DAGING SAPI: Lebih dari 1 kuintal daging sapi diduga glonggongan disita Polres Ponorogo dalam penangkapan kemarin. Daging tersebut didatangkan dari wilayah Magetan yang diduga milik seorang jagal sekaligus pemili RPH di Magetan (duta.co/sna)

PONOROGO| duta.co – Menjelang lebaran, Polres Ponorogo berhasil mengamankan hampir dua kwintal daging sapi yang diduga glonggongan. Bahan pangan yang diperkirakan tidak aman dikonsumsi masyarakat disita dari seorang pengusaha asal Magetan, yang mengantar pesanan daging di Desa Setono, Kecamatan Jenangan, Ponorogo.

“Dari info masyarakat bahwa adanya penjualan daging glonggonagn. Maka pada Senin dinihari kita lakukan pencegatan terhadap mobil yang dicurigai di Jalan Ki Ageng Mirah, Kelurahan Setono. Lalu, kita koordinasi dengan Bidang Peternakan (Dinas Pertanian) Ponorogo yang hasilnya menyatakan daging tersebut terindikasi daging gelonggongan,” ujar AKP Rudi, kemarin.

Menurut Rudi, pengungkapan adanya daging glonggongan ini bermula dari informasi masyarakat yang masuk ke Satreskim Polres Ponorogo. Yaitu tentang kecurigaan sejumlah warga soal hilir mudiknya sebuah kendaraan yang mengangkut daging sapi yang tampilannya mencurigakan.

Namun untuk membuktikan adanya kecurangan dalam penjualan daging sapi , maka Polisi meminta Dinas Pertanian Ponorogo melalui  uji laboratorium. Dari uji lab di Seksi Kesehatan Hewan itu menunjukkan kadar air dalam daging tersebut mencapai angka 76, padahaln normalnya adalah 73.

“Hasil uji lab menyebut kandungan air berada di atas ambang batas. Jadi dugaan kuat ini adalah hasil daging glonggongan,” imbuh Rudi.

Dari pemeriksaan sementara terhadap pengemudi, AM, dan kernet mobil, AP, yang mengangkut daging tersebut, majikan mereka yang berinisial SP melakukan pemotongan ( menjagal) di RPH miliknya sendiri. Setelah itu dagingnya didistribusikan ke Madiun dan Ponorogo sesuai pesanan. Namun hingga saat ini polisi belum menetapkan tersangka sambil menunggu hasil lab secara menyeluruh.

Pelaku diindikasikan melanggar pasal 62 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar serta melanggar pasal 136 UU RI nomor 8 tahun 2012 tentang Pangan yang mengandung ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.

Dari tangan pelaku polisi menyita sebanyak 132 kg daging sapi, yang terdiri dari 19 kg daging jenis rawonan, 8 kg sam putih mirip gajih atau lemak, 1 kg tetelan, 15 kg balungan, 3,5 kg lemak, satu unit mobil AE 9341 NB atas nama SP, sejumlah nota pesanan dan timbangan duduk dan 1 unit mesin pendingin ( freezer). (sna)

 

 

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry