Ketua YLPK Jatim, Drs. Muhammad Said Sutomo (tengah).

SURABAYA | duta.co – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur (YLPK Jatim) melakukan eksperimen dan survei terhadap penggunaan lembaran asbes semen bergelombang di Surabaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asbes yang digunakan masyarakat tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan, bertentangan dengan klaim bahwa asbes dapat menyebabkan penyakit asbestosis.

Ketua YLPK Jatim, Drs. Muhammad Said Sutomo, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelitian terhadap 100 responden dari 31 kecamatan di Kota Surabaya, dengan sampel diambil dari 17 kecamatan dan 18 kelurahan. “Kami menemukan bahwa asbes aman digunakan, bahkan oleh keluarga yang telah memakainya selama 20 hingga 35 tahun sebagai atap dan plafon rumah tinggal,” ujarnya saat diwawancara di salah satu Hotel di Surabaya

Selain survei, YLPK Jatim juga melakukan eksperimen pengujian paparan serat asbes di udara dari enam titik lokasi pengambilan sampel. Hasilnya menunjukkan kadar serat asbes di udara masih di bawah 0,1 Nilai Ambang Batas (NAB) yang ditetapkan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2018. Pengujian dilakukan dengan metode SNI 16-7059-2004 dan diperiksa oleh Laboratorium Pusat Higiene Perusahaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Temuan tersebut sejalan dengan hasil penelitian Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Unit Pelaksana Teknis Keselamatan Kerja. Dari tujuh titik lokasi penelitian, kadar asbes yang terdeteksi juga berada di bawah ambang batas yang diperkenankan, sebagaimana laporan hasil pengujian kadar debu total lingkungan kerja Nomor LHU 0013/11/2025, tertanggal 7 Maret 2025.

Pengambilan sampel udara dilakukan di 13 titik berbeda, termasuk di Halaman Parkir Museum NU, Gayungsari Timur No. 35 Surabaya, pada 26 Februari 2025. Proses ini disaksikan oleh berbagai instansi terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Dinas Kesehatan Jawa Timur, Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur, UPT Perlindungan Konsumen Jawa Timur, serta perwakilan NGO lingkungan dan kesehatan.

Prof. Nasir, ahli kesehatan lingkungan, menjelaskan bahwa ada enam jenis asbes, lima di antaranya termasuk dalam kelompok amfibol, sementara satu jenis lainnya, chrysotile, berasal dari kelompok serpentin. “Semua material pasti memiliki risiko, tetapi itu tergantung pada jumlah paparan dan toksisitasnya,” katanya, Kamis (20/3/2025).

Menurut Prof. Nasir, pada abad ke-18 hingga ke-19, banyak pekerja yang terkena penyakit akibat paparan asbes, terutama dari jenis amfibol yang lebih berbahaya. Namun, dengan perkembangan teknologi dan penerapan standar keamanan yang ketat dalam industri, paparan asbes kini jauh lebih rendah dan terkendali. “Bahkan di pabrik asbes, konsentrasi serat asbes lebih kecil daripada di udara luar karena sistem kontrol yang baik,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa efek paparan serat asbes tidak terjadi secara instan, melainkan dapat muncul dalam jangka panjang, hingga 50 tahun setelah seseorang terpapar dalam jumlah besar. Namun, penelitian menunjukkan bahwa asbes chrysotile yang digunakan dalam bahan bangunan saat ini memiliki risiko lebih rendah dibandingkan jenis asbes lainnya.

Dalam konteks perlindungan konsumen, YLPK Jatim menekankan bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar dan jujur mengenai keamanan produk yang mereka gunakan. Said Sutomo merujuk pada Pasal 4 huruf c UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang menyebutkan bahwa konsumen memiliki hak atas informasi yang jelas mengenai kondisi dan jaminan produk.

“Isu tentang bahaya asbes ini perlu diklarifikasi secara ilmiah dan tidak boleh menjadi alat framing negatif tanpa bukti yang kuat. Kami menduga ada persaingan bisnis yang berusaha menggiring opini publik ke arah tertentu,” tegasnya.

Melalui penelitian ini, YLPK Jatim berharap masyarakat tidak lagi termakan informasi yang belum terverifikasi dan tetap menggunakan produk sesuai standar keamanan yang telah ditetapkan. “Kami berkomitmen untuk terus mengedukasi konsumen agar mereka mendapatkan haknya dalam memperoleh informasi yang benar,” pungkas Said Sutomo.(gal)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry