JOMBANG | duta.co – Kisah pilu dialami Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Berawal dari pinjaman sebesar Rp500 ribu di PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh dengan jaminan BPKB sepeda motor, perempuan lanjut usia itu kini mengaku ditagih hingga Rp70 juta.

Lebih tragis lagi, dua sertifikat tanah milik keluarganya ikut menjadi agunan. Satu sertifikat telah disita bank, sementara satu sertifikat lainnya masih terancam hilang apabila kewajiban tersebut tidak dapat dilunasi.

Ngatini menuturkan, pinjaman awal sebesar Rp500 ribu dijamin dengan BPKB sepeda motor Suzuki Shogun. Namun ketika hendak membayar bunga pinjaman, ia mengaku diberi tahu bahwa BPKB tersebut sudah tidak dapat lagi dijadikan jaminan. Karena belum mampu melunasi pinjaman, ia kemudian mengganti agunan dengan sertifikat tanah milik anaknya.

“BPKB di sukaaken kulo, kulo mendet sertifikat tanah, ijol-ijolan ngoten,” tutur Ngatini saat ditemui, Rabu (1/7/2026).

Menurut pengakuannya, terdapat dua sertifikat yang kemudian dijaminkan di Bank Jombang Unit Kabuh. Salah satunya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 789 atas nama Sukarman seluas 1.476 meter persegi di Desa Sumberingin, Kecamatan Kabuh. Dari jaminan tersebut, Ngatini mengaku memperoleh pencairan kredit sebesar Rp25 juta dan sempat mengangsur sebanyak tiga kali.

Setelah itu, Ngatini mengaku dikenalkan dengan seorang pria bernama Nur Ali, warga Kecamatan Ngimbang, yang mengaku sanggup membantu melunasi utangnya di Bank Jombang. “Kulo paringaken Pak Nur, tirose saget nglunasaken utang kulo ten Bank,” ujarnya.

Dengan harapan seluruh persoalan selesai, Ngatini mengaku menyerahkan uang sebesar Rp55 juta kepada Nur Ali. Penyerahan uang tersebut, menurutnya, disaksikan sekitar tujuh orang, di antaranya perangkat desa, bayan, Wakijo, Sukadi, Weni, Ngatini, serta Nur Ali sendiri.

Namun harapan itu pupus. Belakangan, Ngatini mengaku mengetahui bahwa uang tersebut tidak pernah digunakan untuk melunasi utang di Bank Jombang sehingga dirinya tetap menerima tagihan dari pihak bank. “Pak Nur mboten nate mriko, kulo ditagih terus saben dinten kaleh Bank Jombang,” katanya.

Karena tunggakan terus berjalan, salah satu sertifikat atas nama Sukarman akhirnya disita oleh pihak bank. Sementara sertifikat lainnya yang dijadikan jaminan masih tertahan dengan nilai kewajiban yang menurut pengakuan Ngatini telah mencapai sekitar Rp70 juta.

“Sertifikat yugo kulo damel jaminan hutang Rp500 ribu, niku kulo kengken nyauri Rp70 juta kaleh Bank Jombang, sampun kulo cicil Rp10 juta,” ungkapnya.

Ngatini mengaku tidak memahami mekanisme kredit yang dijalankan. Sebab, dari dua sertifikat yang dijaminkan, ia menyatakan hanya pernah menerima uang sebesar Rp25,5 juta. Kini, selain kehilangan uang Rp55 juta yang diduga dibawa Nur Ali, ia juga harus menghadapi ancaman kehilangan seluruh aset tanah keluarganya. (din)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry