JAKARTA | duta.co – Akhirnya musisi Ahmad Dhani Prasetyo dinyatakan oleh majelis hakim bersalah dan menjalani penahanan di Rutan Cipinang Jakarta beberapa hari setelah seterunya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bebas. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ratmoho, menyatakan, Ahmad Dhani bersalah lantaran melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter.
“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atas masyarakat tertentu berdasarkan unsur agama, ras dan antar golongan (SARA),” kata Ratmoho di PN Jaksel, Jl. Ampera Raya, Jaksel, Senin (28/1/2019).
Majelis hakim menjatuhkan vonis terjadap Dhani 1,5 tahun kurungan penjara lantaran dianggap telah melanggar Pasal 45A ayat 2 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP). “Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun lima bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan,” ucapnya.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum agar menyita barang bukti dari Ahmad Dhani yakni satu buah sim card untuk dimusnahkan dengan cara dinonaktifkan. Sementara itu, tim kuasa hukum Ahmad Dhani akan mengajukan banding terkait vonis yang dijatuhkan hakim.
Ahmad Dhani sebelumnya dituntut 2 tahun penjara. JPU menyebutkan, terdakwa secara sah telah bersalah menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama dan ras.
Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian dengan tiga cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo. “Perbuatan menyebar informasi oleh saksi Bimo atas suruhan terdakwa,” kata hakim.
Cuitan pertama berbunyi ‘Yang menistakan agama si Ahok…yang diadili KH Ma’ruf Amin.’ Cuitan kedua berbunyi ‘Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya – ADP.’ Cuitan ketiga berbunyi ‘Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur…kalian WARAS??? – ADP.’ Ahmad Dhani sebelumnya dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa.
Pengacara Ahmad Dhani menyebut kliennya sehat di Rutan Cipinang. Ahmad Dhani ditahan setelah divonis 1,5 tahun penjara terkait cuitan ujaran kebencian di akun Twitter miliknya. “Sehat, alhamdulillah,” ujar pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, di Rutan Cipinang, Jaktim, Senin (28/1/2019).
Saat ditanya kondisi keluarga, termasuk istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela, atas penahanan Dhani, Hendarsam menegaskan kliennya menyebut proses ini sebagai perjuangan.”Ini risiko perjuangan,” katanya.
Penahanan Ahmad Dhani ini menarik perhatian publik. Bukan hanya karena dia public figur, tapi juga karena sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah menghirup kebebasan. Ahok bebas murni usai menjalani hukumannya selama 1 tahun 8 bulan dan 15 hari di Rutan Mako Brimob, Kelapa 2 Depok, atas kasus penistaan agama.
Ahmad Dhani pun turut mengomentari kebebasan Ahok. “Ahok kan sudah bebas, sudah menjalani hukuman. Kesalahannya juga sudah dimaafkan,” kata Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Menurut Ahmad Dhani, Ahok seperti orang lain pada umumnya yang sudah selesai menjalani masa hukuman.
“Menurut saya Ahok sudah nol lagi lah. Kalau puasa Ramadan, itu sudah nol lagi,” ujar dia.
Ahmad Dhani juga menyambut baik terkait rencana Ahok yang akan mencoba peruntungan menjadi YouTuber.
Lalu mengapa vonis Ahmad Dhani dijatuh beberapa hari setelah Ahok bebas? Adakah ini sebagai bagian dari “drama hukum” di negeri ini? Tidak jelas. Masyarakat hanya bisa bertanya-tanya. “Ya, aneh saja. Dulu saat Ahok tersangka seperti ada yang memaksakan agar kubu lawan Ahok juga jadi tersangka. Maka, dibidiklah seperti Habib Rizieq dan lain-lain. Katanya biar imbang hehehe,” kata Solekhan, pendukung Ahmad Dhani, ketika dihubungi di sela-sela persidangan.
Yang jelas, Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon mengkritik keras penahanan Ahmad Dhani. “Ini jelas sebuah lonceng kematian demokrasi di Indonesia. Salah satu prinsip demokrasi adalah kebebasan menyatakan pendapat, baik lisan maupun tulisan. Ini menurut saya adalah hak yang dijamin konstitusi dalam UUD 1945. Yang terjadi kepada Ahmad Dhani jelas kriminalisasi dan upaya membungkam kritik kepada pemerintah,” kata Fadli saat dihubungi, Senin (28/1/2019).
Dia menyebut Ahmad Dhani sedang dikriminalisasi. Fadli mendukung Ahmad Dhani melakukan upaya hukum selanjutnya. (wis)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry