Moh Nizar Zahro Anggota Pansus RUU Pemilu. (FT/FATIHSUUD)

SURABAYA | duta.co – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu sudah memasuki tahap akhir. Sayangnya, masih ada beberapa aturan baru mengenai penyelenggaraan pemilu yang dirumuskan oleh Panja DPR RI, bahkan dinilai diskriminatif. Salah satunya yakni mengenai jumlah komisioner KPU & Bawaslu di provinsi.

“Untuk jumlah komisioner KPU dan Bawaslu banyak perubahan. Di Provinsi Jatim misalnya, Komisioner KPU jumlahnya naik dari 5 menjadi 7 orang. Sama halnya dengan Bawaslu Provinsi Jatim dari jumlahnya 3 juga menjadi 7 orang. Di Provinsi yang lain juga terjadi perubahan,” kata Moh Nizar Zahro Anggota Pansus RUU Pemilu, Selasa (16/5/2017).

Sementara itu, jumlah untuk komisioner KPU di Kabupaten/Kota juga akan mengalami perubahan. Menurut politisi asal Partai Gerindra, kala sebelumnya seluruh kabupaten/kota jumlah komisioner hanya 5 orang, maka sesuai RUU Pemilu akan disesuaikan dengan jumlah penduduknya.  “Di kabupaten/kota di Jatim, jumlah komisionernya ada yang 3 orang dan ada yang tetap 5 orang,” ujar politisi asal Madura.

Dalam draft keputusan pansus/panja, disebutkan untuk persyaratan menjadi komisioner KPU & Bawaslu baik di provinsi maupun di kabupaten/kota, sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan parpol pada saat mendaftar calon komisioner. Sedangkan syarat usia komisioner KPU RI paling rendah 40 tahun, KPU Provinsi 35 tahun dan KPU Kabupaten – Kota 30 tahun.

Menanggapi hal ini, Rofiqi peneliti di Nusantara Centre Indonesia menilai syarat mengundurkan diri sekurang- kurangnya 5 tahun dari partai politik, sudah tepat. Tujuannya, agar independensi serta netralitas calon komisioner terjaga. “Persyaratan tersebut tidak ada perubahan dari persyaratan sebelumnya. Di UU sebelumnya juga mengundurkan diri minimal 5 tahun dari parpol,” ujar Rofiqi yang juga akademisi di Universitas Indonesia ini.

Namun mengenai syarat usia, Rofiqi menilai ada diskriminasi terhadap anak-anak muda. Sebab syarat usia untuk menjadi komisioner KPU Provinsi minimal 35 tahun. Padahal dalam aturan yang lama, UU No.8 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pemilu, syarat usianya 30 tahun.

“Aturan soal usia harusnya tidak boleh menimbulkan diskriminasi dan menghambat kesempatan bagi setiap warga negara, khususnya kaum muda yang ingin berpartisiasi dalam pemerintahan, yang dalam hal ini menjadi penyelenggara pemilu. Maka dari itu, jika masih ada ruang untuk perubahan, sebaiknya diubah,” pinta Rofiqi.

Bahkan untuk jadi calon gubernur aja, lanjut Rofiqi batas minimal usianya 30 tahun. Sedangkan untuk jadi calon Wali Kota atau calon Bupati batas usia hanya 25 tahun. “Harusnya untuk calon komisioner juga menyamakan yakni untuk calon KPU Provinsi 30 tahun dan calon KPU kabupaten/kota 25 tahun,” pungkas fungsionaris PB HMI ini.  (ud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry