Program Journalist Class OJK Kediri, 28-29 Mei. (FT/Budi Arya)

KEDIRI | duta.co – Bambang Supriyanto, Kepala OJK Kediri, menjelaskan, pihaknya meminta masyarakat agar terus mewaspadai keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang kerap meresahkan. Berkenaan dengan hal itu, pihaknya menggandeng media Kediri Raya yang dikemas dalam program Journalist Class OJK Kediri, 28-29 Mei

Menurutnya, acara tersebut digelar di salah satu hotel wilayah Kabupaten Kediri, dengan menghadirkan narasumber yang berkompeten untuk memberikan pengetahuan dan wawasan.

“Tujuanya agar kolaborasi media dan OJK semakin harmonis, hingga dapat memberikan edukasi positif bagi khalayak akan bahaya pinjol ilegal yang harus diperangi bersama,” ucapnya, Selasa (28/5/2024).

Untuk itu, Bambang berharap, masyarakat Kediri diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi ilegal.

“Kewaspadaan perlu ditingkatkan karena Kediri menjadi salah satu bidikan pinjol dan investasi ilegal karena dikenal daerah dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi,” pungkasnya.

Di lokasi yang sama, Hudiyanto, Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) saat mengisi kegiatan Journalist Class OJK Kediri, mengungkapkan, dalam pinjol ilegal ada tiga hal yang harus diperhatikan yakni jangan abal, pilihlah pinjol yang legal, terdaftar dan diawasi OJK, serta jangan asal.

“Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan, tidak keinginan. Jangan asal, abal dan abai. Jika memenuhi kewajiban bayarlah sesuai dengan perjanjiannya,” jelasnya.

Sementara, berkaitan dengan investasi ilegal ada dua pesan produk investasinya yakni harus legal dan logis.

“Pastikan produk investasi yang ditawarkan berizin, terdaftar dan diawasi oleh rigator masing-masing termasuk oleh OJK, Bank Indonesia atau kementerian lainnya,” jelas Hudi.

Selain itu hasil investasinya logis dan sesuai dengan perjanjiannya serta tidak terjebak dengan tawaran-tawaran yang menggiurkan namun hasilnya tidak jelas.

“Jadi legal dan logis untuk investasi yang bersifat menghindar yang bersifat ilegal,” imbuhnya.

Sementara berkaitan dengan investasi ilegal ada dua pesan produk investasinya yakni harus legal dan logis.

“Pastikan produk investasi yang ditawarkan berizin, terdaftar dan diawasi oleh rigator masing-masing termasuk oleh OJK, Bank Indonesia atau kementerian lainnya,” jelas Hudi.

Selain itu hasil investasinya logis dan sesuai dengan perjanjiannya serta tidak terjebak dengan tawaran-tawaran yang menggiurkan namun hasilnya tidak jelas.

“Jadi legal dan logis untuk investasi yang bersifat menghindar yang bersifat ilegal,” tegasnya.

Hudiyono juga menyampaikan, salah satu tips untuk mengetahui apakah pinjol legal atau ilegal dengan menghubungi kontak 157.

“Tim kami di OJK siap membantu masyarakat untuk memastikan apakah pinjolnya legal atau tidak,” tambahnya.

Kemudian, ciri-ciri yang paling utama pinjol legal hanya meminta tiga hal yaitu camera, microphone dan location atau disingkat ‘Camilan’. (bud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry