Ketua Pusat Peneitian & Pencegahan Kejahatan Kerah Putih STIE Perbanas Surabaya, Prof. R. Wilopo saat menjadi pembicara dalam seminar nasional "Penerapan Whistleblower System Dalam Menanggulangi Tindak Korupsi di BUMN dan BUMD" di Surabaya, Kamis (28/9). DUTA/Wiwiek Wulandari

Ketua Pusat Peneitian & Pencegahan Kejahatan Kerah Putih STIE Perbanas Surabaya, Prof. R. Wilopo saat menjadi pembicara dalam seminar nasional “Penerapan Whistleblower System Dalam Menanggulangi Tindak Korupsi di BUMN dan BUMD” di Surabaya, Kamis (28/9). DUTA/Wiwiek Wulandari

SURABAYA | duta.co – Korupsi sudah semakin memprihatinkan. Banyak cara dilakukan namun sampai kini masih belum  bisa menghentikannya. Banyak kepala daerah yang justru tertangkap korupsi pemberantasan korupsi (KPK).

Kalangan akademisi pun mencoba untuk memasyarakatkan Whistleblower System (WBS).  Di banyak negara WBS ini sangat manjur untuk menekan tindak pidana korupsi. Seperti Singapura dan Amerika serikat  (AS).

Whistleblower System (WBS) sendiri adalah sistem untuk memproses pengaduan/pemberian informasi yang  disampaikan  baik  secara langsung    maupun    tidak    langsung    sehubungan dengan    adanya perbuatan   yang   melanggar   perundang-undangan, peraturan/standar, kode  etik,  dan  kebijakan,  serta  tindakan  lain  yang sejenis berupa ancaman langsung atas kepentingan umum, serta Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Pusat Penelitian dan Pencegahan Kejahatan Kerah Putih STIE Perbanas Surabaya bersama Association of Certified Fraud Examiner (ACFE) Indonesia Chapter East Java Region, pun mencoba untuk menyosialisasikan ini dalam Seminar Nasional “Penerapan Whistleblower System Dalam Menanggulangi Tindak Korupsi di BUMN dan BUMD” di Surabaya, Kamis (28/9).

Ketua Pusat Peneitian & Pencegahan Kejahatan Kerah Putih STIE Perbanas Surabaya, Prof. R. Wilopo mengatakan keberadaan WBS sangat penting. Namun, di Indonesia masih belum dilengkapi dengan adanya undang-undang yang jelas untuk melindungi keberadaan WBS ini. “Selama ini hanya ada UU untuk pelindungan saksi dan korban. Kalau WBS masih belum ada. Agar WBS ini bisa berjalan maksimal perannya, ya harus ada UU-nya,” tandasnya.

Director of Training ACFE,  Dr. Tarjo mengatakan Pertamina menjadi salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sudah menerapkan WBS ini. “Sampai saat  ini ACFE sendiri masih dalam takaran forum diskusi. Kami masih belum melangkah jauh misalnya mengajukan adanya UU WBS atau bagaimana,” tukasnya.

Karena, di Indonesia dengan masih belum adanya UU yang jelas tentang WBS , maka masyarakat pun masih enggan untuk terlibat dalam WBS  ini. Karena masyarakat biasanya khawatir akan keselamatan dirinya jika dia melaporkan sebuah tindakan penyimpangan apalagi yang bisa menyeret pelakunya ke penjara.  “Bukan hanya pelapornya, tapi keluarganya juga terancam,” jelasnya.

Padahal, di Amerika dan Singapura, karana undang-undangnya sudah ada, maka pelapor yang masuk dalam WBS ini justru akan mendapatkan insentif jika laporannya memang benar terjadi. Dan identitas mereka dirahasikan. end

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry