WASPADA: Trasaksi penukaran uang di salah satu money changer di Surabaya. (duta.co/dok)
WASPADA: Transaksi penukaran uang di salah satu money changer di Surabaya. (duta.co/dok)

JAKARTA|duta.co – Msyarakat yang mau menukarkan uang asing perlu waspada dan hati-hati. Pasalnya ada 162 money changer ilegal dan tidak berizin. Bank Indonesia (BI) meminta 612 kegiatan usaha penukaran valas (kupva) atau money changer ilegal segera mengajukan izin operasional atau aparat penegak hukum akan menutup secara paksa.

Saat ini menurut pemetaan BI terdapat 612 kupva tidak berizin yang mayoritas berada di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Adapun di wilayah lain yakni persentase kupva tidak berizin di Bali mencapai 13%, Kepulauan Riau 14%, Serang sebanyak 6%, Sumatera Utara 5%, dan beberapa provinsi lainnya 24%.

Sedangkan kupva yang berizin terdapat 1.064 unit usaha. “Paling lambat hingga 7 April 2017. Jika tidak ajukan izin juga, BI merekomendasikan penghentian izin, dan pencabutan izin usaha ke otoritas terkait,” kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean di Jakarta.

Eni mengatakan, BI akan menyeleksi pemberian izin kepada kupva sesuai ketentuan di Peraturan BI Nomor. 18/20/PBI/2016 dan Surat Edaran Nomor 18/42/- DKSP. Dia juga menjamin akan menyeleksi rekam jejak dari kupva yang mengajukan izin terkait kemungkinan pernah tersangkut tindak pidana atau tidak. (imm)

 

 

 

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry