Wow‼ Muncul Isu Hakim Disuap, Kades Tarokan Supadi Diputus Bebas

901
SKENARIO : Kades Tarokan Supadi (Nanang Priyo/duta.co)

KEDIRI|duta.co. Sejumlah aktifis tergabung dalam Aliansi LSM dan Ormas se-Kediri Raya( Aloka) dihebohkan dengan munculnya isu, jika Kepala Desa Tarokan, Supadi akan diputus bebas dalam sidang digelar Senin besok di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Nganjuk.

“Bila diputus bebas, sejumlah indikasi berarti terjawab,” tegas Rahmat Mahmudi, Ketua Ormas Menuju Kediri Lebih Baik (MKLB) saat dikonfirmasi Minggu malam.

Setelah ditunda selama satu minggu, karena Ketua Majelis Hakim Sugiyo Mulyoto .SH ijin cuti bepergian keluar negeri. Dalam lanjutan sidang perkara pemalsuaan identitas dengan terdakwa Supadi, merupakan Kades Tarokan Kabupaten Kediri. Muncul kabar tak sedap, bahwa akan diputus bebas.

Bila ternyata diputus bebas, sejumlah LSM menyatakan akan menggelar aksi atas keputusan ini. Hal ini ditegaskan Alan Salahuddin, salah satu aktifis tergabung dalam ALOKA. “Kami akan demo di halaman pengadilan. Jangan melihat atas kasus pernikahannya kemudian laporan dicabut. Lalu dimana hukum ditegakkan,” tegasnya.

Diketahui bersama, kasus dilakukan Supadi ini menyita banyak perhatian. Bagaikan bola panas, awalnya dilaporkan ke Polres Kediri Kota kemudian kasusnya ditangani Polres Nganjuk. Meski Polda Jatim menurunkan surat pelimpahan penyidikan ke Satreskrim Polres Kediri.

Melibatkan tiga polres, tentunya ini bukan lah kasus biasa. Apalagi melihat ekonomi Supadi, mendadak terlihat glamour seiring akan didirikan bandara oleh PT. Gudang Garam .Tbk di wilayahnya.

Selain muncul isu jika majelis hakim telah terima suap, hal ini juga berlaku untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU Kristina .SH hanya menuntut 3 bulan penjara dan masa percobaan selama enam bulan.

“Padahal bila mengacu Pasal 263 KUHP ancaman hukuman enam tahun penjara, sekarang cuma dituntut 3 bulan penjara. Ada apa dengan majelis hakim dan jaksa-nya,” ungkap Alan Salahuddin. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry