GELEDAH: Tim Saber Pungli Bareskrim Mabes Polri, Polda Jatim dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat melakukan pengeledahan.

SURABAYA | duta.co– Meski telah menyeret lima terdakwa yang saat ini sedang menjalani proses sidang, kasus dugaan pungutan liar (pungli) dwelling time  PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III belum usai.  Penyidik Bareskrim Mabes Polri masih melimpahkan satu tersangka dan barang bukti lagi dalam kasus ini. Kali ini giliran tersangka David Hutapea, Owner PT Akara Multi Karya (AMK).

Informasi pelimpahan tahap II itu dibenarkan Kasi Intel Kejaksaan Tanjung Perak, Lingga Nuarie. Menurutnya, pihaknya sudah menerima pelimpahan itu Rabu (10/5) lalu. “Tersangka dan barang bukti kasus tersebut benar sudah kami terima,” tuturnya saat dihubungi Minggu  (14/5/2017).

Namun, meski sudah dilimpahkan, David masih bisa menghirup udara bebas. Jaksa penuntut umum (JPU) memilih menahannya sebagai tahanan kota. Sama seperti dua terdakwa sebelumnya, mantan direktur utama Pelindo III, Djarwo Surjanto dan istrinya, Mieke Yolanda F. Alasannya, David juga tidak ditahan oleh kepolisian. “Selain itu, kondisi kesehatan juga menjadi pertimbangan,” beber Lingga.

Dengan rampungnya pelimpahan ini, David semakin dekat untuk diadili. Saat ini pihaknya sedang mempelajari berkas dan mempersiapkan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Rencananya, berkas baru akan dilimpahkan minggu depan. “Masih kami proses, minggu depan baru kami limpahkan,” bebernya.

Lingga menambahkan pasal yang disangkakan kepada David berlapis. Pasal primernya yakni  Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pemerasan. Selain itu, keduanya juga disangkakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Pasal yang didakwakan sama dengan lima tersangka sebelumnya,” terangnya.

Dengan masuknya David, jumlah terdakwa dalam perkara ini adalah enam orang. Sebelumnya, Lima tersangka sudah terlebih dahulu diadili. Selain David, Djarwo dan Mieke, ada juga Firdiat Firman (mantan Manajer PT Pelindo Energi Logistik) dan Rahmat Satria (mantan Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis Pelindo III). Ada juga Direktur PT AMK, Augusto Hutapea yang merupakan anak kandung David.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan gabungan Tim Saber Pungli Bareskrim Mabes Polri, Polda Jatim dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak terhadap Direktur PT Akara Multi Karya, Augusto Hutapea pada awal November 2016 lalu. Rekanan Pelindo III itu ditangkap saat diduga mengambil uang pungli dari importer. Dari bibir Augusto, diperoleh keterangan bahwa uang pungli juga dinikmati oleh pejabat Pelindo III Surabaya.

Baik Djarwo, Mieke, Rahmat, Firdiat dan Augusto sudah menjalani beberapa kali persidangan. Saat ini prosesnya masih dalam pembuktian denganmemeriksa beberapa saksi. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry