GREENLAND : Suasana pertemuan warga perumahan dengan pihak PT. SAP disaksikan Kades Kwadungan Abdul Hamid (Nanang .P Basuki/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Sedikitnya 119 Kepala Keluarga (KK) warga di Perumahan Greenland Gajahmada berada di Jl. Gajah Mada Desa Kwadungan Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri membubuhkan tanda tangan meminta pertanggungjawaban pihak pengembang yaitu PT. Sukses Asli Perkasa (SAP). Atas kompensasi sejumlah fasilitas umum yang dijanjikan sejak perumahan ini didirikan Tahun 2015, hingga sekarang belum terwujud.

Hal ini disampaikan dalam pertemuan digelar di aula perumahan pada Sabtu (12/09) dihadiri Suraji selaku perwakilan pengembang dan Abdul Hamid selaku Kepala Desa Kwadungan, digagas oleh pengurus RT. 023 RW. 003. Tercatat delapan tuntutan disampaikan warga dalam pertemuan digelar di aula yang hingga kini belum terselesaikan, berada di lokasi perumahan elit di Kabupaten Kediri.

Menjadikan warga perumahan meradang ini, seiring belum terealisasikan janji diberikan PT. SAP. Kini mereka justru mengembangkan perumahan Greenland II dan Greenland III yang juga berada dalam kawasan tersebut. Kades Kwadungan hadir dalam pertemuan tersebut, berharap tanggung jawab segera diwujudkan karena ini ibarat mas kawin dalam pernikahan dan wajar bila tak segera diwujudkan seiring perjalanan waktu

Inilah Delapan Tuntutan Warga Perumahan

GREENLAND : Suraji selaku perwakilan PT. SAP didampingi Imam Fahrudin selaku Ketua RT dan Abdul Hamid selaku Kades Kwadungan (Nanang .P Basuki/duta.co)

Akhirnya berdasarkan pertemuan warga pada 13 Maret lalu, menyepakati delapan tuntutan kepada pihak PT. SAP, diantaranya :

  1. Menuntut agar Estate Management Greenland Gajah Mada untuk konsisten menetapkan sistem pembayaran yang sudah berjalan sebelumnya tanpa menunjuk bank tertentu sebagai satu satunya system pembayaran iuran warga, karena itu adalah melanggar aturan monopoli usaha perbankan bahkan cara ini mempersulit warga yang tidak mempunyai rekening BCA. Sementara EM sendiri tidak konsisten terhadap ketentuan yang dibuat, yaitu memberi perlakukan khusus pada orang tertentu. Maka harus dikembalikan sebagaimana sistem sebelumnya bukan diputuskan sepihak karena sesungguhnya EM bukan majikan warga tetapi esensinya adalah penjual jasa.
  2. Menuntut harus Segera merealisasikan apa yang pernah dijanjkan dalam promosi GL bahwa Fasum milik warga yang berupa kolam renang, balai pertemuan, tempa fitnes, lapangan basket dan musala yang sudah dijanjikan saat promosi pertama pihak manajemen Greenland dan ditindaklanjuti dengan kesepakatan pada hari Rabu tanggal 21 September 2016 di Kantor Greenland Lantai 2 JI. Brawijaya bersama semua crew manajeman GL dan pengurus warga / RT. Ketetapan tersebut mengikat karena akan direalisasikan maksimal Tahun 2017. Namun kenyataanya sampai saat ini ini belum di realisasikan. Perlu diketahui semua fasum itu jika tiba-tiba dialihfungsikan sepihak oleh manajemen Greenland maka hal tersebut merupakan pelanggaran hukum. Karena itu bukan hak manajemen tetapi itu adalah hak warga yang telah sesuai UU Perlindungan Konsumen No. 8 th 1999 Pasal 7 dan pasal 9. UU RI No 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman Bab II pasal 2.
  3. Segera merealisasikan seorang petugas HRD atau Humas yang mempunyai kapasitas manajemen komunikasi yang baik, sehingga saling melayani sebagaimana standart penjual jasa lainya, bukan seperti Bos atau majikan dalam memberikan pelayanan . sehingga bisa mengurai kebekuan komunikasi anatarwarga dan manajemen.
  4. Meminta manajemen Greenland agar mewajibkan bagi setiap penghuni baru untuk menyetorkan data penduduk (KK,KTP) kepada RT setempat, agar bisa saling bekerja sama dengan manajemen GL. Mengingat seringnya kejadian mulai penyitaan rumah oleh KPK, hingga kasus penipuan oleh pengontrak yang pernah tinggal di Blok E 15, yang mengakibatkan berurusan dengan sistem administrasi pemerintahan setempat. Sementara itu banyak warga yang tinggal di GL atas rekomendasi EM tanpa diarahkan identitasnya.
  5. Manajemen Greenland telah menjebol dinding pembatas perumahan sisi barat GL I menjadi jalan akses yang semestinya hanya digunakan warga GL l. Tiba-tiba di jebol tanpa ada koordinasi dan pemberitahuan kepada warga. yang berdampak pada layanan jalur warga Greenland l digunakan untuk mengangkut materiai bangunan. Bahkan saat ini tiba-tiba seenaknya sendiri mewacanakan untuk menjebol akses pintu belakang yang akan ditembuskan ke Greenland dua yang itu tidak ada dalam dokumen Site Plan yang pertama dipromosikan. Tentu ini nanti jika dilaksanakan akan merugikan keamanan dan kenyamanan bagi warga Greenland satu dan khusunya keamanan anak – anak kita. Belum lagi semakin padat warga namun petugas keamanan tidak pernah ditambah.
  6. Manajemen Greenland tidak memberikan fasilitas tempat ibadah bagi Greenland Dua bahkan telah memeta konflik warga yang selama ini guyub rukun antar lintas agama. Seolah-olah dibuat opini bahwa yang non muslim menolak keberadaan mushola.
  7. Menuntut manajemen Greenland agar merealisasikan fasum berupa balai pertemuan dan sport centre yang sudah jelas digunakan oleh warga maka dilarang dialih fungsikan untuk keperluan yang lain.
  8. Kami tunggu itikad baik dan jawaban dari pihak managemen GL selambat tambatnya Lima hari setelah surat ini diterima oleh pihak manajemen GL. Apabila tuntutan tersebut diatas tidak direalisasikan sebagaimana yang telah dijanjikan seperti awal promosi penjualan dan mengingkari kesepakatan Hari Rabu tanggal 21 september 2016 di Kantor Greenland Lantai 2 Jl. Brawijaya bersama semua crew manajemen GL dan pengurus warga / RT. Maka kami akan melakukan upaya hukum dan melakukan publikasi kepada media massa.

Dari tuntutan tersebut, Suraji menyampaikan kepada manajemen yang baru, menginggat Janu Parbudi selaku General Manager PT. SAP pada Tahun 2019 telah meninggal duni. “Kami akan sampaikan kepada manajemen yang baru dan yang pasti apa menjadikan janji kami pasti akan terealisasikan. Bahwa aula ini akan kami jadikan kantor, jelas tidak benar. Karena adanya Covid-19, menjadikan kendala kami di tahun ini untuk merealisasikannya. Termasuk rencana pembangunan kolam renang akan kami wujudkan tahun ini, belum bisa terlaksana,” ungkapnya.

Sikap tegas disampaikan Imam Fahruddin selaku Ketua RT bahwa bila ini diabaikan maka kasus ini akan dibawa ke ranah hukum. “Telah jelas dan kami bawakan bukti – bukti janji dari pihak pengembang PT. SAP. Bila kemudian mereka ingkar atau berdalih akan membangun setelah semua unit rumah terjual 100%, maka tidak ada pilihan akan kami bawa kasus ini ke ranah hukum karena telah melanggar hak konsumen,” jelasnya, dihadapan sejumlah media usai pertemuan. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry