SIDOARJO | duta.co -Sehari setelah diberitakan beberapa Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik lapak yang ditemui Duta dilapangan menyampaikan keluhan atas pembongkaran warung atau bedak tempat usahanya. Pasalnya psska pembongkaran sampai saat ini belum memiliki tempat baru untuk mencari mata pencaharian.
Mendapati keluhan PKL dan pemilik lapak, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Yani Setyawan mengatakan kegiatan pembongkaran bangunan liar PKL dan lapak jualan sudah sesuai SOP sebagai penegak perda dan melaksanakan penertiban untuk mempercantik kota Sidoarjo.
Ditanya mengenai penertiban yang terkesan tebang pilih,Yani mengatakan seperti contoh giat penertiban bangli di Surabaya, Satpol PP Sidoarjo juga sama. “Pihaknya tetap akan melaksanakan kegiatan yang sudah tersusun jadwalnya sesuai program dalam DPA dan sudah melalui tahapan SOP penertiban. Karenanya minta maaf,” kata Yani kepada Duta melalui pesan WhatsApp.
Disinggung mengenai adanya warung maupun warkop yang menempati pedestrian maupun fasum dekat kantor Polresta dan Mako Satpol PP Yani Setyawan mengatakan sudah diprogramkan menyusul dilakukan pembongkaran.
“Nanti kalau kota sudah clear kita tertibkan. Semua kegiatan di satpol PP tersistem dan terjadwal karena harus berdasarkan sop untuk mencegah adanya gugatan. Semua fasum tidak boleh ada bangunan kecuali mendapat izin dari bupati karena fasum milik pemda,” terang Yani.
Tidak Sesuai Kenyataan
Salah satu pedagang yang sudah tidak memilik tempat jualan Emy (48) warga Celep RT18 RW 6 Wanita yang sudah Lima tahun jualan lontong mie dan rujak ini mengeluhkan pembongkaran tempat sehari-harinya berjualan mencari nafkah.
“Kalau kami digusur dan ditertibkan semestinya tempat lain seperti yang nampak itu parkiran warnet di ujung jalan juga menggunakan fasum (pedestrian). Namun kenapa tidak ditertibkan,” keluh Emy warga setempat yang warungnya sudah rata dengan tanah.
Sementara Kordinator Seven Gab LSM Sidoarjo Suryanto menegaskan dirinya kerap mendapat aduan pedagang korban penertiban. Seharusnya pemerintah memberikan pembinaan kepada para pedagang untuk diberikan kesempatan seperti para pengusaha besar. Agar taat peraturan yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi pedagang kecil dan mengurangi pengangguran.
‘’Pemerintah memberikan kesempatan pada pengusaha besar tapi tidak pada PKL. Pihaknya akan mendukung penuh program penertiban perda, namun harus memberikan peluang pedagang kecil,” pungkasnya.
Berdasarakan pantauan di lapangan, pendataan di Disperindag tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan, ratusan pedagang tidak terbina dan masih kerap kali menempati lahan yang menurut aturan tidak boleh ditempati kata Suryanto.
Suryanto menambahkan warga yang pernah menjadi korban pembongkaran yang pernah mengadu pada lembaga yang ada di Sidoarjo berharap keadilan dan perhatian untuk kesejahteraan dalam mencukupi kebutuhan perekonomian. (loe)