Wakil Walikota Surabaya, Armuji, melakukan mediasi kedua belah pihak

SURABAYA | duta.co – Wakil Walikota Surabaya, Armuji, melakukan inspeksi mendadak menyusul laporan pengusaha yang diduga diperas oleh Toni, Ketua RT 01, terkait pengelolaan parkir di lahan perusahaan Envio Store di Jalan Kompleks Pertokoan Permata Rungkut Lor YKP, Jl. Rungkut Asri Utara Kav. 09-16, Rungkut Kidul.

Dalam inspeksi tersebut, Armuji didampingi Dinas Perhubungan, Kecamatan Rungkut, dan Kelurahan setempat untuk melakukan pengecekan langsung di lokasi.

“Mungkin Pak Toni sudah berjalan sekian tahun tanpa masalah. Namun, salah satu toko melaporkan keberatan mereka. Kami harus melakukan pengecekan lebih lanjut apakah lahan ini sudah diserahkan ke pemerintah kota atau belum. Jika sudah, itu menjadi hak pemerintah kota. Jika belum, pengelolaan masih menjadi tanggung jawab pemilik lahan,” kata Armuji, Kamis, (30/5/2024).

Freddy Darawia, S.H., M.H., kuasa hukum Envio Store, mengatakan, lahan parkir ini dimandatkan kepada RT, tetapi tanda terimanya diterima oleh RT, dan digunakan untuk keperluan pribadi. “Kami akan mengambil langkah hukum untuk menindaklanjuti hal ini. Jika ada dugaan penipuan dan penggelapan, kami akan menindaklanjutinya,” ungkapnya.

Sementara, Denny Pratama, direktur Envio Store, menyatakan, sebagai pelaku usaha, pihaknya merasa sangat keberatan atas tindakan ini, karena tidak ada dasar hukumnya. “Tahun pertama kami diminta membayar 12 juta, tahun kedua hingga kelima 30 juta, dan tahun keenam beliau meminta 60 juta untuk pembangunan rumah pribadinya. Ini tidak masuk akal,” ujarnya.

Denny juga menambahkan, “Total pembayaran selama lima tahun mencapai 132 juta di luar uang kebersihan sebesar 22.500.000 per tahun dan biaya truk yang masuk sebesar 20.000 per truk. Kami berharap Pemkot Surabaya dapat membantu kami sebagai pengusaha agar dapat lebih maju lagi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Denny menyatakan bahwa pengelolaan parkir awalnya diberitahukan dikelola oleh RT untuk kebutuhan CSR, namun ternyata digunakan untuk keperluan pribadi. “Saya jelas tidak terima dengan hal ini,” tegasnya.

Denny Pratama, direktur Envio Store, baju putih dan kuasa hukumnya, Freddy Darawia SH MH, memaparkan kejadian pemerasan terhadap dirinya memberikan bukti kwitansi fiktif.

Klarifikasi Ketua RT 01

Toni, Ketua RT 01, mengklarifikasi hal tersebut. Ia mengungkapkan, bahwa ia telah mengelola parkir di kawasan ruko sejak 2013 berdasarkan mandat dari Surya Inti. Namun, baru-baru ini muncul perselisihan terkait pengelolaan tersebut, yang menarik perhatian Wakil Walikota Surabaya, Armuji, serta kuasa hukum dari Envio Store.

Dalam pertemuan dengan pihak terkait, Toni menjelaskan, “Itu sebelum ini dibuka, saya sudah ketemu sama pemiliknya, Pak Gun. Pemilik ruko ini menyewa dan saya sudah ketemu semua pemilik ruko. Saya sudah penerima mandat sejak tahun 2013 dari Surya Inti untuk mengelola parkir. Namun, pemilik ruko tidak setuju kalau saya mengelola parkir. Akhirnya kami ke Surya Inti, dan mereka tetap memberikan mandat ke saya,” jelas Toni selaku RT 01.

Toni juga menyebutkan, bahwa ada kesepakatan dengan pemilik ruko, termasuk kompensasi senilai 12 juta rupiah pada tahun pertama dan kenaikan hingga 30 juta rupiah pada tahun-tahun berikutnya. “Saya dikasih kompensasi dua belas juta karena saya pikir sebagai RT, senang kalau ada wilayahnya ada mall kecil. Kesepakatan ini sudah berjalan selama lima tahun,” imbuhnya.

Namun, Armuji mempertanyakan kejelasan penggunaan dana kompensasi tersebut. “Pak RT Toni, uang ini masuk CSR atau pribadi?” tanya Armuji. Toni menjawab, “Pribadi, Pak, karena itu atas nama pribadi saya,” tuturnya.

Armuji melanjutkan dengan menanyakan apakah pengelolaan parkir ini atas nama RT atau pribadi, mengingat sebelumnya menggunakan stempel RT. “Awalnya begitu, Pak. Tapi kemudian Surya Inti tidak mau atas nama RT karena pernah ada masalah sebelumnya,” jelas Toni.

Kuasa hukum dari Envio Store juga mempertanyakan validitas perjanjian tersebut, Toni menjawab dengan menyatakan bahwa segala kebutuhan warga telah dipenuhi sejak dirinya menjadi RT, dan mandat pengelolaan telah disetujui oleh warga. “Setiap kebutuhan market saya penuhi sejak tahun 2013. Keperluan warga apa saja saya penuhi karena mandat sudah saya bagikan ke warga, jadi warga tidak ada masalah,” katanya.

Toni mengklaim, bahwa pihak Surya Inti telah memberikan kejelasan mengenai batasan pengelolaan dan hak kepemilikan tanah. “Surya Inti bilang batasan pembeli ruko itu sampai ke kita, yang lainnya milik Surya Inti,” jelasnya.

Perselisihan ini belum menemukan titik terang, terutama setelah adanya keberatan dari pihak pemilik ruko yang ingin mengelola parkir secara mandiri. “Sekarang pemilik usaha tidak mau memakai bapak, mau dikelola sendiri,” kata Armuji.

Armuji menegaskan, perlunya perjanjian resmi untuk menghindari konflik di masa mendatang. “Harus ada perjanjian hitam di atas putih agar tidak ribut lagi,” tegas Armuji. (gal)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry