Bambang DH

SURABAYA | duta.co – Sembilan kali berkas kasus dugaan korupsi dana jasa pungut (japung) yang menjerat politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Bambang DH, harus bolak-balik dari penyidik Polda Jatim ke jaksa peneliti Kejati Jatim. Kasus ini menggantung bertahun-tahun. Berkas perkara itu tak kunjung dinyatakan sempurna alias P21.

Dana Japung dicairkan oleh Pemerintah Kota Surabaya tahun 2009 semasa Bambang DH jadi wali kota. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menemukan pelanggaran lalu mengusutnya setahun kemudian. Total kerugian negara dalam perkara ini Rp720 juta.

Empat orang sudah mengecap dinginnya lantai penjara akibat perkara ini. Mereka ialah mantan Ketua DPRD Surabaya, Musyafak Rouf; mantan Asisten II Pemkot Surabaya, Muklas Udin; mantan Sekretaris Kota, Sukamto Hadi; dan mantan Bagian Keuangan Pemkot Surabaya, Purwito. Mereka semua kini bebas.

Pada 2012, Polda mengembangkan perkara itu. Hasilnya, penyidik menetapkan Bambang DH sebagai tersangkat pada tahun 2013. Anggota DPRD Jawa Timur itu disangka ikut berperan pada terjadinya pelanggaran hukum atas pencairan dana japung itu, semasa menjabat Wali Kota Surabaya.

Empat tahun berjalan, perkara Bambang DH tak kunjung tuntas. Berkas perkara itu tak kunjung dinyatakan sempurna alias P21 oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Berkas itu selalu berakhir kembali ke tangan penyidik Polda.

Petunjuk jaksa sama dari awal berkas dilimpahkan ke Kejaksaan hingga sekarang: bukti peran Bambang DH pada korupsi dana japung tidak ada. Polisi susah payah memenuhi petunjuk jaksa tetapi berkas tak juga sempurna. Sampai-sampai Komisi Pemberantasan Korupsi diminta pendapat untuk supervisi di hadapan polisi dan jaksa.

Pada awal 2017 lalu, penyidik kembali menyerahkan berkas perkara itu ke Kejaksaan. Tetapi, jaksa mengembalikan lagi berkas itu ke polisi untuk kesembilan kalinya. Berkas Bambang DH dinyatakan tidak sempurna alias P19. Status tersangka mantan Ketua Pelaksana PDIP DKI Jakarta itupun menggantung bertahun-tahun.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, membenarkan bahwa berkas Bambang DH dikembalikan lagi ke penyidik Polda pada Februari lalu. “Karena syarat materiil tidak terpenuhi. Kejaksaan belum menerima berkas itu lagi dari Polda,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (16/5/2017). eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry