Ilustrasi (FT/duta.co)

JAKARTA | duta.co – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-13 bagi non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta masih belum ada solusi. Padahal, sebelumnya Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno berjanji mencari cara agar pegawai non PNS tersebut bisa memperoleh haknya sebagai pekerja.

Salah seorang pegawai non PNS Diskominfotik DKI Jakarta mengungkapkan, meskipun sudah terlambat, seluruh pegawai non PNS di Diskominfotik masih berharap THR tersebut masih bisa diberikan meskipun terlambat dari aturan yang dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

“Tentu kita masih sangat berharap. Lebih baik terlambat daripada tidak diberikan sama sekali. Mungkin jika ada opsi dianggarkan melalui APBD Perubahan kenapa tidak?” katanya, Senin (11/6/2018).

Menurut sumber tersebut, polemik terkait status juga harus ada penyelesaian melalui payung hukum mana yang dipakai. Sehingga, kendala pemberian THR dan kepesertaan dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang sudah terjadi bertahun-tahun di Diskominfotik dapat terselesaikan.

“Saya kira Pergub 249 Tahun 2016 tentang Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang merupakan revisi dari Pergub 212 Tahun 2016 sebetulnya bisa mengakomodir,” terangnya.

Melalui Pergub 249 Tahun 2016, pada Pasal 4 sudah memberikan peluang untuk pekerja dengan perjanjian kontrak yang masuk dalam kategori PJLP dan pengecualiannya. Lebih jauh, Pergub tersebut juga mengatur mengenai mekanisme pemberian BPJS bagi pegawai non PNS dengan perikatan kontrak yang menerima gaji lebih dari Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Kami ini sudah tidak diberikan THR, tidak juga mendapat fasilitas pembayaran premi BPJS. Hanya karena istilah Tenaga Ahli atau disebut Kepala Diskominfotik sebagi konsultan, padahal ada juga pekerja dengan gaji masih di bawah Rp 6 juta yang di SKPD lain diberikan hak THR dan BPJS,” bebernya.

Ia menginginkan, pejabat di Diskominfotik DKI Jakarta dapat melakukan pengangaran dengan memperhatikan nasib-nasib pekerjanya. Ini tidak terlepas tentunya, dari visi misi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Wakil Gubenur DKI, Sandiaga Uno agar Jakarta “Maju Kotanya, Bahagia Warganya”.

“Aturan penting sebagai acuan, tapi nurani dan empati juga harus berbicara. Saat Lebaran, tentu tiap individu muslim ingin membahagiakan keluarga dan orang tuanya hingga berbagi dengan mereka yang membutuhkan,” pungkasnya. (bdr)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry