SURABAYA | duta.co – Dunia skincare tanah air kembali berguncang. Awal Agustus 2025, BPOM kembali menemukan kosmetik tidak sesuai ketentuan di Indonesia. Kali ini temuan pelanggarannya adalah komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Ketidaksesuaiannya adalah perbedaan komposisi bahan dari kosmetik yang diproduksi dengan data komposisi yang disampaikan saat produk didaftarkan ke BPOM, yang juga berbeda dengan informasi yang dicantumkan pada kemasan produk.

Hal ini tentu saja melanggar ketentuan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. Dan kali ini BPOM cabut 21 izin edar kosmetik dengan  komposisi tidak sesuai dengan yang didaftarkan.

“BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” tegas Kepala BPOM Taruna Ikrar kepada wartawan.

Nah, salah satu produk yang diduga dikaitkan dengan ‘dokter vocal’ adalah AMIRADERM Glowing Night Cream Series dengan nomor izin edar atau notifikasi NA18210101701. Pasalnya dari beberapa produk skincare yang ditarik oleh BPOM melalui rilis resminya terdapat nama AMIRADERM Glowing Night Cream Series – NA18210101701. Dari penelusuran halaman akun Instagram @amiraderm, tertera keterangan nama ‘Amiraderm by dr Amira Dipl AAAM’.

Sontak ini tentu menjadi ramai menjadi ulasan netizen, mengingat yang bersangkutan termasuk vocal dalam mengkritisi kosmetik abal-abal yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah. Netizen pun gaduh.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, izin edar untuk produk skincare tersebut baru resmi diterbitkan oleh BPOM pada tanggal 4 Maret 2025. Namun, penelusuran berbagai sumber menunjukkan bahwa penjualan produk telah dimulai sejak bulan November 2024, sekitar empat bulan sebelum izin resmi keluar.

Praktik ini jelas bertentangan dengan Peraturan Kepala BPOM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengawasan Peredaran Kosmetik, yang mewajibkan setiap produk kosmetik atau skincare memiliki izin edar sebelum dipasarkan atau dikonsumsi masyarakat.

 Ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap ketentuan peredaran kosmetik di Indonesia. Produk yang belum memiliki izin tidak terjamin keamanan, mutu, dan manfaatnya. Produk yang diinformikan dan dijual secara luas melalui media sosial dan e-commerce. Beberapa konsumen bahkan telah membeli produk tersebut pada akhir tahun 2024.

Kasus ini pun mendapat perhatian dari komunitas medis dan publik, mengingat posisi Dr. A sebagai figur publik sekaligus tenaga kesehatan yang seharusnya memahami regulasi dan etika profesional.

Sementara itu Manager dokter detektif atau dr Amira Farahnaz, Dipl. AAAM, Taufik Ardi kemudian membagikan klarifikasi resmi dari pihak Amiraderm. Pihaknya mengklaim produk tersebut sudah mengantongi izin edar dengan nomor notifikasi berbeda yang bisa dicek di laman resmi BPOM RI. “Menanggapi beredarnya informasi tentang produk kami yang disebut tidak memiliki izin edar, Amiraderm Glowing Night Cream Series telah terdaftar di BPOM dengan nomor registrasi NA18250103420,” tegasnya, Kamis (7/8/2025).

Namun Amiraderm tidak menjelaskan soal komposisi bahan yang ditemukan BPOM RI ‘overclaim’ dalam notifikasi berbeda.

Bahaya Kosmetik Abal Abal

Dari beberapa jurnal dan pengujian, kosmetik abal-abal maupun yang tidak mengantungi izin dari BPOM sebagai regulator pemerintah memang berbahaya. Dari hasil sampling dan pengujian, seluruh temuan tersebut positif mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen. Bahan dilarang dan/atau berbahaya yang ditemukan, yaitu merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, dan steroid.

Bahaya kesehatan yang ditimbulkan akibat kandungan bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik sangat bervariasi, mulai dari efek ringan hingga berat. Merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan kerusakan ginjal. Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil (bersifat teratogenik).

Kemudian bahaya dari kandungan hidrokuinon pada kosmetik yaitu dapat mengakibatkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku. Timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh. Bahan pewarna yang dilarang (kuning metanil/methanyl yellow) dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik), kerusakan hati, dan kerusakan sistem saraf serta otak. Sementara steroid mengakibatkan terjadinya biang keringat, atrofi kulit, perubahan karakteristik kelainan kulit, hipertrikosis, fotosensitif, perubahan pigmen kulit, dermatitis kontak, dan reaksi alergi. Imm

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry