
SURABAYA | duta.co – Sejumlah warga melakukan penyegelan Kantor Kelurahan Kertajaya sebagai bentuk kekecewaan terhadap tindak lanjut Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya pasca hearing yang digelar pada 17 Desember 2025. Warga menilai jawaban tertulis BPKAD tidak sepenuhnya sejalan dengan komitmen yang disampaikan dalam forum hearing tersebut.
“Orang kecil tidak pernah terwakili. Kecuali yang berujung viral. Kami mendorong adanya komunikasi yang lebih terbuka dan solusi yang berpihak pada kepentingan masyarakat, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara baik,” ujar Hari Cipto Wiyono, SH Ketua Surabaya Corruption Watch Indonesia (SCWI) kepada duta.co, Sabtu (3/1/26).
Dalam hearing, BPKAD menyampaikan komitmen untuk mengedepankan kepentingan masyarakat dan mencari solusi atas persoalan yang dihadapi warga. Namun, setelah hearing berlangsung, warga menerima surat balasan yang menurut mereka belum menjawab substansi persoalan secara menyeluruh dan justru menimbulkan kebingungan baru di tengah masyarakat.
Sugiono, Wakil RW 01 Kertajaya, menyampaikan bahwa penyegelan dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi warga secara kolektif. “Kami hanya ingin ada kesesuaian antara yang disampaikan saat hearing dengan jawaban tertulis yang kami terima. Warga berharap ada kejelasan dan keberpihakan yang nyata,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Erwin, Ketua RT 04 Pucang Taman. Menurutnya, warga merasa perlu menyampaikan kekecewaan secara terbuka agar persoalan ini mendapat perhatian serius. “Jawaban surat dari BPKAD belum memberikan solusi konkret. Kami berharap pemerintah benar-benar mendengar dan memahami kondisi warga,” kata Erwin.
SCWI yang mendampingi warga menilai perbedaan antara pernyataan dalam hearing dan tindak lanjut tertulis perlu diklarifikasi secara terbuka. Erwan, selaku Eksekutor SCWI, menyatakan bahwa konsistensi kebijakan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. “Hearing adalah forum resmi. Apa yang disampaikan di dalamnya perlu dituangkan secara konsisten dalam kebijakan dan surat resmi agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda,” jelasnya.
Warga menegaskan bahwa aksi penyegelan ini tidak dimaksudkan untuk mengganggu pelayanan publik, melainkan sebagai simbol penyampaian aspirasi agar hasil hearing pada 17 Desember 2025 dapat ditindaklanjuti secara konsisten dan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPKAD Kota Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait tanggapan warga atas surat balasan yang telah disampaikan. (lif)





























![Paradigma Baru KUH[A]P](https://redaksi.duta.co/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260103-WA0006-218x150.jpg)







