SURABAYA | duta.co – Sebanyak 16 Partai Politik di Jawa Timur yang akan mengikuti kontestasi pemilihan anggota legislatif tahun 2019, ternyata tak satupun yang telah menuntaskan perbaikan berkas pencalonan bakal calon anggota DPRD Jatim hingga hari terakhir masa perbaikan berkas pendaftaran bacaleg.

“Hingga saat ini belum ada satupun parpol yang selesai melengkapi dokumen syarat pencalonan anggota DPRD Jatim. Oleh karenanya, kami sedang membuka proses perbaikan syarat calon hingga pukul 24.00 Wib nanti,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, Eko Sasmito saat dikonfirmasi Selasa (31/7/2018).

Menurut Eko Sasmito jika hingga batas akhir masa perbaikan berkas dokumen perbaikan parpol peserta Pileg 2019 tak dapat memenuhi persyaratan pencalonan, maka KPU Jatim tidak akan memberikan tanda terima pendaftaran Bacaleg DPRD Jatim. “Selama proses perbaikan itu belum selesai, kami belum bisa memberikan tanda terima,” tegas mantan Ketua KPU Kota Surabaya.

Berdasarkan ketentuan jadwal tahapan Pileg dan Pilpres 2019, kata Eko, perbaikan pemenuhan kelengkapan syarat bakal calon anggota DPRD Jatim ini merupakan lanjutan dari syarat pencalonan yang diajukan oleh parpol. Kekurangan syarat pencalonan itu dilaksanakan mulai tanggal 22 – 31 Juli 2018. “Hari ini memang hari terakhir sehingga kami buka hingga pukul 24.00 Wib,” dalihnya.

Di tambahkan Eko, tidak seluruh Bacaleg DPRD Jatim dari Parpol harus memperbaiki syarat pencalonan. Pasalnya, perbaikan dokumen pencalonan ini hanya menyangkut kelengkapan berkas, keabsahan berkas, dan legalitas legalitas berkas. Dicontohkan seperti persoalan nama Bacaleg yang tidak sama dengan KTP maupun ijazah dan beberapa dokumen lain yang masih memerlukan verifikasi.

Kemudian, ada juga Bacaleg yang berpotensi terindikasi sebagai mantan narapidana kasus tindakan korupsi,  tindak kekerasan seksual terhadap anak, dan kejahatan menjadi bandar narkoba. Sebab sesuai dengan Peraturan KPU No.20 tahun 2018, ketiga napi tersebut dilarang kembali mencalonkan diri sebagai Bacaleg pada pemilu mendatang.

Tak Ada Pergantian

Ditanya apa konsekwensi bagi parpol yang tak bisa memenuhi perbaikan pencalonan? Dengan lugas Eko mengatakan  bahwa parpol yang tak menyerahkan perbaikan maka besar kemungkinan parpol tersebut akan dicoret dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Bacaleg yang dinyatakan TMS dipastikan tak dapat diajukan pergantian kecuali terkait bacaleg perempuan yang biasanya mempengaruhi keikutsertaan presentasi kuota perempuan,” ungkap Eko Sasmito.

Pasca penyerahan perbaikan syarat calon, KPU akan segera melakukan verifikasi berkas-berkas tersebut.

Selanjutnya, KPU Jatim pada 12 Agustus mendatang akan akan mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS) DPRD Jatim. “Sebelumnya akan proses verifikasi, kami juga akan meminta tanggapan masyarakat,” tambah Eko.

Sebagaimana dikehui bersama, jumlah Bacaleg DPRD Jatim yang didaftarkan oleh 16 parpol di Jatim tercatat sebanyak 1670 orang meliputi 1000 orang laki-laki dan 670 orang perempuan. Para Bacaleg ini akan berlaga di 14 dapil yang ada di Jatim untuk memperebutkan 120 kursi DPRD Jatim periode 2019-2024. (ud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry