PEMBUNUHAN JONG-NAM: Siti Aisyah dan warga negara Vietnam Doan Thi Huong, dua terduga pelaku pembunuhan Kim Jong-Nam, mendapat pengawalan ketat dari aparat saat memasuki Pengadilan Tinggi Sepang, Malaysia, Selasa (30/5). (AFP)

SEPANG | duta.co – Pengadilan Malaysia mengalihkan kasus pembunuhan Kim Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-Un, ke Pengadilan tinggi. Dua terduga pelaku, termasuk warga negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah kasusnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Shah Alam.

Hakim Harith Sham Mohamed Yasin, meloloskan pelimpahkan kasus itu berdasarkan pasal 177A. Hal ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa Muhammad Iskanda Ahmad. “Namun pihak pengadilan belum menentukan tanggal persidangan di pengadilan tinggi ini,” sebut media Malaysia, The Star, Selasa (30/5/2017).

Siti Aisyah bersama dengan warga negara Vietnam Doan Thi Huong, dituduh melakukan pembunuhan terhadap Kim Jong-Nam. Pria Korea Utara (Korut) adalah kakak tiri dari pemimpin Korut Kim Jong-Un.

Jong-Nam diyakini tewas karena zat beracun VX yang dipaparkan ke wajahnya pada 13 Februari di Bandara Internasional Kuala Lumpur 2.  Kasus ini memicu ketegangan antara Malaysia dan Korut. Korut sempat menahan warga Malaysia yang kemudian diperbolehkan pulang, setelah Malaysia mengirim beberapa diplomat Korut yang menjadi subyek penyelidikan. str

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry