SURABAYA|duta.co – Buronan kasus Kepabeanan Zulhaeri Harahap berhasil ditangkap dan dieksekusi Tim Tabur Kejari Tanjung Perak di rumah mewahnya di Jl Taman Vancouver J-4 No. 6 Perum Suri Surya Jaya Kelurahan Ketajan Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.

Eksekusi ini berdasarkan Putusan Mahkama Agung Republik Indonesia No. 2077K/Pid.Sus/2012, Zulhaeri Harahap adalah terpidana tindak pidana Kepabeanan yang putusannya telah Inkracht pada 13 Nopember 2013 silam.

Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjung Perak Erik Ludfiansyah dalam rilisnya menyatakan pelaksanaan eksekusi disaksikan oleh istri terpidana, sekuriti Perumahan dan kepala lingkungan setempat.

“Dalam eksekusi tersebut terpidana kooperatif, sehingga tim Tabur Kejari Tanjung Perak gabungan seksi intel dan jaksa eksekutor pidana khusus Kejati dapat melaksanakan eksekusi tanpa menarik perhatian masyarakat setempat. Eksekusi terhadap Zulhaeri Harahap dilaksanakan pada pukul 16.20 Wib.” papar Erik dalam rilisnya, Kamis (5/11/2020).

Masih Erik, pukul 17.20 Wib terpidana dibawa ke Rutan Medaeng Cabang Kejati Jatim setelah lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan Rapid Tes di poliknik Kejati Jatim.

“Sekarang terpidana sudah dijebloskan ke Rutan Medaeng Cabang Kejati Jatim setelah dinyatakan dokter non reaktif dari Covid 19 dan terpidana dalam keadaan sehat,” tambah Erik. eno

Foto: Tampak terpidana Zulhaeri Harahap (kaos merah) sesaat ditangkap saat berada di rumahnya dikawasan elit Perumu Suri Surya Jaya, Gedangan, Sidoarjo, Kamis (5/11/2020). dok

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry