
CATATAN PINGGIR: Dr ROMADLON SUKARDI, MM
SETELAH mengikuti secara detail paparan langsung Menteri Agama Prof Nazaruddin Umar dalam Sarasehan 99 ekonom Syariah. Ternyata, perlu ditegaskan sejak awal: tidak ada satu pun pernyataan Menteri Agama yang bermaksud meniadakan, apalagi melemahkan hukum zakat. Zakat tetap rukun Islam, kewajiban syar’i yang qath’i dan tidak bisa ditawar.
Yang disampaikan Nasaruddin Umar justru berada pada spektrum yang lebih luas dan strategis—menguatkan sistem, memperbaiki tata kelola, serta memperluas cakrawala dana sosial umat agar lebih berdaya guna dan berjangka panjang.
Pesan itu lahir bukan dari keinginan mengganti zakat, melainkan dari kesadaran bahwa zakat yang berhenti pada angka minimal belum cukup menjawab kompleksitas kemiskinan dan ketimpangan sosial.
Karena itu, Menteri Agama mengajak umat melihat Islam secara utuh: zakat sebagai fondasi, sedekah dan infak sebagai denyut empati harian, serta wakaf sebagai instrumen pembangunan berkelanjutan. Di sinilah maksud baik itu berada—mendorong dana umat dikelola lebih profesional, transparan, dan produktif, agar benar-benar menjadi kekuatan pemberdayaan, bukan sekadar rutinitas ibadah.
Menjelang sore, ketika forum biasanya mulai mengendur, Sarasehan 99 Ekonom Syariah justru menemukan nadinya. Hadirnya Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia, menggeser diskusi dari sekadar hitungan ekonomi menuju soal paling mendasar dalam keumatan: bagaimana dana umat diletakkan sebagai energi perubahan sosial.
Angka-angka yang disampaikan moderator sejatinya menggembirakan sekaligus menyentakkan. Zakat nasional tahun 2024 mencapai Rp40,5 triliun—lonjakan signifikan dari Rp12 triliun pada 2020. Jumlah muzaki pun hampir 28,5 juta orang. Namun di balik itu, terbentang jurang lebar: potensi zakat nasional diperkirakan Rp322 triliun per tahun. Artinya, yang tergarap baru sebagian kecil dari kekuatan sebenarnya.
Di titik inilah diskusi menjadi jujur. Negara memiliki keterbatasan fiskal. APBN hanya mampu menjangkau sekitar 25 juta warga, sementara lebih dari 70 juta lainnya masih membutuhkan sentuhan pemberdayaan. Maka pertanyaannya bukan lagi apakah dana umat penting, melainkan apakah kita berani menempatkannya sebagai pilar utama keadilan sosial.
Menteri Agama menjawab dengan kalimat sederhana namun sarat makna: jangan hanya mengandalkan zakat. Zakat adalah rukun, fondasi yang tak tergantikan. Tetapi jika umat berhenti pada angka minimal 2,5 persen, maka agama berisiko direduksi menjadi kewajiban administratif, bukan energi peradaban. Dalam sejarah Islam, yang menghidupkan masyarakat justru sedekah dan infak—semangat berbagi yang melampaui batas hitungan.
Islam, sejatinya, kaya instrumen. Tidak hanya zakat, tetapi infak, sedekah, hibah, wasiat, fidyah, hingga berbagai skema ekonomi dan sosial. Ada puluhan “pundi-pundi” keuangan umat yang selama ini tercecer, berjalan sendiri-sendiri, dan belum terintegrasi. Bahkan kewajiban infak kepada orang tua dan keluarga—yang tidak termasuk asnaf zakat—kerap terpinggirkan. Padahal di situlah etika sosial Islam pertama kali diuji.
Catatan sejarah pun diluruskan. Khalifah Abu Bakar memerangi kelompok yang tidak menyerahkan zakat ke Baitul Mal, bukan karena mereka enggan membantu fakir miskin, melainkan karena pengelolaan zakat harus berada dalam sistem yang akuntabel. Negara saat itu tidak kekurangan kepedulian masyarakat, tetapi kekurangan tata kelola. Pelajaran ini terasa sangat relevan hari ini.
Masalah utama kita bukan niat, melainkan governance. Lembaga zakat tumbuh subur, tetapi pengawasan belum seragam. Audit keuangan saja tidak cukup; harus ada audit syariah yang memastikan dana umat benar-benar sampai pada asnaf dan tujuan yang tepat. Dana zakat bukan dana bebas tafsir.
Diskusi kemudian membuka cakrawala yang lebih luas. Selain zakat, ada fidyah, akikah, kurban, dan dam haji—semuanya bernilai ekonomi besar. Fidyah lansia bisa mencapai triliunan rupiah per tahun. Akikah dan kurban bernilai puluhan hingga ratusan triliun. Dam haji, jika dikelola di dalam negeri, dapat menjadi penggerak ekonomi umat. Ini bukan imajinasi, tetapi potensi nyata yang selama ini kurang disadari.
Namun puncak diskusi ada pada wakaf. Wakaf bukan sekadar sedekah yang dibekukan, melainkan aset produktif lintas generasi. Di banyak negara, wakaf menjadi tulang punggung pendidikan, kesehatan, dan riset. Para akademisi menegaskan, wakaf bukan hanya redistribusi aset, tetapi redistribusi manfaat. Tantangannya ada pada literasi, SDM nazir, kelembagaan, dan ekosistem.
Pengalaman Gontor menunjukkan bahwa wakaf bisa menopang pesantren dan universitas secara berkelanjutan. Contoh-contoh konkret—dari wakaf SPBU hingga wakaf tunai mikro—membuktikan bahwa wakaf bukan utopia. Bahkan di Mesir, wakaf Al-Azhar pernah membantu negara saat fiskal tertekan. Di sana, negara defisit, wakaf justru surplus.
Maka menjadi jelas: urusan keumatan idealnya ditopang dana umat, sementara pajak negara digunakan untuk kepentingan publik yang lebih luas. Negara tidak mengambil alih dana umat, tetapi menata regulasi, menjaga transparansi, dan membangun kepercayaan. Bahkan gagasan pengawasan setara “OJK Syariah” muncul sebagai ikhtiar menjaga profesionalisme pundi-pundi umat.
Catatan pinggir ini hendak menegaskan satu hal: zakat adalah pintu masuk, bukan garis akhir. Wakaf adalah horizon jangka panjang. Sedekah dan infak adalah denyut harian empati sosial. Jika seluruh instrumen ini dikelola secara terintegrasi, amanah, dan modern, dana umat bukan hanya pelengkap kebijakan negara, tetapi kekuatan ekonomi nasional yang berakar pada moral dan keadilan sosial.
Dan barangkali, di situlah makna terdalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah: mengingatkan kita bahwa agama tidak pernah miskin solusi—yang sering miskin hanyalah keberanian kita untuk mengelolanya dengan sungguh-sungguh. (*)





































