/
Ja’far, Suhermanto https://duta.co/buku-putih-kuota-haji-dan-politik-kambing-hitam/
Ja’far, Suhermanto https://duta.co/kpk-antara-logika-hitam-putih-dan-kompleksitas-kemanusiaan/
Ja’far, Suhermanto https://duta.co/kpk-kehilangan-kompas-etis-terkait-kuota-tambahan-haji-antara-hukum-dan-kemanusiaan/
Ja’far, Suhermanto https://duta.co/saat-hukum-kehilangan-konteks-gerak-kpk-di-kuota-tambahan-haji-dan-bahaya-silo-digital/
Ja’far, Suhermanto https://duta.co/saat-hukum-kehilangan-konteks-gerak-kpk-di-kuota-tambahan-haji-dan-bahaya-silo-digital/
Ja’far, Suhermanto https://duta.co/kpk-kehilangan-konteks-kemanusiaan-mengulik-dugaan-korupsi-di-kasus-kuota-tambahan-haji/
Ja’far, Suhermanto https://duta.co/ruang-sidang-vs-ruang-narasi-menguji-dakwaan-kasus-haji-2024/
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2016. Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 tentang Pengujian Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
TIMES Indonesia. 2026. “36 Kiai Sepuh Diundang ke Lirboyo, Doakan Gus Yaqut Mendapat Keadilan.” 21 Oktober 2026.




































