SURABAYA | duta.co – Fakta per fakta terungkap saat persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan pedagang Pasar Turi dengan terdakwa Henry J Gunawan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dua saksi diperiksa pada sidang, Rabu (17/1/2018). Yang menarik tim kuasa hukum Henry membeberkan fakta perihal strata tittle stand Pasar Turi.
Dua saksi yang dihardirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diantaranya, advokat Abdul Habir (pelapor) dan Mochammad Ilham (pedagang). Dalam persidangan tim kuasa hukum Henry yang diketuai Yusril Ihza Mahendra menunjukkan bukti yang membuat kedua saksi tak berkutik.
Bukti Yusril berupa surat berita acara rapat kesepakatan pembangunan Pasar Turi yang ditandatangani para perwakilan pedagang dan Pemkot Surabaya pada 2010. Isi surat tersebut, tercantum permintaan para pedagang yang meminta agar status stand Pasar Turi menjadi strata title. “Izinkan kami mengajukan ke majelis hakim bukti adanya berita acara rapat kesepakatan pembangunan Pasar Turi antara para pedagang dan Pemkot Surabaya,” kata Yusril.
Berita acara rapat kesepakatan pembangunan Pasar Turi tersebut ditandatangani oleh para pejabat Pemkot Surabaya dan para pedagang Pasar Turi diantaranya, Mochammad Husnin, Adam, Abdul Muin, dan Salim. Dalam berita acara rapat tertanggal 24 Maret 2010 ini, beber Yusril, permintaan strata title sebenarnya merupakan keinginan para pedagang, bukan PT Gala Bumi Perkasa (GBP).
“Pada poin nomor dua kelompok Tim Pemulihan Paska Kebakaran Pasar Turi (TPPK Pasar Turi) meminta diberikan Hak Milik atas satuan rumah susun non hunian (Strata Tittle) dengan jangka waktu kerjasama Pemkot Surabaya dengan pihak ketiga (PT GBP),” kata Yusril membacakan berita acara tersebut.
Saat ditanya apakah dirinya mengetahui perihal adanya berita acara rapat tersebut, Abdul Habir justru mengaku tidak mengetahui. “Saya baru ini mengetahui (berita acara rapat) bukti tersebut saat ditunjukkan ke majelis hakim,” kata Abdul yang juga berstatus sebagai pelapor pada kasus ini.
Tak hanya itu, dihadapan majelis hakim yang diketuai Rochmad, Abdul mengaku hanya sekilas memperlajari perjanjian antara Pemkot Surabaya dengan PT GBP. Anehnya sebagai pelapor, Abdul ternyata tidak begitu paham isi perjanjian antara Pemkot Surabaya dan investor berikut kewajiban kedua belah pihak. “Saya baca perjanjiannya tapi tidak seluruhnya, hanya pokok-pokoknya saja. Saya hanya fokus mempelajari masalah status strata title,” kilahnya.
Abdul juga mengaku pada September 2014, dirinya diberi kuasa oleh 7 orang yang mengaku sebagai pengurus perkumpulan pedagang Pasar Turi. Bahkan Abdul yang juga berprofesi sebagai advokat ini tidak bisa menunjukkan bukti, tapi hanya berdasarkan keterangan pedagang sepihak. “Pedagang memberi kuasa kepada saya untuk melapor terdakwa ke polisi, jadi laporan saya dari keterangan pedagang saja,” tambahnya.
Sementara itu, pada sidang kali ini Yusril juga sempat mengklarifikasi keterangan saksi Mochammad Ilham yang mengaku pernah mendatangi dirinya terkait kasus Pasar Turi. “Begini waktu itu empat orang dan salah satunya saksi mengaku sebagai perwakilan 3 ribu pedagang korban kebakaran Pasar Turi mendatangi kantor saya. Namun saya tidak percaya begitu saja,” katanya.
Setelah melakukan kroscek, ternyata empat orang tersebut hanya mewakili 21 pedagang, bukan 3 ribu pedagang. “Kalau saya dikatakan tidak pro rakyat, nyatanya yang sudah membeli stand sebanyak 3 ribu pedagang. Dan tidak pernah ada tanda tangan saya menjadi kuasa hukum saksi,” tegas Yusril.
Dalam persidangan, saksi Ilham juga mengaku mempunyai sebanyak 7 stand. Lima diantaranya membeli buku stan dari pedagang lama sehingga mendapatkan harga subsidi. Padahal, berdasarkan aturan perolehan stand, hanya pedagang lama yang mendapatkan subsisdi dan tidak berlaku untuk pembeli baru. “Lima stand saya beli dari buku stand pedagang lama, dua stand atas nama saya dan orang tua saya,” pungkas Ilham. eno