Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Lamongan, Agus Hendrawan.

LAMONGAN | duta.co – Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokoler Pemkab Lamongan, Agus Hendrawan menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang keras menggunakan Mobil Dinas (Mobdin) untuk keperluan mudik lebaran atau kepentingan apa pun di luar kedinasan.

Agus mengatakan, hal tersebut sudah tertuang jelas di surat imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikeluarkan meresponds tradisi mudik Lebaran serta libur panjang di Idul Fitri 2019.

“Mobil dinas dilarang digunakan untuk keperluan mudik, kecuali mobil pelayanan seperti ambulans dan lainnya tetap boleh dipergunakan untuk melayani masyarakat di saat libur lebaran. Mobil dinas hanya dipergunakan untuk kedinasan dan tidak boleh untuk kepentingan pribadi,” kata Agus Hendrawan, Kamis (30/05/2019).

Agus menuturkan, selain larangan penggunaan mobil dinas, ASN di Lamongan juga dilarang menerima bingkisan atau parcel lebaran dalam bentuk apa pun. Pasalnya, kata dia, barang tersebut dapat diindikasikan sebagai gratifikasi.

“Saya mengimbau, kepada ASN di jajaran Pemkab Lamongan, apabila mendapatkan kiriman parcel untuk menerima kartu ucapan yang biasanya tertera pada parcel, sementara untuk bingkisannya dikembalikan kepada pengirimnya,” ucapnya.

Bagi ASN bandel dan tetap menerima parcel, imbuh dia, akan menerima risiko masing-masing yakni dilaporkan ke KPK.

Perlu di ketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait dengan hari raya keagamaan.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parcel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Penerimaan gratifikasi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana, demikian poin dalam SE tersebut.

Dalam SE tersebut juga disampaikan, jika ASN sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka diwajibkan melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Hal tersebut juga diatur dalam Undang-undang No. 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, para ASN juga dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), kepada masyarakat, perusahaan, atau pun penyelenggara negara lainnya, baik secara lisan atau tertulis, karena dapat berindikasi pada tindak pidana korupsi.

Adapun penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kadaluwarsa, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada instansi masing masing disertai dokumentasi penyerahan. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry