Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi. (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

Ajukan Permohonan Pembukaan Dua Rekening ke Jaksa

SURABAYA | duta.co – Kendati sudah tertangkap basah hendak mencairkan deposito pada salah satu rekeningnya, namun pengurus Yayasan Kas Pembangunan (YKP) membantah ada upaya tersebut.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi membenarkan adanya bantahan tersebut. “Ngakunya seperti itu. Salah satu pengurus meyakinkan kita bahwa tidak ada upaya pencairan dana pada rekening yang dimaksud. Namun apa pun itu, kita bersyukur upaya pencairan tersebut dapat digagalkan,” terang Didik, Selasa (25/6/2019).

Ditelusuri, salah satu pengurus yang dimaksud Didik tersebut berinisial CTR, salah satu pihak yang namanya masuk dalam cekal bersama empat petinggi YKP dan PT YEKAPE lainnya.

Bahkan belakangan, beredar kabar bahwa salah satu pihak di atas tengah mengajukan permohonan kepada penyidik Kejati untuk membuka dua rekening miliknya, yaitu rekening yang ada di BNI dan Bukopin. Alasannya, untuk pembayaran gaji karyawan dan pembayaran pajak.

Dikonfirmasi, Didik pun tak menampik. “Masih pengajuan, masih ada proses yang bakal dipertimbangkan oleh tim (penyidik, red),” ujarnya.

Beberapa waktu lalu, Kejati Jatim nyaris kecolongan. Ada pihak yang hampir berhasil mencairkan deposito Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT YEKAPE di sebuah Bank di Surabaya. Tak tanggung-tanggung deposito sebanyak Rp 30,2 miliar mau diuangkan.

Beruntung transaksi itu berhasil digagalkan. Berawal dari pihak bank yang ragu atas permintaan pencairan itu. Karena mendengar Kejati Jatim telah memblokir sejumlah rekening YKP dan PT. YEKAPE.

Tapi pihak Bank itu belum menerima pemblokiran dari Kejati. Karena ragu pihak Bank itu segera menghubungi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta. Selanjutnya pihak PPATK segera menghubungi Kejati Jatim. Dan pihak Kejati langsung memblokir rekening itu.

Didik mengakui rekening yang hampir dicairkan itu memang belum terblokir penyidik. Ada satu nomor rekening di sebuah bank lolos tidak diblokir penyidik.

Namun setelah kasus itu, tambah Didik, pihak Kejati telah mengirim surat blokir ke seluruh bank yang ada di Surabaya. “Jadi sekarang semua bank sudah kita surati. Sudah kita blokir semua rekening YKP dan PT YEKAPE,” terangnya.

Seperti diketahui kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah membentuk Pansus dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Saat itu Pansus Hak Angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya. Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkannya.

Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot.

Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding. Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian Ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Wali Kota Surabaya saat itu, Sunarto.

Padahal, saat itu ada ketentuan UU No 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan. Akhirnya tahun 2000 Wali Kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.

Namun tiba-tiba tahun 2002, Wali Kota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP. Sejak saat itu pengurus baru itu diduga mengubah AD/ART dan secara melawan hukum memisahkan diri dari Pemkot.

Hingga tahun 2007, YKP masih setor ke Kas Daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry