JAKARTA  |duta.co – Pemerintah menganulir vonis hukuman mati dalam RUU KUHP menjadi pidana alternatif. Artinya, bila si terpidana mati berkelakuan baik di penjara selama 10 tahun, maka hukuman matinya bisa diturunkan menjadi seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Jika nantinya RUU KUHP ini disahkan, maka gembong narkoba juga pembunuh berencana seperti Ryan jagal 11 orang dari Jombang ini bisa lolos hukuman mati. Hal itu dituangkan dalam Pasal 102 RUU KUHP.

Dalam Pasal 102 mengatur pelaksanaan pidana mati dapat ditunda dengan masa percobaan 10 tahun, jika selama masa percobaan menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, maka pidana mati diubah menjadi seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun. Pembahasan tengah dilakukan antara pemerintah dan DPR.

“Dari prespektif politik hukum, saya setuju dan cukup diapresiasi langkah-langkah pembaharuan hukum yang dibuat oleh pemerintah,” kata ahli hukum pidana Prof Hibnu Nugroho kepada detikcom, Kamis (30/3/2017).

Menkum HAM Yasonna Laoly menjelaskan alasan pemerintah mengubah hukuman mati menjadi pidana alternatif adalah hukuman mati ini jadi hukuman yang menimbulkan pro dan kontra. Karena itu, pemerintah akan mengambil jalan tengah, sehingga terpidana mati bisa menjalani hukuman penjara terlebih dulu selama 10 tahun sambil dinilai perubahannya.

“Tapi kita harus pahami dalam implementasi tidak semudah yang kita rumuskan. Khususunya kejahatan-kejahatan yang tergolong extra ordinary crime, karena kejahatan-kejahatan yang bermodal, sehingga jangan sampai nanti ada mafia pidana alternatif,” ujar pengajar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu.

Menurut Yasonna, jika dalam masa 10 tahun tersebut orang yang divonis hukuman mati ini berkelakuan baik, bukan tak mungkin dia akan terbebas dari hukuman mati tersebut. “Jadi kalau terhadap pelaku kejahatan umum sepakat, kalau kejahatan extra perlu rumusan yang stricta dan scripta supaya tidak menimbulkan permasalahan diimplemenasinya,” cetus Hibnu.

Di Indonesia, hukuman mati dijatuhkan kepada para mafia narkoba kelas kakap. Selain itu para pembunuh berantai dan super biadab juga tidak lolos dari hukuman mati. Seperti Ryan yang menghabisi 11 nyawa. Menurut Hibnu, implementasi RUU KUHP itu nantinya bisa menjadi masalah. “Artinya jangan sampai ada kesan ‘mafia’ baru karena ‘karet’ banget,” pungkas Hibnu. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry