Tersangka Akhmad Febrianto Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Berdalih karena himpitan ekonomi, seorang warga Kendangsari gang VIII/6B Surabaya  bernama Akhmad Febrianto nekat menjual sabu-sabu. Bermula dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan anggota Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Febri ditangkap di Jl Tenggilis Mulya VI /97 A.

Pria 25 tahun tersebut, diamankan Minggu (10/12) saat sedang tidur atau beristrirahat di kamar indekosnya di Jl Tenggilis Mulya. Setelah dilakukan pengeledahan, didapatkan beberapa barang bukti yang disembunyikan dibawah laci TV.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka Febri, antara lain 5 poket plastik klip isi sabu sekitar 1.93 gram, 22 plastik klip kosong, uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 1 lembar, dan 1 botol urine.

Kapolsek Tenggilis Mejoyo, Kompol Totok Sumarianto mengatakan, penangkapan terhadap Akhmad Febrianto bermula dari laporan warga yang menginformasikan tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo, anggota melakukan pengintaian dan tersangka memang menjual Sabu-sabu kepada warga sekitar sehingga dapat dilakukan penangkapan,” kata Totok, Selasa, (12/12).

Menurut pengakuan tersangka, dirinya mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang bernama Gundul di daerah Rungkut Surabaya.

Pelaku melanggar Pasal 112 ayat (1) dan atau 114 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini terpaksa harus mendekam di dalam ruang tahanan Polsek Tenggilis Mejoyo. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry