Oleh Suhermanto Ja’far*

PERSIDANGAN kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 kembali memperlihatkan satu persoalan penting dalam penegakan hukum: perbedaan antara fakta yang diuji di ruang sidang dan narasi yang telah lebih dahulu terbentuk di ruang publik. Dalam perkara yang menyentuh kepentingan publik sebesar penyelenggaraan ibadah haji, konstruksi opini publik hampir selalu bergerak lebih cepat daripada proses pembuktian hukum. Padahal, dalam negara hukum, seseorang tidak boleh dinilai bersalah karena kuatnya pemberitaan atau kerasnya opini, melainkan karena kesalahan yang dapat dibuktikan melalui proses peradilan yang sah. Prinsip presumption of innocence dan due process of law justru memperoleh maknanya ketika tekanan publik terhadap suatu perkara sedang berada pada titik tertinggi (Ashworth and Zedner 2022, 54–61).

Di sinilah keterangan para saksi menjadi penting. Puzzle perkara sedikit demi sedikit harus disusun berdasarkan apa yang benar-benar terungkap di persidangan. Setidaknya terdapat tiga persoalan yang menarik perhatian. Pertama, mengenai siapa sebenarnya yang menjadi inisiator permintaan tambahan kuota haji. Kedua, mengenai fakta bahwa penyelenggaraan haji Indonesia tidak berlangsung dalam ruang administratif yang sepenuhnya unilateral, melainkan berada dalam kerangka hubungan bilateral Indonesia–Arab Saudi. Ketiga, mengenai pembagian kuota tambahan yang disebut terdiri atas 10.000 kuota reguler dan 10.000 kuota khusus. Ketiga hal tersebut penting bukan karena otomatis membuktikan ada atau tidak adanya tindak pidana, melainkan karena dapat memengaruhi konstruksi mengenai siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang mengambil keputusan, dan atas dasar hukum apa keputusan itu dibuat.

Persoalan tersebut membawa kita pada pertanyaan yang lebih fundamental: apakah benar terdapat keputusan sepihak sebagaimana dikonstruksikan dalam dakwaan, ataukah keputusan tersebut merupakan bagian dari proses bilateral yang memiliki konteks administratif dan diplomatik yang lebih kompleks? Pertanyaan ini tentu bukan kewenangan opini publik untuk menjawabnya. Jawabannya harus lahir dari pembuktian di persidangan. Dalam hukum pidana, konstruksi peristiwa harus dibuktikan melalui hubungan antara perbuatan terdakwa, kewenangan yang dimilikinya, akibat yang ditimbulkan, serta unsur-unsur delik yang didakwakan. Keberadaan suatu keputusan administratif tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana; demikian pula kontroversi kebijakan tidak otomatis identik dengan korupsi (Hiariej 2022, 111–118).

Ruang sidang harus ditempatkan sebagai laboratorium kebenaran hukum. Di sana narasi diuji dengan saksi, dokumen, alat bukti, dan argumentasi para pihak. Dalam sistem peradilan pidana modern, pembuktian bukan sekadar mencari cerita yang paling meyakinkan, tetapi menguji apakah setiap unsur tindak pidana benar-benar dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah dan standar pembuktian yang berlaku. Hakim tidak semestinya bekerja berdasarkan popularitas sebuah narasi, melainkan berdasarkan apa yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Di sinilah independensi peradilan menjadi penting: pengadilan harus mampu bekerja sekalipun opini publik telah lebih dahulu membentuk kesimpulannya sendiri (Taruffo 2022, 23–30).

Persoalannya menjadi semakin rumit karena perkara hukum sekarang tidak hanya berlangsung di ruang sidang. Ia juga berlangsung di ruang digital. Setiap potongan kesaksian dapat dipotong menjadi video pendek; setiap pernyataan dapat berubah menjadi judul; setiap dugaan dapat menjadi headline; dan setiap emosi dapat dikonversi menjadi engagement. Algoritma platform tidak bekerja berdasarkan standar pembuktian hukum. Ia bekerja berdasarkan perhatian, interaksi, dan kemungkinan sebuah konten dikonsumsi sebanyak mungkin. Dalam masyarakat platform, visibilitas bukan lagi sekadar konsekuensi dari pentingnya sebuah informasi, tetapi increasingly dipengaruhi oleh arsitektur algoritmik yang menentukan apa yang muncul, berapa lama terlihat, dan kepada siapa informasi didistribusikan (van Dijck, Poell, and de Waal 2021, 28–35).

Di sinilah muncul bahaya “trial by social media.” Sebuah perkara dapat memperoleh “putusan sosial” jauh sebelum hakim membacakan putusan hukum. Seseorang dapat dianggap bersalah karena potongan pernyataan yang viral, sementara konteks lengkapnya tidak pernah dibaca. Sebaliknya, seseorang juga dapat dianggap tidak bersalah hanya karena satu narasi alternatif memperoleh dukungan publik. Problemnya bukan pada kebebasan masyarakat untuk mengawasi proses hukum. Pengawasan publik justru merupakan bagian penting dari demokrasi. Problem muncul ketika public scrutiny berubah menjadi public conviction—ketika pengawasan terhadap proses hukum berubah menjadi penghakiman sebelum proses pembuktian selesai (Gillespie 2022, 96–103).

Dalam konteks perkara kuota haji, persoalan ini menjadi semakin penting karena terdapat perbedaan antara diskresi administratif dan penyalahgunaan kewenangan. Pejabat publik dalam situasi tertentu memang memiliki ruang untuk mengambil keputusan administratif, tetapi diskresi bukanlah kekuasaan tanpa batas. Ia harus memiliki dasar kewenangan, tujuan yang sah, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Karena itu, yang perlu diuji bukan sekadar apakah seorang pejabat mengambil keputusan, tetapi apakah keputusan tersebut berada dalam ruang kewenangannya dan apakah terdapat penyimpangan yang memenuhi unsur pidana. Distingsi antara administrative discretion, maladministration, dan criminal corruption menjadi penting agar hukum pidana tidak digunakan untuk mengkriminalisasi setiap kebijakan yang kemudian menimbulkan kontroversi (Craig 2021, 385–392).

Pada titik ini, keberadaan KPK juga harus ditempatkan secara proporsional. KPK memiliki mandat penting dalam pemberantasan korupsi dan memiliki legitimasi untuk mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Namun, kewenangan pemberantasan korupsi tidak berarti bahwa setiap kontroversi kebijakan publik otomatis merupakan tindak pidana. Dalam negara hukum, bahkan lembaga antikorupsi sekalipun tetap bekerja di dalam batas-batas hukum pembuktian. Justru semakin besar kewenangan sebuah lembaga penegak hukum, semakin besar pula tuntutan terhadap akurasi konstruksi perkara, transparansi pembuktian, dan penghormatan terhadap prinsip fair trial (Stephenson and Schütte 2021, 3–10).

Publik sebaiknya tidak terjebak dalam pertanyaan sederhana: siapa yang harus dipercaya, terdakwa atau jaksa? Pertanyaan yang lebih sehat adalah: apa yang dapat dibuktikan? Jika keterangan saksi, dokumen, dan alat bukti lain menunjukkan bahwa mekanisme kuota merupakan bagian dari kesepakatan bilateral dan bukan keputusan sepihak, maka fakta tersebut harus diperhitungkan dalam menguji konstruksi dakwaan. Sebaliknya, jika terdapat bukti bahwa kewenangan administratif digunakan untuk tujuan yang melawan hukum dan memenuhi unsur tindak pidana, maka fakta tersebut juga harus diuji secara objektif. Ruang sidang harus menjadi tempat di mana kedua kemungkinan tersebut terbuka sampai pembuktian selesai.

Hukum tidak boleh kalah oleh kecepatan algoritma. Algoritma dapat membuat sebuah narasi viral dalam hitungan menit, tetapi hukum membutuhkan proses untuk memastikan apakah narasi tersebut benar. Ruang digital dapat membentuk persepsi, tetapi ruang sidang menentukan pembuktian. Karena itu, kasus kuota haji 2022 bukan hanya ujian terhadap pihak-pihak yang diperiksa, tetapi juga ujian bagi kualitas negara hukum Indonesia: apakah kita masih bersedia membedakan antara dugaan dan kesalahan, antara kebijakan dan kejahatan, antara diskresi dan penyalahgunaan kewenangan, serta antara viralitas dan kebenaran. Keadilan pada akhirnya tidak membutuhkan narasi yang paling keras. Keadilan membutuhkan keberanian untuk menguji setiap narasi dengan bukti.

*Suhermanto Ja’far adalah Dosen Filsafat Digital Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

Referensi

Ashworth, Andrew, and Lucia Zedner. 2022. Preventive Justice. 2nd ed. Oxford: Oxford University Press.

Craig, Paul. 2021. Administrative Law. 9th ed. London: Sweet & Maxwell.

Gillespie, Tarleton. 2022. Custodians of the Internet: Platforms, Content Moderation, and the Hidden Decisions That Shape Social Media. New Haven: Yale University Press.

Hiariej, Eddy O. S. 2022. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Stephenson, Matthew C., and Sofie Arjon Schütte. 2021. “We’ve Seen This Before: Lessons from the Past for Anti-Corruption Reform.” Hague Journal on the Rule of Law 13: 1–18.

Taruffo, Michele. 2022. La semplice verità: Il giudice e la costruzione dei fatti. Milano: Laterza.

van Dijck, José, Thomas Poell, and Martijn de Waal. 2021. The Platform Society: Public Values in a Connective World. Oxford: Oxford University Press.

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry