Hevearita Gunaryanti Rahayu

JAKARTA | duta.co – Semakin banyak saja kepala daerah yang terang-terangan kampanye untuk pasangan capres Jokowi. Ada dugaan kubu Jokowi mengerahkan secara sistematis kapala daerah itu untuk kampanye, termasuk saat mereka sedang berdinas. Sangat tidak etis sebab mereka kampanye menggunakan uang rakyat.

“Kesannya sudah diinstruksikan dari pusat. Meminjam istilah Khofifah, pengerahan mereka sistematis, masif, dan terstruktur. Ini jelas tidak etis. Melanggar aturan. Bila menang pun tidak barokah, kalau kalah malu-maluin,” kata S. Rajab, warga Mojokerto, pendukung paslon nomor 02. “Kalau kades kok dihukum, ini yang di atasnnya kades kok malah blak-blakan ya?” tambahnya.

Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, termasuk salah satu kepala daerah yang dilaporkan oleh tim Prabowo-Sandi ke Bawaslu. Namun Ita merasa tidak ada pelanggaran. Yang menarik dia mengaku hanya memaparkan sosialisasi program pemerintah sesuai arahan Mendagri.

Ita, sapaan akrabnya, mengatakan, hingga kini dia belum tahu detail apa yang dilaporkan oleh tim advokasi Prabowo-Sandi Jawa Tengah ke Bawaslu Kota Semarang. Ia mengaku belum bisa banyak berkomentar.

“Saya belum tahu yang dilaporkan seperti apa, tapi kami merasa, apa, dilaporkan ya nanti ranahnya Bawaslu, saya tidak bisa komentar,” kata Ita usai acara e-Smart IKM 2019 di UTC Semarang, Selasa (12/3/2019).

Dia menjelaskan yang dia sampaikan dalam pertemuan di aula Kecamatan Semarang Utara adalah sosialisasi program pemerintah yang menurutnya hal itu kenyataan.

“Saya merasa itu tidak berkampanye di dalam visi misi calon, tapi Kemendagri membolehkan kita untuk melakukan sosialisasi program (pemerintah) dan itu kan memang nyata apa yang sudah dilakukan di Kota Semarang ini,” jelasnya.

Terpisah, Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini mengatakan saat ini pihaknya melakukan kajian formil dan materiil terkait laporan tersebut sebelum melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

“Kami masih melakukan kajian laporan tim advokasi Prabowo-Sandi sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7/2018 tentang laporan temuan dan dugaan pelanggaran dalam Pemilu 2109,” kata Naya.

Tim advokasi Prabowo-Sandi Jawa Tengah, Listyani, melaporkan Ita ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi pada 7 Maret 2019 di aula Kecamatan Semarang Utara dalam acara bertajuk ‘Malam Silaturahmi Ibu Wakil Wali Kota Semarang dengan Ketua RW se-kecamatan Semarang Utara sekaligus penyerahan dana bantuan transportasi’.

Menurut Listyani ada pelanggaran penyampaian program kerja Jokowi sekaligus mengajak memilih dengan iming-iming dan menggunakan fasilitas pemerintah.

Sebelumnya Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, juga termasuk direkomendasikan oleh Bawaslu Jateng agar mendapat teguran dari Kemendagri. Ganjar termasuk di antara 35 kepala daerah yang mendeklarasikan dukungan kepada Jokowi-Ma’ruf Amin. Namun, Ganjar menjawab enteng soal itu.

“Oh, silakan saja. Kalau soal itu kan (Bawaslu merekomendasi Kemendagri), kalau kita bukan kewenangannya, ngapain kita ngurus to. Kasih saja ke Kemendagri,” kata Ganjar kepada wartawan usai menghadiri peringatan Harlah ke-73 Muslimat NU di Pendapa Pemkab Kudus, Minggu (24/2/2019).

Bahkan dia terang-terangan meminta Kemendagri memeriksa dirinya terkait inisiatifnya mengundang para kepala daerah di Jateng melakukan deklarasi dukungan ke Jokowi-Amin di Solo beberapa waktu lalu. “Suruh Kemendagri periksa saya,” tegas Ganjar.

Sebelumnya diberitakan, acara deklarasi kepala daerah di Jawa Tengah mendukung Jokowi-Ma’ruf dinyatakan tidak melanggar pidana Pemilu maupun administratif Pemilu. Meski demikian Bawaslu Jateng tetap mengirim rekomendasi ke Kemendagri agar para kepala daerah tersebut diberi peringatan.

Bawaslu Jateng menyebutkan para kepala daerah itu memenuhi unsur dugaan pelanggaran peraturan perundangan lainnya yakni Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 ayat (2) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

35 kepala daerah yang kini berstatus terlapor tersebut menurut data Bawaslu Jateng, yaitu:

1) Ganjar Pranowo (Gubernur Jawa Tengah)
2) Muhammad Tamzil (Bupati Kudus)
3) Yuli Hastuti (Wakil Bupati Purworejo)
4) Suyono (Wakil Bupati Batang)
5) Wihaji (Bupati Batang)
6) Martono (Wakil Bupati Pemalang)
7) H Junaedi (Bupati Pemalang)
8) Dyah Hayuning Pratiwi (Plt.Bupati Purbalingga)
9) Zaenal Arifin (Bupati Kabupaten Magelang)
10) Sumarni (Bupati Grobogan)
11) Narjo (Wakil Bupati Brebes)
12) Sadewo Tri Listiono (Wakil Bupati Banyumas)
13) Ahmad Husein (Bupati Banyumas)
14) Hadi Rudyatmo (Walikota Surakarta)
15) Sabilillah Ardie (Wakil Bupati Kabupaten Tegal)
16) Umi Azizah (Bupati Kabupaten Tegal)
17) Munjirin Engkun (Bupati Kabupaten Semarang)
18) Ngesti Nugraha (Wakil Bupati Kabupaten Semarang)
19) Windarti Agustina (Wakil Walikota Magelang)
20) Arini Harimurti (Wakil Bupati Kabupaten Pekalongan)
21) Asip Kholbihi (Bupati Kabupaten Pekalongan)
22) Joko Sutopo (Bupati Wonogiri)
23) Tatto Suwarto Pamuji (Bupati Cilacap)
24) Saiful Arifin (Wakil Bupati Pati)
25) Haryanto (Bupati Pati)
26) Sri Mulyani (Bupati Klaten)
27) Yuliatmono (Bupati Karanganyar)
28) Rober Cristanto (Wakil Bupati Karanganyar)
29) HM Natsir (Bupati Demak)
30) Joko Sutanto (Wakil Bupati Demak)
31) Purwadi (Wakil Bupati Sukoharjo)
32) Hevearita Gunaryati Rahayu (Wakil Walikota Semarang)
33) Yazid Mahfudz (Bupati Kebumen)
34) Eko Purnomo (Bupati Wonosobo)
35) Agus Subagiyo (Wakil Bupati Wonosobo)

(det/wis)