etugas kependudukan saat mendatangi rumah-rumah kosan mendata para imigran luar daerah guna mengantisipasi ancaman keamanan. DUTA.CO/ANDI MULYA

SURABAYA | duta.co  – Setiap tahun kota Surabaya ditinggali sedikitnya 5000 imigran dari luar daerah. Sehingga diperlukan pendataan dan pemantauan yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Linmas Kota Surabaya, Edi Christijanto mengatakan, guna mencegah adanya teror bom, maka pemerintah kota melakukan operasi yustisi dengan mendata semua warga Surabaya maupun pendatang, sekaligus mencatat apakah pernah ke luar negeri.

“Kita akan terus menggencarkan operasi yustisi bagi warga surabaya maupun pendatang,” ucap Edi, Jumat (25/5/2018).

Menurutnya, pendataan ini hanya bersifat tentatif tidak ada tindakan sanksi bagi warga yang belum melapor. Pasalnya, saat pemberlakuan KTP elektronik yang bisa digunakan di seluruh Indonesia maka sudah tidak diperlukan lagi SKTS (Surat Keterangan Tinggal Sementara.

“Semenjak ada KTP Elektronik memang sudah tak lagi berlaku surat keterangan tinggal sementara (SKTS), sehingga pemerintah hanya bisa melakukan pendataan saja bagi pendatang,” ungkapnya.

Terpisah, Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya membenarkan bahwa ada lima ribu penduduk musiman yang masuk setiap tahunnya di kota pahlawan ini.

“Hal itu berdasarkan hasil pendataan yustisi selama setahun ini yang menyebutkan setidaknya ada lima ribu penduduk baru yang masuk ke Surabaya, baik soal urusan pekerjaan maupun pendidikan,” kata Kadispendukcapil, Suharto Wardoyo.

Wardoyo juga menegaskan bahwa saat ini Pemerintah Kota Surabaya tidak bisa lagi melakukan tindakan penyitaan identitas bagi warga pendatang yang belum melaporkan diri.

“Hal ini seiring pemberlakuan Permendagri 14 tahun 2015, tentang pendataan kependudukan nonformal atau penduduk pendatang, pemerintah daerah tak lagi bisa melakukan operasi yustisi,” pungkasnya. (and)

P

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry