JOMBANG | duta.co – Polemik terkait adanya penjualan seragam sekolah nampaknya tak henti – hentinya menjadi perbincangan. Apalagi, pro kontra itu terjadi pada saat menjelang ajaran baru. Namun, semuanya itu harus berdasarkan pada peraturan perundang – undangan yang ada. Bahkan, pro dan kontra penyediaan seragam oleh koperasi siswa pun tak luput dari perbincangan.

Zainal Fatoni, Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 (SMAN 1) Jombang, mengatakan koperasi siswa diperbolehkan menyediakan seragam sekolah yang sifatnya sukarela, alias tidak wajib. Bahkan, Kementerian Koperasi dan lembaga pendidikan mendukung hal tersebut.

Pasalnya, fungsi dari koperasi siswa merupakan penunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah, menumbuhkan kesadaran siswa dalam berkoperasi, dan membina rasa tanggung jawab. Selain itu, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan bagi siswa.

“Anak didik diberi kebebasan untuk membeli seragam di koperasi siswa ataupun di toko lain. Namun, pada intinya adanya koperasi siswa di sekolah adalah untuk membina, meningkatkan dan menumbukan keterampilan bagi siswa,” kata Zaenal Fatoni, Rabu (30/6/2021).

Dijelaskan, koperasi siswa boleh menjual seragam dan kebutuhan anak didik, asalkan tidak bersifat paksaan. Dan itu mempermudah, membantu anak didik yang orangtuanya sibuk bekerja.

“Silahkan koperasi siswa menyediakan seragam sekolah untuk anak didiknya sejauh tidak ada paksaan. Karena kalau penyediakan seragam sekolah itu disertai ancaman kalau tidak beli, itu yang dilarang dan hal yang salah,” jelasnya.

Selain itu, justru membeli seragam di koperasi siswa akan mendapatkan keuntungan, yakni warna dan model sergamnya pasti sesuai dengan aturan sekolah, selain itu bisa memberi masukan untuk koperasi siswa.

“Pada intinya, tidak boleh ada paksaan, kualitasnya bagus dan harganya terjangkau,” pungkasnya. (dit)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry