Keterangan foto, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

JAKARTA | duta.co – Nelayan Teluk Jakarta menangis, menyusul ‘kado pahit’ lebaran tahun ini berupa kebijakan Gubernur DKI Anies R Baswedan yang, ternyata justru melanjutkan proyek reklamasi. Ini bertolak belakang dengan semangatnya selama kampanye.

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, dinilai sebagai tipu muslihat.

Mereka tertipu. Penyegelan bangunan di Pulau D hasil reklamasi, yang dilakukan Anies-Sandiaga hanya kamulfase, justru sebaliknya memutuskan untuk melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta. “Nelayan Teluk Jakarta mendapatkan kado pahit lebaran tahun ini, ternyata reklamasi berlanjut,” tutur Marthin Hadiwinata juru bicara Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KJST) sebagaimana rilisnya yang terbaca duta.co, Rabu (13/6/2018).

Padahal, seperti diketahui oleh khalayak ramai, selama ini Anies-Sandiaga menyatakan secara terbuka dan menggebu-gebu bahwa dirinya akan “Menghentikan reklamasi Teluk Jakarta untuk kepentingan pemeliharaan lingkungan hidup serta perlindungan terhadap nelayan, masyarakat pesisir dan segenap warga Jakarta”. Janji itu disampaikan ketika kampanye pemilihan kepala daerah Jakarta yang lalu.

Bahkan publik mencatat, janji penghentian reklamasi tersebut merupakan poin nomor 6 dari 23 janji politik Anies-Sandiaga. Ini dianggap utang yang harus dibayar kepada pemilihnya yang percaya bahwa janji tersebut akan terwujud. Namun, hari ini, janji sepertinya tinggal janji saja.

Karena itu, KJST mengecam keras kebijakan Gubernur Anies yang mengeluarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Marthin yang juga Ketua DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengatakan, berdasarkan catatan KJST, Pergub 58 Tahun 2018 yang ditandatangani oleh Gubernur Anies, Senin (4/6) pekan lalu, pada pokoknya membentuk Badan Pelaksanaan untuk mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan reklamasi (Pasal 4).

Sedangkan fungsinya adalah mengkoordinasikan teknis reklamasi (pemanfaatan tanah dan pembangunan di pulau reklamasi, pemeliharaan lingkungan, pengendalian pencemaran), penataan pesisir (penataan kampung, permukiman, hutan bakau, relokasi industri), peningkatan sistem pengendalian banjir, fasilitasi proses perizinan reklamasi, bahkan mencantumkan optimalisasi dan evaluasi atas pemanfaatan tanah Hak Guna Bangunan yang sudah ada oleh Perusahaan Mitra (Pengembang Reklamasi).

Menurut Marthin, Pergub 58 Tahun 2018 tersebut cacat hukum, karena merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang sudah dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur.

“Dalam Pasal 71 Perpres 54 Tahun 2008 tersebut secara jelas disebutkan bahwa Keppres 52 Tahun 1995 yang terkait dengan penataan ruang dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, proyek reklamasi Teluk Jakarta masih menyisakan berbagai permasalahan seperti tidak adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) kawasan maupun regional, tidak adanya rencana zonasi (RZWP-3-K) dan rencana kawasan strategis, ketidakjelasan tentang lokasi pengambilan material pasir, hingga pembangunan rumah dan ruko di atas pulau reklamasi tanpa didahului IMB, bahkan tanpa sertifikat tanah.

“Meskipun menyebutkan tentang pemeliharaan lingkungan, hutan bakau, pengendalian banjir, dan lain-lain, hal tersebut tidak akan mengubah takdir proyek reklamasi Teluk Jakarta sebagai proyek yang akan merusak ekosistem pesisir, menyengsarakan nelayan, mengganggu obyek vital nasional seperti PLTU, pipa, dan kabel bawah laut, dan menghadirkan bencana di pesisir Jakarta,” tuturnya.

Anies sendiri berkukuh menarik Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dari pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dua raperda itu yang akan mengatur reklamasi di Teluk Jakarta. Selain itu, raperda tersebut menjadi dasar bagi pemerintah DKI untuk menerbitkan izin mendirikan bangunan di pulau reklamasi.

Jika raperda sudah beres, barulah Pemprov DKI bisa membicarakan nasib bangunan yang telah berdiri di pulau reklamasi D. Bangunan baru akan dibongkar setelah ditetapkan tidak sesuai dengan rencana zonasi yang tengah dibahas.  “Kita lihat nanti, pokoknya kami ikut yang ada di Perpres,” ujar Anies di pulau reklamasi C, Jakarta Utara, Kamis, (7/6) pekan lalu.

Anies melanjutkan, ke depan, ia berencana menata kawasan pesisir Jakarta secara komprehensif. Ia pun menyebut tim yang bertugas merencanakan hal tersebut sudah beres dibentuk. Anies menyebut akan mengumumkan rencananya itu dalam waktu dekat.

Pemprov DKI Jakarta menyegel 932 unit bangunan di pulau D, yang terdiri dari 212 unit rumah kantor (rukan) dan 409 rumah tinggal yang telah selesai serta 311 unit rukan dan rumah tinggal yang belum selesai. Sedangkan untuk pulau C diberlakukan penutupan lokasi pembangunan.

Di depan gerbang masuk pulau C dan D, tepatnya setelah jembatan penghubung dengan kawasan Pantai Indah Kapuk, juga terbentang spanduk besar, yang menandakan lokasi itu telah ditutup. (wid,rmol)

 
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry