
SURABAYA | duta.co – Xiong Xiucui, wanita Warga Negara Asing (WNA) asal China, akhirnya memenangkan gugatan cerainya terhadap sang mantan suami berinisial EO, yang selama ini menjadi penjamin izin tinggalnya di Indonesia. Keputusan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada pekan ini.
Didampingi kuasa hukumnya, Yuvina Ariestanti, S.H., M.H., dari kantor hukum Ansugi Law, XX menyampaikan rasa leganya usai sidang. “Akhirnya penderitaan saya selesai. Sekarang saya memiliki kejelasan status hukum,” ujar XX, Senin (15/4/2025), saat ditemui awak media usai sidang.
Ia mengaku perjuangannya tidak mudah, terutama karena tekanan dan ancaman yang terus datang dari sang mantan suami.
Yuvina mengungkapkan, bahwa kliennya mengalami perselisihan rumah tangga yang berkepanjangan. “Sikap temperamental dari EO membuat klien kami tidak melihat ruang untuk mempertahankan rumah tangga,” jelasnya.
Selama dua tahun terakhir, XX bahkan tinggal bersama orangtua EO, merawat mertua yang sedang sakit, meskipun rumah tangganya berada di ujung tanduk. Kesabaran dan ketelatenannya dalam merawat orangtua EO membuatnya diterima dengan baik oleh keluarga sang suami, meski secara pribadi ia tengah menghadapi tekanan berat.
Tak hanya persoalan rumah tangga, XX juga harus menghadapi persoalan izin tinggal. Ancaman pencabutan sebagai penjamin oleh EO sempat membuat XX berada dalam posisi sulit dan nyaris kehilangan izin tinggalnya di Indonesia. “Saya sempat terlunta-lunta dan terkena denda administratif karena keterlambatan perpanjangan izin,” tutur XX.
Namun perjuangannya belum berakhir. Kini, XX tengah mempersiapkan langkah hukum untuk merebut hak asuh atas kedua anaknya yang masih di bawah umur. Saat ini, anak-anak tersebut sepenuhnya berada di bawah penguasaan EO, dan XX mengaku tidak diberi akses untuk bertemu.
“Kami tengah menyiapkan langkah hukum berikutnya untuk memulihkan hak klien kami agar bisa bertemu dan mengasuh anak-anaknya,” tegas Yuvina. Ansugi Law berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan dan kepentingan terbaik bagi anak-anak.
Pihak EO diketahui menunjuk Sudiman Sidabukke dari kantor hukum Sidabukke Clan & Associates sebagai kuasa hukum. Meskipun perceraian telah dikabulkan, perjuangan hukum XX masih berlanjut demi mendapatkan hak sebagai seorang ibu.
Kisah Xiong Xiucui adalah potret perjuangan seorang perempuan asing yang bertahan di tengah tekanan rumah tangga, persoalan hukum, dan keterbatasan administratif. Satu babak telah dimenangkannya, namun jalan panjang untuk bersama anak-anaknya baru saja dimulai. (gal)