Tampak persidangan yang digelar di PTUN SUrabaya. Pada sidang kali ini, lagi-lagi Kantor Pertanahan belum membeberkan warkah, Selasa (13/10/2020). Henoch Kurniawan
Polemik Tanah Keluarga Petani

SURABAYA|duta.co– Mantan Lurah Kelurahan Lontar, Harun Ismail dan stafnya Suwarsih tidak hadir tanpa alasan pada sidang kasus sengketa tanah keluarga petani di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Selasa (13/10/2020)

Harun dan Suwarsih dipanggil oleh Majelis Hakim untuk menjelaskan persoalan pencoretan surat Letter C milik Penggugat. Harun tidak hanya sekali ini saja warawiri di pengadilan, ada banyak kasus lain yang menyeret Namanya di masa lalu.

Sementara itu, perintah pengadilan agar Tergugat, Kantor Pertanahan Surabaya I menghadirkan dan membuka warkah tanah terkait dengan tanah yang diklaim Tergugat Intevensi, tidak kunjung juga dihadirkan dan dibuka oleh Tergugat pada sidang hari ini.

“Untuk Tergugat, apakah hari ini bawa warkahnya?” tanya Ketua Majelis. Dijawab oleh Tergugat dengan “Warkah belum ditemukan, Yang Mulia,” kata tergugat, Selasa (13/10/2020).

Terkait permasalahan ini, Majelis Hakim memutuskan akan menggelar sidang ditempat, pada 27 Oktober 2020. Hakim akan mendatangi Kantor Pertanahan Surabaya I untuk memeriksa secara administratif warkah dan dokumen terkait.

Merespon dua hal di atas, perwakilan Kuasa Hukum Penggugat, Immanuel Sembiring, berpendapat bahwa hakim seharusnya bisa memanggil paksa saksi yang telah dipanggil secara patut namun tidak kunjung hadir.

“Itu sebenarnya hukum acara membolehkan. Pasal 85 ayat 2 UU Peradilan Tata Usaha Negara. Tapi ya hakim memutuskan tidak mau mengabulkan penggunaan Pasal tersebut. Sangat kami sayangkan sebenarnya,” ujar Immanuel Sembiring.

Sementara itu, terkait sidang setempat di Kantor Pertanahan Surabaya I, Immanuel menyampaikan bahwa hal ini memang tepat adanya. Dari sudut pandang hukum acara juga memang dapat dilakukan.

“Terkait sidang setempat di Kantor Pertanahan Surabaya I itu, jelas Majelis Hakim terlihat setengah berang atas kelalaian Tergugat yang selalu lupa menghadirkan warkah ke persidangan. Tergugat ini lembaga negara lho. Lupa dan tidak ketemu warkahnya kok berkali-kali?,” pungkasnya. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry