SIDOARJO | duta.co – Keluhan warga Desa Tropodo, Dusun Bale Panjang, Kecamatan Krian, terkait pengurusan sertifikat tanah hibah, sempat mencuat. Warga mengeluhkan pengurusan administrasi kelengkapan untuk diajukan ke BPN, yang dirasa sulit dan membingungkan.
Keluhan tersebut disampaikan melalui penerima kuasa dalam pengurusan, yakni Indah Iriani, kepada wartawan dan LPPK (Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen) beberapa waktu lalu, yang kemudian mendapat perhatian dari Kepala Desa setempat, H. Haris Iswandi.
H. Noer Kholis memberikan hibah tanah dan rumah kepada anak kandungnya, Doni Nur Desendrianto, dan cucunya, Murshiynatunnisa Nurul Fauziah, yang terletak di Desa Tropodo, Kecamatan Krian berdasar bukti video yang diterima wartawan dan surat kuasa oleh penerima kuasa pengurusan.
Indah Iriani, selaku kuasa H. Noer Kholis, dan Doni Nur Desendrianto juga Fauziah, saat ditemui duta.co, Minggu (5/1/25), menyatakan, “Saya merasa prihatin dan merasa sebagai bagian dari kemanusiaan membantu beliau, apalagi di masa tuanya, agar anak dan cucunya bisa mendapatkan hak mereka,” ujarnya.
Indah berharap, Pemdes, khususnya Kepala Desa Haris Iswandi, dapat memberi perhatian dan membantu menyelesaikan masalah ini, mengingat hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan administrasi yang baik.
“Harapan saya, tidak hanya Pak Noer Kholis, tetapi juga warga lainnya yang membutuhkan bantuan dalam pengurusan sertifikat tanah bisa dibantu oleh Pemdes sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 16 Tahun 2021 dan PP No. 18 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa Leter C dan dokumen tanah adat lainnya hanya digunakan sebagai petunjuk dalam pendaftaran tanah,” tambah Indah.
Dicky Pramono NR, Koordinator Wilayah Jawa Timur dari LPPK, mengatakan kepada duta.co, bahwa Pemdes Tropodo seharusnya memberikan pelayanan terbaik kepada warganya, terutama terkait pengurusan sertifikat tanah hibah. “Pemdes wajib membantu, memberikan apa yang dibutuhkan oleh warga untuk pengurusan administrasi,” ungkapnya.
Dicky menegaskan, ini merupakan hak warga negara yang perlu difasilitasi, dengan mengacu pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik.
Penjelasan Kepala Desa
Kepala Desa Tropodo, H. Haris Iswandi, menanggapi bahwa masalah hibah atau waris seharusnya memang diminta oleh keluarga atau pihak yang bersangkutan. “Kami di desa tidak mempersulit, justru kami berusaha mempermudah. Selama ini, keluarga yang bersangkutan belum datang ke balai desa untuk meminta keterangan atau surat hak waris,” jelasnya.
Lebih lanjut, Haris menegaskan bahwa Pemdes tidak mempersulit proses hibah-waris, dan mereka siap memberikan bantuan administrasi. “Pemdes sekarang merupakan pilot project Kecamatan Krian dalam layanan jemput bola terkait akta kematian, dan kami siap membantu segala keperluan administrasi terkait hibah,” tambahnya.
Pantauan duta.co, permasalahan hibah adalah hak warga negara selama pemberi hibah masih hidup dan pemilik tanah memiliki hak penuh untuk memberikannya kepada siapa saja. Pemdes hanya berfungsi sebagai fasilitator dan tidak dapat memberikan izin atau mempersulit,dan hal ini bisa juga ke notaris jika diperlukan notaris untuk keabsahan dokumen yang ada. (loe)