YUSUF MANSUR

JAKARTA | duta.co – Ustad Yusuf Mansur bukan sekedar pendakwah Islam, tapi juga pelaku bisnis. Bahkan, perputaran uang dalam bisnisnya sangat besar dan melibatkan banyak orang. Salah satunya lewat bisnis sistem pembayaran dengan aplikasi Paytren yang sukses saat ini di kalangan masyarakat.

Namun seiring dengan sukses itu, nama Ustaz Yusuf Mansur juga langsung jadi sorotan. Kesuksesan Paytren pun mendadak dikait-kaitkan dengan isu miring perihal money game dan investasi bodong. Apalagi OJK baru saja merilis ada banyak bisnis investasi bodong dengan beragam modusnya.

Yusuf Mansur pun langsung angkat bicara soal tudingan tersebut. Menurutnya, Paytren tidak merugikan dan justru membuat sebagian kalangan masyarakat tertarik untuk bergabung. “Alhamdulillah Paytren sudah bisa melewati itu semua. Itu berarti Paytren ini sudah diakui, bukan hanya oleh Indonesia, tapi juga dunia. Biar lebih afdol,” ucap Yusuf Mansur.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Yusuf Mansur, Ina Rachman dari Advocat Legal Consultan APLI (Asosiasi Penjual Langsung Indonesia) pun turut angkat bicara soal isu miring Paytren yang menimpa kliennya. Menurutnya, tuduhan kepada Paytren tidak ada dasarnya.

“Banyak saya baca di media, ada yang bilang Paytren ini money game, investasi ilegal. Saya cuma ketawa. Setiap tuduhan harus ada dasarnya. Apa salahnya ustaz berbisnis, pemasukan bukan hanya untuk beliau. Beliau bisa bagi bonus, ke anak yatim. Ada sisi sosial juga,” ucap Ina.

Ina juga menyebutkan beberapa ciri-ciri money game dan perusahaan investasi bodong yang sudah banyak memakan korban di Tanah Air. Di antaranya tidak adanya produk yang dijual serta perusahaan yang tidak memiliki kantor tetap. “Kalau ustaz Yusuf Mansur ini kan jelas kantornya. Rumahnya pun jelas,” ujar Ina.

19 Investasi Bodong

Investasi bodong atau kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin resmi rupanya makin berkembang di Indonesia. Padahal, di tiga bulan pertama tahun ini saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menghentikan 19 kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau kegiatan usaha yang tidak memiliki izin dari otoritas manapun.
“OJK dan Satgas Waspada Investasi akan terus mengejar dan menutup kegiatan investasi ilegal ini. Selama 2017 sudah 19 perusahaan yang kita temukan dan kita tutup,” kata Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK dan Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangan tertulis Minggu (26/3).
Menurut Tongam, entitas/perusahaan/pihak yang telah dihentikan tersebut melakukan kegiatan penghimpunan dana atau kegiatan usaha yang berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar ketentuan yang berlaku. Sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi menyatakan bahwa sejumlah entitas/perusahaan/pihak tersebut harus segera menghentikan kegiatan usahanya sampai dengan memperoleh izin dari otoritas yang berwenang.

Kegiatan yang telah dilakukan oleh sejumlah entitas/perusahaan/pihak tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan oleh Satgas Waspada Investasi berdasarkan informasi di berbagai media sosial.
Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan investasi dengan enam entitas/perusahaan/pihak tersebut dan dapat melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi apabila mereka diketahui masih melakukan kegiatan sebelum mendapatkan izin dari otoritas yang berwenang.

 vvn/kmp

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry