SURABAYA | duta.co – Ratusan pejabat di lingkungan Pemprov Jatim diketahui belum membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu Badan Kepegawaian Daerah Jatim menyiapkan tim khusus untuk membantu para pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya.

Menurut Kepala BKD Jatim, Anom Surahno walaupun tidak diwajibkan dan tidak ada sanksi administratif namun LHKPN itu merupakan bagian dari komitmen transparansi antara Pemprob Jatim dengan KPK. Para pejabat yang dianjurkan mengisi LHKPN itu setingkat eselon II dan III.

“Dulu memang hanya eselon II saja. Tapi sekarang sudah turun setingkat mulai eselon III harus buat LHKPN,” terang  Anom Surahno saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (13/3/2019).

Dijelas Anom, LHKPN bagi seorang pejabat negara itu sudah menjadi kewajiban. Pasalnya, sistem keterbukaan seorang pejabat bukan menjadi hal yang tabu. Sehingga para pejabat negara tak perlu malu-malu mengisi LHKPN.

“Buat apa ditutup-tutupi. Kalau memang hartanya segitu, ya laporkan saja segitu. Tidak perlu ditambah-tambahi. Apalagi dikurangi,” harap mantan Kabiro Administrasi Pemerintahan Pemprov Jatim.

Berdasarkan data, kata Anom jumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Jatim sebanyak 64 orang. Sedangkan untuk pjabat eselon III yang wajib membuat LHKPN hanya 67 orang. “Memang tidak semua eselon III harus bikin LHKPN. Hanya kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis) beberapa dinas saja,” dalihnya.

Untuk mempercepat proses keterbukaan pejabat di lingkungan Pemprov Jatim, khususnya menyangkut harta kekayaan pejabat, BKD Jatim juga telah menyiapkan tim khusus pendamping pejabat eselon II dan III yang hendak mengisi lembar LHKPN.

“Tapi mereka sendiri yang mengisi. Kita hanya membantu mengarahkan bagaimana cara membuka dan mengisi LHKPN yang sekarang sudah online,” pungkas Anom Surahno. (ud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry