Yusril Ihza Mahendra saat dicegat massa pendemo di depan gedung PN Surabaya, Rabu (12/9/2018). Mereka meminta Yusril menjadi kuasa hukum korban terkait perkara Sipoa. (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Puluhan massa dari Forum Peduli Masyarakat Bawah (FPMB) menghadang pengacara Yusril Ihza Mahendra saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/9/2018). Yusril diminta menerima surat kuasa pendampingan korban dugaan penipuan apartemen Sipoa Grup di Surabaya.

Puluhan massa ini turut membentangkan spanduk bertuliskan “Korban Sipoa: Usut Kasus Penipuan dan Penggelapan Sampai ke Akar-akarnya” dan “Tangkap dan Adili Tee Teguh Kinarto dan Anaknya Tee Devina, Otak Penipuan Sipoa”.

Muhammad Aldo, korban dugaan penipuan apartemen Sipoa mengaku kecewa dengan proses hukum yang sedang berjalan. Janji-janji yang disampaikan direksi Sipoa juga tidak ditepati. Diantaranya, unit apartemen akan diserahkan pada akhir 2017, sayangnya hingga kini bangunan itu tidak kunjung diberikan.

Padahal, lanjut Aldo, pembayaran unit apartemen itu sudah lunas. Yakni sekitar Rp 600 juta dan dibelinya pada tahun 2014. Namun tidak ditepati janji oleh pengembang. “Kami ingin Pak Yusril mendampingi kami dalam proses hukum kasus Sipoa,” kata Muhammad Aldo di depan PN Surabaya, Rabu (12/9).

Selama ini, kata Aldo, kasusnya memang sudah berproses hukum, namun banyak para korban mengaku belum puas dengan pendampingan kuasa hukum. “Semoga dengan dikawal Pak Yusril, kasus ini bisa selesai dan mengembalikan uang kami,” jelasnya disambut teriakan massa aksi.

Yusril sendiri mengaku siap jika resmi diminta menjadi kuasa hukum korban dugaan penipuan apartemen Sipoa Grup. “Pembicaraan lebih lanjut bisa di kantor,” ucap Yusril di hadapan korban dan massa aksi.

Terkait penanganan kasus ini, Yusril mendesak agar aparat penegak hukum, baik itu Polisi dan Kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus dugaan penipuan apartemen Sipoa. Bahkan, pengacara yang sekaligus politikus itu berharap Presiden Joko Widodo memberi perhatian khusus pada persoalan yang merugikan warga ratusan miliar tersebut.

Menurut Yusril, dirinya mengamati jalannya kasus dugaan penipuan apartemen Sipoa. Sejauh ini dirinya menilai, aparat penegak hukum tidak mampu menjerat bos Sipoa. Saat ini, dua petinggi Sipoa sudah menjalani persidangan di PN Surabaya. Mereka adalah Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso.

“Kalau dakwaannya hanya penipuan, maka yang akan kena hanya bawahannya saja. Seharusnya, dakwaannya harus TPPU (tindak pidana pencucian uang). Itu kata korban ada aktornya, yaitu Teguh Kinarto,” jelasnya.

Lebih lanjut  Yusril mendesak pada aparat penegak hukum untuk mengadili aktor intelektual dari kasus ini. Tidak seharusnya, otak dari tindak pidana ini dibiarkan bebas. Sementara yang hanya pelaksana teknis alias bawahan yang diadili. Pihaknya bersedia menjadi kuasa hukum korban apartemen Sipoa karena yang dirugikan adalah masyarakat kecil. Masyarakat inilah yang harus mendapat pembelaan.

“Level bos belum diapa-apain. Dengan ini saya sampaikan bersedia diminta jadi kuasa hukum seperti disampaikan ke saya untuk bantu korban Sipoa. Saya punya komitmen untuk bantu masyarakat. Yang bawa uang harus diadili,” tegasnya. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry