Oleh Suhermanto Ja’far*

 MUKTAMAR ke-35 Nahdlatul Ulama telah usai di PP Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, pada 27–31 Agustus 2026. Forum tertinggi NU itu menetapkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam dan KH Abdul Hakim Mahfudz sebagai Ketua Umum PBNU periode 2026–2031, dengan mekanisme pemilihan Ketua Umum melalui AHWA yang disepakati oleh mayoritas peserta Muktamar.

Namun, di balik selesainya forum tersebut, masih ada sisa pertanyaan di medsos mengenai isu politik uang dan dugaan risywah yang berembus menjelang Muktamar. Pertanyaan itu menjadi semakin sensitif setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT terhadap Arif Sugiyanto, orang yang disebut dekat dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dan menyita uang tunai dalam jumlah besar.

Dua perkara tersebut harus dipisahkan secara hati-hati: sejauh informasi resmi yang tersedia, KPK belum menyatakan bahwa uang yang disita tersebut merupakan dana untuk Muktamar NU. KPK justru menyebut penyidikan berkaitan dengan dugaan penerimaan uang yang terkait urusan pertanahan serta rotasi, promosi, atau mutasi jabatan di lingkungan ATR/BPN. Jika menghubungkan uang sitaan KPK dengan pembiayaan Muktamar tanpa bukti yang dapat diverifikasi justru berisiko mengubah dugaan menjadi tuduhan.

Isu risywah dalam Muktamar bukanlah sesuatu yang muncul tanpa konteks. Sebelum Muktamar berlangsung, sejumlah tokoh dan organisasi NU secara terbuka menyerukan penolakan terhadap politik uang. Forum Ulama Nahdliyyin bahkan menggelar halaqah yang secara khusus mengangkat tema penyelamatan marwah Syuriyah dan kemuliaan AHWA serta menyerukan penolakan terhadap risywah. PWNU dan PCNU se-DIY juga menyatakan sikap menolak segala bentuk politik uang dalam pelaksanaan Muktamar.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa kekhawatiran mengenai politik uang memang menjadi bagian dari percakapan internal NU menjelang Muktamar. Tetapi sekali lagi, adanya kekhawatiran, seruan moral, atau laporan mengenai dugaan transaksi belum sama dengan pembuktian bahwa risywah benar-benar terjadi dan menentukan hasil Muktamar.

Di sinilah istilah risywah perlu ditempatkan secara tepat. Dalam etika politik Islam, risywah bukan sekadar pemberian uang. Persoalannya terletak pada adanya pemberian yang dimaksudkan untuk memengaruhi keputusan atau memperoleh keuntungan melalui cara yang tidak sah. Ukuran etiknya bukan semata-mata besar kecilnya nominal, melainkan relasi antara pemberian, kepentingan, dan keputusan yang hendak dipengaruhi.

Dalam konteks Muktamar, persoalannya menjadi sangat serius apabila pemberian tertentu benar-benar dikaitkan dengan kewajiban memilih figur atau konfigurasi kepemimpinan tertentu. Sebaliknya, tidak setiap pembiayaan perjalanan, konsumsi, akomodasi, atau bantuan penyelenggaraan Muktamar otomatis dapat disebut risywah. Diperlukan bukti mengenai sumber dana, penerima, maksud pemberian, serta adanya hubungan kausal dengan keputusan politik organisasi.

Jika muncul informasi tentang uang yang diterima kemudian dikembalikan oleh sebagian pengurus NU, tindakan tersebut lebih tepat dibaca sebagai sinyal etik yang membutuhkan klarifikasi, bukan langsung sebagai bukti bahwa Muktamar telah “diborong”. Jika memang terdapat pengembalian dana karena penerimanya khawatir dana tersebut berkaitan dengan politik uang, persoalan itu layak ditelusuri secara transparan: siapa pemberinya, dari mana sumber dananya, melalui siapa dana disalurkan, kepada siapa diberikan, dan apakah terdapat permintaan atau komitmen politik yang menyertainya. Tanpa klarifikasi tersebut, ruang publik akan dipenuhi oleh dua ekstrem sekaligus: tuduhan yang belum terbukti dan penyangkalan yang juga belum memberikan penjelasan memadai.

Persoalan ini menjadi lebih penting karena AHWA justru dirancang untuk menjaga proses kepemimpinan NU dari politik transaksional. Dalam Muktamar ke-35, peserta akhirnya menyepakati mekanisme pemilihan Ketua Umum melalui AHWA dengan 401 suara berbanding 150 suara yang menghendaki mekanisme one man one vote. Setelah itu, sembilan ulama dipilih melalui proses pengusulan dan tabulasi suara dari lebih dari 500 PWNU dan PCNU.

Secara kelembagaan, mekanisme tersebut dimaksudkan untuk menempatkan keputusan kepemimpinan pada forum ulama yang dianggap memiliki otoritas moral dan keilmuan. Jika AHWA sampai dikondisikan melalui transaksi, persoalannya bukan hanya mengenai siapa yang menerima atau memberikan uang. Yang dipertaruhkan adalah makna AHWA itu sendiri.

Korban pertama, jika dugaan risywah terbukti, adalah marwah jam’iyah. Muktamar bukan sekadar pertemuan politik lima tahunan. Ia merupakan forum tertinggi organisasi tempat arah NU dirumuskan dan kepemimpinan ditetapkan. Legitimasi keputusan Muktamar tidak hanya membutuhkan keabsahan prosedural, tetapi juga kredibilitas moral. Inilah yang dalam teori legitimasi politik membedakan antara keputusan yang secara formal sah dan keputusan yang memperoleh penerimaan karena prosesnya dianggap patut dan adil (Beetham 1991, 3–11). Dalam konteks NU, dimensi moral tersebut bahkan memiliki bobot lebih besar karena otoritas organisasi dibangun bukan semata-mata melalui aturan formal, melainkan juga melalui tradisi keulamaan, khidmah, sanad keilmuan, dan kepercayaan jamaah.

Korban kedua adalah AHWA itu sendiri. Para anggota AHWA yang akhirnya terpilih pada Muktamar ke-35 adalah sembilan ulama yang memperoleh suara terbanyak melalui proses tabulasi. Mereka tidak semestinya ditempatkan sebagai instrumen dari kepentingan kelompok tertentu. Jika suatu saat terbukti bahwa nama-nama AHWA telah dikondisikan melalui transaksi sebelum proses resmi berlangsung, maka problem etiknya justru terletak pada penggunaan otoritas ulama sebagai sumber legitimasi bagi kepentingan yang berada di luar mekanisme musyawarah. Ulama dalam posisi tersebut berisiko bukan sebagai pelaku transaksi, melainkan sebagai korban instrumentalisasi otoritas moral.

Korban ketiga adalah kedaulatan PWNU dan PCNU sebagai pemilik mandat Muktamar. Mekanisme AHWA tetap membutuhkan suara para muktamirin untuk menentukan siapa yang dipercaya menjadi anggota majelis tersebut. Jika suara itu dipengaruhi melalui pemberian yang bersyarat, maka yang dirusak bukan hanya pilihan individual, tetapi kapasitas organisasi untuk mengambil keputusan secara otonom. Dalam bahasa Pierre Bourdieu, modal ekonomi dapat dikonversikan menjadi modal sosial dan kemudian menjadi modal simbolik apabila mampu menghasilkan pengakuan dan legitimasi (Bourdieu 1991, 170–183). Di sinilah politik uang menjadi berbahaya: bukan hanya karena uang berpindah tangan, tetapi karena uang dapat berubah menjadi otoritas.

Ada satu hal yang tidak boleh dilupakan. Muktamar ke-35 secara faktual telah  AHWA dan kepemimpinan baru. NU Online melaporkan bahwa sembilan anggota AHWA telah ditetapkan melalui tabulasi suara, dan kemudian AHWA bermusyawarah menetapkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam. Pertanyaan pasca-Muktamar bukan lagi semata-mata “siapa menang dan siapa kalah”, melainkan bagaimana seluruh isu mengenai dugaan transaksi dapat ditempatkan dalam mekanisme klarifikasi yang adil. Kritik terhadap proses harus tetap terbuka, tetapi kritik itu juga harus tunduk pada prinsip tabayyun: membedakan antara fakta, laporan, dugaan, dan kesimpulan.

Dalam konteks inilah KPK memiliki posisi penting apabila terdapat bukti yang menghubungkan perkara korupsi yang sedang disidik dengan pembiayaan atau pengondisian politik organisasi. Sampai titik ini, informasi resmi KPK yang tersedia belum menunjukkan hubungan tersebut. KPK masih mendalami sumber setoran Rp10 miliar yang masuk kepada Arif Sugiyanto pada 7 September 2026, sementara perkara yang diumumkan berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam urusan pertanahan dan kepegawaian di lingkungan ATR/BPN. Tuntutan yang paling masuk akal bukanlah menjadikan dugaan sebagai vonis, melainkan mendorong penelusuran yang transparan apabila memang terdapat bukti atau laporan yang relevan.

Bagi PBNU, pelajaran terpentingnya adalah kebutuhan untuk memperkuat transparansi pembiayaan dan tata kelola Muktamar. Sumber dana, mekanisme penerimaan, penggunaan logistik, dan batas antara fasilitasi organisasi dengan pemberian yang berpotensi memengaruhi pilihan perlu memiliki aturan yang jelas dan dapat diperiksa. Semakin besar organisasi, semakin penting pula pemisahan antara pembiayaan administratif dan pembiayaan yang dapat menciptakan ketergantungan politik. Transparansi bukan tuduhan kepada siapa pun; ia justru merupakan mekanisme perlindungan bagi semua pihak.

Pada akhirnya, pertanyaan “siapa korban jika Muktamar diduga diborong risywah?” tidak seharusnya dijawab dengan menunjuk seseorang sebelum proses pembuktian selesai. Jika dugaan itu terbukti, korbannya jauh lebih besar daripada pemberi dan penerima: marwah jam’iyah, independensi AHWA, kedaulatan PWNU-PCNU, dan kepercayaan jutaan warga NU. Sebaliknya, jika dugaan tersebut tidak terbukti, maka NU juga membutuhkan klarifikasi yang cukup agar nama-nama yang terseret tidak terus menjadi korban prasangka.

Jalan keluarnya bukan memperbesar rumor, melainkan memperbesar transparansi. Muktamar telah selesai, tetapi pekerjaan menjaga marwahnya belum selesai. Justru setelah palu sidang diketuk, NU perlu menunjukkan bahwa kekuasaan organisasi tidak ditentukan oleh besarnya uang yang beredar, melainkan oleh kualitas musyawarah, integritas ulama, dan amanah para pemegang mandat.

Persoalan risywah tidak boleh berhenti sebagai isu menjelang Muktamar. Ia harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola NU. AHWA harus dijaga agar tetap menjadi mekanisme penjaga otoritas moral, bukan ruang konversi modal ekonomi menjadi legitimasi. Dan setiap tuduhan harus ditempatkan dalam disiplin tabayyun: bukti harus diperiksa, sumber dana harus ditelusuri, dan pihak yang dituduh harus memperoleh kesempatan untuk memberikan penjelasan. Hanya dengan cara itu NU dapat menjaga dua hal sekaligus: ketegasan terhadap politik uang dan keadilan terhadap mereka yang belum terbukti bersalah.

Mungkinkah masih ada orang lain yang terlibat dalam persoalan Risywah di Muktamar NU ke 35?. Jika isu ini benar dan terbukti, tidak mungkin seorang Nusron Wahid bertindak sendiri tanpa melibatkan pihak lain. Apalagi ada yang menyeret nyeret pihak lain dengan menyebut nama yang diduga melakukan Risywah dalam Muktamar di Jombang. Dalam persoalan ini kita membutuhkan bukti dan keteladanan para Kiai yang terpilih dalam 9 kiai  AHWA. Diam tidak selamanya berarti emas. Dalam hal ini, kebenaran harus disampaikan sekalipun pahit. Diamnya para Kiai yang mengetahui, Apakah memilih Marwah NU atau diam dengan merosotnya moralitas etis kiai AHWA. Coba kita bertanya pada rumput yang bergoyang. (*)

*Suhermanto Ja’far adalah Dosen Filsafat Digital Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

Referensi

Beetham, David. 1991. The Legitimation of Power. London: Macmillan, 3–11.

Bourdieu, Pierre. 1991. Language and Symbolic Power. Cambridge, MA: Harvard University Press, 163–183.

Bourdieu, Pierre. 1993. The Field of Cultural Production: Essays on Art and Literature. New York: Columbia University Press, 72–95.

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry