
SURABAYA | duta.co – Kasus dugaan pemerasan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lapas Kelas I Surabaya yang menyeret dua oknum wartawan menuai kecaman keras dari Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Sidoarjo. Ketua DPC PWDPI Sidoarjo, Agus Subakti, S.T., menilai perbuatan tersebut mencoreng marwah profesi jurnalis.
“Kami dari PWDPI Sidoarjo mengutuk keras perbuatan yang mencoreng marwah profesi wartawan. Wartawan sejati bekerja dengan pena, data, dan etika, bukan dengan ancaman dan pemerasan. Jika ada yang menjadikan profesi mulia ini sebagai kedok kejahatan, maka mereka adalah pengkhianat profesi,” tegas Agus, Kamis (21/8/2025).
Menurut Agus, kasus ini bukan hanya merugikan korban, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap insan pers, khususnya jurnalis di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.
“Tidak ada barter informasi dengan uang dalam dunia jurnalistik. Jika ada, itu murni kriminal. Dan kriminal harus berhadapan dengan hukum,” imbuhnya.

Agus yang dikenal vokal membela independensi pers ini menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia menempatkan PWDPI Sidoarjo sebagai garda terdepan dalam menjaga kehormatan profesi wartawan.
“Wartawan itu mitra masyarakat dan pemerintah dalam membangun bangsa. Saya tidak ingin masyarakat melihat wartawan sebagai tukang peras. Karena itu, kami mendukung penuh langkah kepolisian untuk menindaklanjuti laporan ini sampai tuntas. Dunia pers harus bersih dari oknum-oknum yang hanya merusak nama baik profesi,” tandasnya.
Lebih jauh, Agus juga mengimbau masyarakat agar tidak takut menghadapi ancaman oknum yang mengaku wartawan namun bertindak di luar koridor jurnalistik.
“Kalau ada yang seperti ini, laporkan! Baik ke aparat hukum maupun ke organisasi pers yang sah. PWDPI Sidoarjo siap berdiri di depan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan profesi wartawan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah seorang ASN berinisial RR melaporkan dugaan pemerasan oleh dua oknum wartawan ke Polresta Sidoarjo. Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan. Penyidik diharapkan segera memanggil kedua terlapor untuk dimintai keterangan.
Publik kini menunggu ketegasan aparat penegak hukum agar kasus ini menjadi pelajaran penting, bahwa profesi wartawan tidak boleh dipakai sebagai kedok praktik kriminal. (gal)





































