SIDANG: Terdakwa Candra Oeiguna (rompi tahanan) sesaat akan menjalani sidang di ruang Garuda PN Surabaya. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Candra Oeiguna akhirnya bisa bernafas lega. Kendati terlibat dalam tindak pidana penipuan senilai Rp 8,25 miliar, ia hanya dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan. Perkaranya saat ini sedang diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa, tak sedikitpun penyesalan terlihat dari wajah Candra. Ia terlihat tenang menjalani sidang. Diceritakan dalam surat dakwaan jaksa Lingga Nuarie dari Kejaksaan Negeri (kejari) Tanjung Perak Surabaya, perkara ini berawal dari kongkalikong yang dilakukan terdakwa dengan Dedy Hartono (terdakwa berkas terpisah) pada Nopember 2017 lalu.

Modus kongkalikong keduanya ini, dilakukan dengan cara bekerja sama mengkaburkan uang hasil penipuan yang dilakukan Dedy Hartono dengan mengirim ke rekening terdakwa. Padahal, terdakwa mengetahui bahwa uang sebesar Rp 8,25 miliar yang dikirimkan Dedy ke rekeningnya tersebut merupakan hasil penipuan yang dilakukan Dedy terhadap Jimmy Djunaidi dan David Andreasmito.

Jimmy Djunaidi dan David Andreasmito berhasil tertipu saat diiming-iming oleh Dedy bahwa ada 6 unit mobil yang akan dijual dalam satu paket dengan harga murah. Enam unit mobil itu yaitu mobil tipe Maserati, Land Cruiser, Vellfire, Harier, Lexus dan Range Rover.

Atas enam mobil tersebut, Dedy mematok harga sebesar Rp 8,25 miliar. Tertarik dengan tawaran Dedy, akhirnya jimmy meminjam uang ke David. Pada 25 Nopember 2017, David akhirnya menansfer uang sebesar Rp 6,9 miliar ditambah dua unit mobil mewah, Porsche dan Range Rover kepada Dedy.

“Bahwa setelah uang dan mobil tersebut dalam penguasaan Dedy Hartono selanjutnya uang tersebut tersebut ditranfer ke rekening terdakwa Candra dengan alasan untuk membayar hutang,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaannya.

Di tengah aksinya, anatar Dedy dengan terdakwa ini sempat menyepakati untuk menghaps semua obrolan mereka yang ada di Whatsapp. “Terdakwa dan Dedy Hartono sempat bertemu di restoran Goods Dinner yang terletak di jalan Bali Surabaya dimana terdakwa meminta Dedy Hartono agar menghapus percakapan mereka yang ada dimedia sosial Whatsapp,” tambah jaksa.

Uang hasil kejahatan, oleh terdakwa digunakan untuk membayar hutang kepada Husin Liong sebesar Rp 3,9 miliar, Sapta Widya sebesar Rp 1 miliar, Erick Hendrawan sebesar Rp 400 juta Erlin Fransiska sebesar Rp 200 juta, Yulius Candiago sebesar Rp 1,2 miliar, Yuliana sebesar Rp 800 juta dan Denny Wijaya sebesar Rp 400 juta. Sedangkan sisanya dipergunakan oleh terdakwa sendiri. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry