Puluhan wartawan berbagai media saat ditemui ketua DPRD Kabupaten Pasuruan. (duta.co/abdul aziz)

PASURUAN | duta.co – Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang rencananya akan segera disahkan oleh DPR RI, membuat kalangan jurnalis bisa terjerat hukum terkait penulisannya.

Terkait rancangan tersebut puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu dan aktivis HAM Pasuruan, mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (15/2/2018).

Kehadiran mereka mendesak agar RKUHP yang sebelumnya menjadi sorotan insan pers ini segera dibatalkan, lantaran berpotensi pemidanaan bagi penulis berita, terutama dalam pasal terkait berita bohong (hoax), contempt of court, dan pembukaan rahasia.

“Agar RKUHP segera dibatalkan karena tidak sesuai dengan semangat kebebasan pers,” tandas Henry, koordinator aksi.

Kalangan jurnalis yang datang secara tertib ini sembari membawa spanduk bertuliskan kecaman seperti ‘Stop Kriminalisasi Wartawan, Jangan Belenggu Pena Tajam Kami’. Dengan RKUHP tersebut, awak media Pasuruan menyebut, bahwa rancangan itu hanya untuk membelenggu kebebasan pers dan juga bertentangan dengan Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sekitar 50 orang jurnalis dari berbagai media itu disambut oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan dan anggota lainnya. Bahkan dalam pertemuan dengan wakil rakyat ini, jurnalis mendesak agar RKUHP itu segera ditinjau ulang dan secepatnya dibatalkan lantaran beberapa pasal disebut bisa membungkam kebebasan untuk mengeluarkan pendapat.

Selain itu, juga tak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang jadi sumber hukum di Indonesia.“Banyak pasal yang multipretasi dalam RKUHP ini antara lain pasal 285 terkait kalimat mengakibatkan keonaran. Pasal 306 huruf (d) terkait contempt of court atau penghinaan terhadap lembaga peradilan, pasal 494 ayat 1 serta pasal 495 ayat 1,” beber Henry, akrab dipanggil Londo ini.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan berjanji akan meneruskannya ke DPR RI.”Pasal yang mengatur di dalamnya, bisa membangkitkan rezim orba. Kalau disahkan bisa mengembalikan Indonesia ke masa sengsara. Saya pribadi sangat tidak setuju dengan adanya pasal yang mengkriminalisasi wartawan ini,” jelas Sudiono, di depan para awak media. (dul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry