Oleh Suhermanto Ja’far*

VIRALNYA kabar Gus Ipul melayangkan somasi kepada tiga orang, termasuk KH Asep Saifuddin Chalim dan Gus Lilur, terkait pernyataan tentang dugaan risywah dalam Muktamar ke-35 NU membuka babak baru polemik yang semestinya dijawab dengan keterbukaan. Gus Ipul membantah tudingan aliran dana tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah, sedangkan pihak yang menyampaikan dugaan itu meminta agar persoalannya diuji.

Menurut pemberitaan, Gus Lilur menyebut angka sekitar Rp480 miliar yang diklaim mengalir menuju arena Muktamar—angka yang sangat besar dan hingga kini harus diperlakukan sebagai tuduhan yang memerlukan verifikasi, bukan fakta yang telah terbukti (ANTARA 2026; Tirto 2026). Namun, ketika polemik berujung pada somasi dan ancaman pelaporan, pertanyaan publik justru semakin mendasar: jika memang tidak ada praktik risywah, bagaimana asal-usul angka tersebut dapat dijelaskan secara transparan?

Pertanyaan itu bukan vonis terhadap Gus Ipul ataupun pihak lain, melainkan tuntutan akuntabilitas atas persoalan yang menyentuh marwah organisasi sebesar NU. Dari mana uang ratusan miliar itu diklaim berasal, siapa yang disebut menyalurkan, kepada siapa dana itu diduga diberikan, dan adakah dokumen atau saksi yang dapat menguji kebenaran informasi tersebut? Pada saat yang sama, pihak yang melontarkan tuduhan juga harus bersedia menunjukkan dasar faktualnya dan mempertanggungjawabkan pernyataannya.

Terlebih, KPK telah menyatakan bahwa laporan PCNU Sekadau mengenai dugaan politik uang dalam pengondisian dukungan Rais Aam sedang ditelaah dan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangannya apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi (ANTARA 2026). Jalan keluarnya bukan saling menghakimi melalui opini, melainkan membuka fakta, memeriksa aliran dana secara sah, dan membiarkan proses hukum bekerja tanpa tekanan maupun kesimpulan prematur.

Sebagaimana tulisan penulis dalam harian ini di link  https://duta.co/setelah-nusron-diduga-terseret-kpk-dan-jika-muktamar-digoyang-risywah-siapa-korban-berikutnya/ pada edisi sebelumnya tanggal 6 Oktober 2026 bahwa setelah NW diduga terseret Risywah, siapa korban berikutnya?/ Akankah gus Ipul akan jadi korban berikutnya ? Wallahu ‘alam. Fenomena ini menarik. Artikel ini berangkat dari hal tersebut.

Ada ironi yang patut direnungkan dalam polemik dugaan risywah atau politik uang pada Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU). Ketika Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, yang dikaitkan dengan penyelenggaraan Muktamar, dikabarkan akan menempuh jalur hukum terhadap tiga orang yang menyampaikan tuduhan mengenai dugaan suap, muncul pula pernyataan dari Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur yang, menurut pemberitaan dan pernyataannya di ruang publik, meminta agar tuduhan yang disampaikannya diuji melalui proses hukum. Dua sikap tersebut memperlihatkan bahwa polemik ini tidak lagi berhenti pada perdebatan tentang benar atau tidaknya suatu tuduhan. Persoalannya telah bergeser menjadi ujian bagi transparansi, akuntabilitas, dan keberanian para pihak untuk membuka fakta.

Perkembangan berikutnya membuat persoalan tersebut semakin layak mendapat perhatian. Pada 7 Oktober 2026, pengurus PCNU Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, dilaporkan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan dokumen dan mengembalikan uang yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan pengondisian dukungan dalam Muktamar. Pemberitaan juga memuat pernyataan bahwa sejumlah PCNU lain di Kalimantan Barat berencana melakukan langkah serupa.

Informasi ini perlu diperlakukan sebagai laporan dan dugaan yang masih harus diverifikasi, bukan sebagai bukti bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana (iNews.id 2026). Namun, ketika ada pihak yang mengaku menyerahkan uang dan dokumen kepada lembaga penegak hukum, persoalan tersebut tentu tidak cukup diselesaikan melalui bantahan atau adu pernyataan.

Dari sini muncul pertanyaan penting: apakah Gus Ipul perlu melakukan apa yang dapat disebut sebagai pembuktian terbalik moral? Pertanyaan ini bukan berarti meminta seorang pejabat membuktikan dirinya tidak bersalah di hadapan hukum. Dalam negara hukum, seseorang tidak boleh dianggap bersalah hanya karena dituduh. Akan tetapi, tuntutan transparansi terhadap tokoh publik dan pengelola kegiatan organisasi besar merupakan persoalan yang berbeda dari beban pembuktian pidana. Seseorang dapat tetap memiliki hak untuk membela nama baiknya, sementara publik pada saat yang sama berhak meminta penjelasan yang dapat diuji.

 Ketika Tantangan “Buktikan!” Menjadi Ujian Transparansi

Dalam hukum pidana, beban pembuktian tidak dapat ditentukan hanya dengan logika bahwa pihak yang menuduh selalu wajib membuktikan seluruh tuduhannya. Pasal 66 KUHAP lama, misalnya, menyatakan bahwa tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari perlindungan terhadap orang yang berhadapan dengan proses pidana, bukan aturan sederhana yang menyelesaikan seluruh persoalan pembuktian dalam perkara pencemaran nama baik.

Terlebih lagi, sejak 2 Januari 2026, Indonesia telah memberlakukan KUHP nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025. Analisis atas perkara yang muncul sekarang harus merujuk pada ketentuan yang berlaku dan memperhatikan aturan peralihan yang relevan (Indonesia 2023; Indonesia 2025).

Dalam polemik Muktamar, tantangan “buktikan tuduhan itu” memang sah sebagai tuntutan agar tuduhan serius tidak disebarkan tanpa dasar. Namun, tantangan tersebut seharusnya berlaku secara konsisten: pihak yang menyampaikan tuduhan perlu membuka dasar faktualnya, sedangkan pihak yang merasa dirugikan dapat memberikan bantahan dan bukti tandingan. Apabila proses hukum ditempuh, penyidik, penuntut umum, dan pengadilan harus bekerja sesuai kewenangan masing-masing. Tidak satu pun pihak boleh dianggap menang hanya karena lebih dahulu membuat laporan atau lebih keras menyampaikan pernyataan kepada media.

Dalam konteks pencemaran nama baik, hukum juga mengenal pentingnya membedakan serangan terhadap kehormatan pribadi dari penyampaian informasi demi kepentingan umum. KUHP nasional mengatur pencemaran dalam Pasal 433 dan ketentuan terkait dalam pasal-pasal berikutnya, sementara UU Informasi dan Transaksi Elektronik memuat ketentuan tersendiri mengenai serangan terhadap kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik.

Penerapannya harus mempertimbangkan unsur delik, konteks pernyataan, bukti, serta ketentuan yang relevan—bukan semata-mata karena seseorang menyampaikan kritik yang tidak menyenangkan bagi pihak lain (Indonesia 2023; Indonesia 2008, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024).

Jika jalur hukum benar-benar ditempuh, proses tersebut harus menjadi ruang pengujian yang adil, bukan alat untuk menutup pertanyaan publik. Sebaliknya, orang yang menyampaikan tuduhan juga tidak otomatis kebal dari pertanggungjawaban hanya karena mengatasnamakan kepentingan organisasi. Prinsip yang harus dijaga adalah dua arah: jangan mengubah tuduhan menjadi vonis, tetapi jangan pula menggunakan ancaman proses hukum untuk menghalangi pemeriksaan terhadap informasi yang layak diuji.

 Pembuktian Terbalik: Ada Batas Hukum, Ada Tanggung Jawab Moral

Istilah pembuktian terbalik memiliki arti khusus dalam hukum. Dalam perkara korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur mekanisme pembuktian tertentu, antara lain terkait gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Pasal 12B mengatur bahwa gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas dapat dianggap sebagai suap, dengan pengaturan pembuktian yang berbeda menurut nilai gratifikasi.

Pasal 37 juga mengatur ruang pembuktian oleh terdakwa dalam batas yang ditentukan undang-undang. Mekanisme tersebut bukan berarti setiap tuduhan terhadap seorang pejabat otomatis memindahkan seluruh beban pembuktian kepadanya, apalagi membuat tuduhan langsung dianggap benar (Indonesia 1999; Indonesia 2001).

Lalu, apakah dugaan risywah dalam Muktamar NU dapat menjadi perkara tindak pidana korupsi? Jawabannya tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan status seseorang sebagai pejabat negara atau besarnya uang yang disebut dalam pemberitaan. Penegak hukum harus memeriksa asal-usul dana, pihak yang memberi dan menerima, tujuan pemberian, hubungan dengan jabatan atau kewenangan, serta unsur tindak pidana yang mungkin terpenuhi.

Jika ditemukan indikasi penggunaan keuangan negara, penyalahgunaan kewenangan, suap, atau gratifikasi yang memenuhi unsur hukum, perkara tersebut dapat diperiksa menurut ketentuan yang relevan. Namun, jika uang itu merupakan transaksi antarpihak dalam kontestasi internal organisasi tanpa unsur tindak pidana korupsi, persoalannya tidak otomatis menjadi perkara Tipikor. Penetapan konstruksi hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti, bukan kesimpulan yang dapat ditetapkan melalui opini.

Di sinilah perbedaan antara pembuktian hukum dan pembuktian moral menjadi penting. Pembuktian hukum berujung pada penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti dan proses peradilan. Pembuktian moral, sebaliknya, merupakan kesediaan seseorang atau institusi untuk memberikan penjelasan, membuka informasi yang relevan, dan mempertanggungjawabkan keputusan di hadapan komunitasnya. Pembuktian moral tidak menggantikan proses pidana, tetapi dapat memperkuat kepercayaan ketika organisasi menghadapi krisis kredibilitas.

David Beetham menjelaskan bahwa legitimasi kekuasaan tidak cukup bergantung pada kepatuhan formal terhadap aturan; legitimasi juga berkaitan dengan kesesuaian tindakan terhadap norma yang diakui dan adanya penerimaan dari pihak yang berada di bawah kewenangan tersebut (Beetham 1991, 11–15). Dalam konteks NU, gagasan ini dapat dibaca sebagai pengingat bahwa prosedur organisasi yang sah tetap perlu disertai kepercayaan dan pertanggungjawaban. Muktamar merupakan forum tertinggi organisasi yang menentukan arah jam’iyah, sehingga integritas prosesnya penting bukan hanya bagi peserta, melainkan juga bagi warga Nahdliyin secara luas

 

Bukti terbalik untuk Bersihkan diri sebagai Jalan Moral Etis

Tradisi Islam menyediakan landasan moral untuk menghadapi situasi seperti ini. Tabayyun menuntut pemeriksaan informasi sebelum mengambil kesimpulan, sedangkan tazkiyatun nafs mengingatkan pentingnya membersihkan diri dari perilaku yang merusak integritas. Keduanya tidak boleh dipakai untuk menghakimi seseorang tanpa bukti. Justru, keduanya mengharuskan semua pihak menahan diri dari fitnah, membuka fakta secara proporsional, dan menghindari tindakan yang memperkeruh keadaan.

Dalam tradisi fikih, risywah dipandang sebagai perbuatan tercela ketika pemberian digunakan untuk memperoleh sesuatu secara tidak sah atau memengaruhi keputusan yang seharusnya diambil secara adil. Untuk menetapkan bahwa suatu pemberian merupakan risywah, konteks, tujuan, hubungan para pihak, dan bukti tetap harus diperiksa. Tidak setiap biaya perjalanan, akomodasi, atau bantuan kegiatan otomatis merupakan suap; demikian pula, suatu pemberian tidak dapat dinyatakan sekadar bantuan biasa jika terdapat bukti bahwa pemberian itu dimaksudkan untuk membeli dukungan atau memengaruhi keputusan.

Atas dasar itu, langkah yang lebih produktif bagi NU bukanlah memperbesar pertarungan pernyataan, melainkan membangun mekanisme klarifikasi yang dapat dipercaya. Pertama, PBNU dan pihak terkait perlu menyediakan ruang tabayyun yang melibatkan pengurus yang menyampaikan keberatan, termasuk PCNU yang mengaku mengetahui atau menerima dana. Kedua, kronologi, dokumen perjalanan, keterangan mengenai sumber dan penyaluran uang, serta bukti lain yang relevan perlu dihimpun dan diperiksa secara independen dengan tetap menghormati privasi dan prosedur hukum. Ketiga, apabila terdapat laporan kepada KPK, organisasi perlu menghormati proses pemeriksaan dan tidak mendahului kesimpulan lembaga tersebut. Keempat, pihak-pihak yang dituduh harus diberi kesempatan yang adil untuk menjelaskan posisi dan mengajukan bukti tandingan.

Gagasan membuka rekening koran, dokumen akomodasi, atau catatan pembiayaan dapat dipertimbangkan sepanjang dilakukan secara sah, relevan, dan dengan persetujuan pihak yang berwenang atau melalui mekanisme resmi. Namun, tidak tepat jika seseorang langsung diwajibkan membuka seluruh rekening pribadi hanya karena muncul tuduhan. Transparansi yang baik harus memiliki batas, prosedur, dan tujuan yang jelas. Demikian pula, sumpah terbuka bukan pengganti bukti. Dalam tradisi Islam terdapat bentuk-bentuk sumpah dengan konteks hukum tertentu, tetapi istilah li‘an tidak tepat digunakan sebagai sumpah umum untuk membersihkan nama dalam polemik organisasi.

Gus Ipul berhak membela nama baiknya melalui jalur yang sah. Pihak yang menyampaikan dugaan risywah juga berkewajiban menunjukkan dasar pernyataannya dan bersedia diuji. Namun, karena persoalan ini menyentuh integritas Muktamar dan kepercayaan warga Nahdliyin, penyelesaian yang hanya berputar pada somasi dan ancaman laporan berisiko tidak menjawab pertanyaan pokok publik: apakah ada pemberian yang dimaksudkan untuk memengaruhi keputusan, siapa yang terlibat, dari mana sumber dananya, dan apakah terdapat pelanggaran aturan organisasi atau hukum negara?

Jika Gus Lilur menyatakan siap menghadapi proses hukum, pernyataan itu pun harus diuji melalui prosedur yang berlaku; keberanian berbicara tidak dengan sendirinya membuktikan kebenaran tuduhan. Prinsip yang sama berlaku bagi Gus Ipul: bantahan tidak otomatis menutup persoalan, sebagaimana tuduhan tidak otomatis membuktikan kesalahan. Yang diperlukan adalah kesediaan semua pihak untuk tunduk pada pemeriksaan fakta.

Pada akhirnya, pembuktian terbalik moral bukan tuntutan agar seseorang membuktikan dirinya suci, melainkan ajakan agar siapa pun yang memegang tanggung jawab publik dan organisasi bersedia menjelaskan hal-hal yang relevan ketika muncul pertanyaan serius. NU tidak membutuhkan pengadilan opini yang menghukum sebelum memeriksa, tetapi juga tidak membutuhkan budaya diam yang menganggap kritik sebagai permusuhan. Jika ada bukti, serahkan dan periksa melalui jalur yang tepat. Jika tuduhan tidak terbukti, pulihkan nama baik pihak yang dirugikan. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai aturan.

Jangan jadikan hukum sebagai alat untuk membungkam pertanyaan, dan jangan jadikan tuduhan sebagai pengganti pembuktian. Marwah NU akan lebih terlindungi apabila semua pihak berani membuka fakta, menjaga praduga tak bersalah, dan menempatkan kebenaran di atas kepentingan kelompok. Di ruang tabayyun maupun di ruang pengadilan, yang seharusnya dicari bukan kemenangan narasi, melainkan kejelasan fakta dan keadilan. Pengujian dan pembuktian secara hukum tidak boleh berhenti hanya karena ada tabayyun.

Disinilah tantangan dan ujian para ulama sebagai penerus nabi untuk mengatakan yang haq itu benar dan yang bathil itu salah, sekalipun pahit. Disinilah, teks khotbah yang selalu dibaca kiai kiai NU ketika jum’atan mendapat relevansi yaitu al-adl wa al- Ihsan. Tabayyun dan pembuktian terbalik moral etis dalam menegakan keadilan sangat  relevan dengan teks khotbah. Semoga teks al-Adl wa al-Ihsan tidak hanya dibaca saja

*Suhermanto Ja’far  adalah Dosen Filsafat Digital Fakultas Ushuluddin dan Filsafat

Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

Referensi

Beetham, David. 1991. The Legitimation of Power. Basingstoke: Macmillan.

Indonesia. 1999. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Indonesia. 2001. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Indonesia. 2008. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Indonesia. 2023. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Indonesia. 2025. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

iNews.id. 2026. “Dugaan Suap Muktamar NU, PCNU Sekadau Kembalikan Uang dan Serahkan Bukti ke KPK.” 7 Oktober 2026.

Panitia Muktamar NU. 2026. “Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama.” Situs resmi Muktamar ke-35 NU. https://muktamar.nu.or.id/.

ANTARA. 2026. “Gus Ipul Tegaskan Tudingan Aliran Dana di Muktamar NU adalah Fitnah.”

antaranews.com

Tirto. 2026. “Gus Ipul Somasi 3 Orang soal Narasi Aliran Uang di Muktamar NU.” tirto.id

ANTARA. 2026. “KPK Proses Laporan Dugaan Politik Uang Muktamar NU dari PCNU Sekadau.” antaranews.com

 

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry