
LAMONGAN | duta.co – Keberadaan PT PAL di Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, masih menuai keluhan dari warga sekitar. Sejumlah persoalan menjadi sorotan, mulai dari akses jalan untuk menunjang operasional perusahaan, kejelasan mitigasi risiko lingkungan, hingga kepastian keterlibatan masyarakat setempat dalam kegiatan usaha.
Ketua Jaringan Pemuda dan Aktivis Indonesia (JAPAI), MH Sholeh, menyampaikan sejumlah keberatan tersebut saat mendatangi lokasi PT PAL bersama perwakilan warga desa sekitar, Selasa (13/10/2026). Ia menyebut pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran dalam kegiatan pembangunan perusahaan yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.
Menurut Sholeh, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius, terutama menyangkut aktivitas perusahaan di kawasan pesisir. Salah satu yang menjadi keluhan warga adalah belum tersedianya akses jalan yang dinilai memadai untuk menunjang operasional perusahaan galangan kapal.
Selain persoalan infrastruktur, Sholeh juga mempertanyakan keterbukaan informasi mengenai potensi pencemaran lingkungan, risiko bahan berbahaya dan beracun (B3), serta langkah mitigasi yang harus disiapkan untuk mengantisipasi dampak kegiatan perusahaan.
“Perusahaan juga harus memiliki iktikad baik terhadap masyarakat sekitar. Jangan hanya menjalankan kegiatan usaha, tetapi juga memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi warga, termasuk memberikan kesempatan kepada masyarakat setempat untuk terlibat dalam kegiatan perusahaan,” jelasnya.
Sholeh menegaskan, operasional perusahaan harus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperhatikan kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat di sekitarnya.
Ia juga mempertanyakan kejelasan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara perusahaan dan warga. Menurutnya, masyarakat selama ini masih menunggu realisasi sejumlah hal yang telah dijanjikan, khususnya terkait penyediaan akses jalan, mitigasi risiko, manfaat keberadaan perusahaan, serta keterlibatan warga dalam kegiatan usaha.
“Warga membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji. Sampai hari ini, persoalan akses jalan belum jelas. Penjelasan mengenai mitigasi risiko dan manfaat keberadaan perusahaan bagi masyarakat juga belum disampaikan secara terang. Jangan sampai perusahaan hanya berfokus menjalankan kegiatannya tanpa memberikan pemahaman yang memadai kepada warga,” tegasnya.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan langsung di lapangan guna memastikan kegiatan perusahaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sholeh menyebut terdapat tiga hal utama yang menjadi harapan masyarakat terhadap PT PAL, yakni pemenuhan aspek lingkungan, penyediaan akses jalan yang layak, serta pelaksanaan mitigasi risiko secara jelas dan transparan.
Selain itu, perusahaan diharapkan membuka ruang keterlibatan masyarakat setempat agar keberadaannya dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan ekonomi warga.
“Jangan sampai perusahaan menjalankan usaha berskala besar, tetapi masyarakat sekitar hanya menerima dampak buruknya. Kami berharap keberadaan perusahaan benar-benar memberikan manfaat dan tidak mengabaikan kepentingan warga,” tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sholeh juga menyampaikan informasi yang diperolehnya mengenai kedatangan dua personel Polda Jawa Timur ke lokasi PT PAL untuk melakukan pemeriksaan mendadak. Kedua personel itu disebut berasal dari Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, terdiri atas seorang kepala unit (kanit) dan seorang penyidik.
Namun, informasi mengenai kedatangan personel kepolisian tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Warga Minta Kepastian Akses Jalan dan Tenaga Kerja
Di lokasi yang sama, Syafik, pemuda sekaligus anggota Karang Taruna Desa Sidokelar, turut menyampaikan aspirasi warga terkait akses jalan dan kepastian kesempatan kerja bagi masyarakat setempat.
Ia mengatakan, warga berharap PT PAL menyediakan akses jalan yang memadai untuk menunjang aktivitas perusahaan tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat sekitar. Menurutnya, keberadaan perusahaan di wilayah desa semestinya turut memperhatikan fasilitas pendukung dan kepentingan warga.
Syafik juga menyoroti kesepakatan mengenai ketenagakerjaan yang disebut hingga kini belum mencapai penyelesaian.
“Ketika pihak PAL datang untuk sosialisasi, ada sejumlah janji yang disampaikan. Namun, sampai sekarang belum terealisasi. Kesepakatan atau MoU terkait tenaga kerja juga belum rampung,” ujarnya.
Ia menjelaskan, masyarakat Desa Sidokelar berharap perusahaan memberikan kesempatan kerja dengan status pekerja tetap bagi warga setempat. Kepastian status pekerjaan dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan penghasilan dan memenuhi kebutuhan keluarga.
“Kami berharap warga bisa bekerja secara tetap di perusahaan yang berada di lingkungan sendiri. Dengan begitu, masyarakat dapat merasakan manfaat keberadaan perusahaan. Namun, jika pekerjaan hanya bersifat sementara atau sewaktu-waktu kontrak diputus, dampaknya akan sangat berat bagi keluarga,” tegasnya. ard






































