Pegawai Diskominfo dan petugas bea cukai usai podcast.

PROBOLINGGO | duta.co – Masyarakat diminta tidak langsung percaya ketika menerima pesan atau telepon dari seseorang yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai, terlebih jika komunikasi tersebut disertai ancaman denda, hukuman penjara maupun permintaan transfer uang.

Peringatan itu disampaikan Bea Cukai Probolinggo dalam talkshow interaktif “Gempur Rokok Ilegal dan Penipuan” yang digelar di LPPL Radio Bromo FM 92,3 MHz, Rabu (12/8/2026).

Pelaksana Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo, Umi Mar’atun Sholihah, mengungkapkan bahwa modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai cukup beragam. Masyarakat perlu memahami pola yang digunakan pelaku agar tidak mudah menjadi korban.

Beberapa modus yang perlu diwaspadai antara lain penipuan berkedok hubungan romantis atau love scam, tawaran lelang barang murah secara tertutup, toko daring fiktif hingga jasa unblock IMEI.

Menurut Umi, salah satu tanda yang patut dicurigai adalah ketika seseorang yang mengaku petugas Bea Cukai menghubungi korban menggunakan nomor pribadi.

Pelaku biasanya juga berusaha membuat korban panik dengan intimidasi. Korban dapat diancam akan dikenai denda dalam jumlah besar atau hukuman penjara apabila tidak memenuhi permintaan pelaku.

Situasi kemudian diarahkan pada permintaan pembayaran melalui rekening pribadi maupun dompet elektronik atau e-wallet.

Petugas bea cukai menjelaskan modus penipuan yang atsanamakan bea cukai dan cara atasinya.

“Ciri utama penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai biasanya pelaku menggunakan nomor pribadi, mengancam atau mengintimidasi korban dengan denda besar atau hukuman penjara serta meminta transfer uang ke rekening pribadi maupun e-wallet,” ungkap Umi.

Untuk mengantisipasi modus tersebut, Bea Cukai Probolinggo mengajak masyarakat menerapkan prinsip #StopCekLapor.

Langkah pertama adalah Stop. Masyarakat diminta menghentikan sejenak komunikasi dan tidak terburu-buru mengirimkan uang ketika menerima informasi yang mencurigakan.

Tahap kedua adalah Cek. Informasi yang diterima perlu diverifikasi melalui saluran resmi Bea Cukai atau dengan mendatangi kantor Bea Cukai terdekat.

Setelah informasi dipastikan mencurigakan atau merupakan penipuan, masyarakat diminta melakukan langkah ketiga, yakni Lapor.

“Masyarakat jangan panik ketika menerima informasi yang mengatasnamakan Bea Cukai, apalagi jika disertai ancaman atau permintaan transfer. Hentikan komunikasi sementara, cek kebenarannya melalui saluran resmi dan segera laporkan apabila terdapat indikasi penipuan,” tegasnya.

Selain membahas penipuan, talkshow tersebut juga mengangkat upaya pemberantasan rokok ilegal. Bea Cukai Probolinggo mengajak masyarakat ikut mengawasi peredaran produk hasil tembakau ilegal di wilayah kerjanya yang mencakup Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Lumajang.

Dwi Rahayu Nandayani, Pelaksana Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo, menjelaskan bahwa pada 2026 pihaknya memiliki target penerimaan negara sebesar Rp1,4 triliun.

Target itu terdiri dari Bea Masuk sebesar Rp10 miliar dan Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp1,39 triliun.

Penerimaan dari sektor cukai tersebut nantinya turut memberikan manfaat kepada masyarakat melalui DBHCHT. Di Kabupaten Probolinggo, DBHCHT dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, kesehatan 40 persen dan penegakan hukum 10 persen.

Karena itu, masyarakat memiliki peran penting, baik dalam mengawasi peredaran rokok ilegal maupun mencegah penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.

Bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo yang menemukan dugaan rokok ilegal atau penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai, aduan dapat disampaikan melalui WhatsApp Bea Cukai Probolinggo di nomor 089-8181-5599 atau media sosial resmi @beacukaiprobolinggo.

Kewaspadaan masyarakat diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku penipuan sekaligus memperkuat upaya bersama dalam memberantas peredaran rokok ilegal. hul

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry