Tito Suprianto Lawfirm, selaku kuasa hukum, kiri didampingi Rt setempat

SURABAYA | duta.co – Ketidakpuasan mulai mengemuka di Perumahan Darmo Hill, di Jl. Pakis Argosari, Kelurahan Dukuh Pakis, Surabaya, terkait pengelolaan lingkungan dan penyalahgunaan lahan fasilitas umum perumahan milik Pemerintah Kota Surabaya.

Warga menyampaikan ketidakpuasan terutama atas pengamanan lingkungan yang tidak maksimal, dikarenakan baru-baru ini terjadi kehilangan maupun upaya penipuan dari pihak luar di dalam kawasan perumahan. Belum lagi adanya pungutan tanpa dasar atas kendaraan kiriman untuk warga perumahan.

Keputusan untuk membangun pos penjagaan di lahan fasilitas sosial merupakan upaya warga untuk meningkatkan rasa aman dan ketertiban lingkungan yang lebih baik.

Salah satu warga perumahan menyatakan, “Di perumahan kami setelah 20 tahun lebih baru ada penyerahan fasilitas umum untuk kepentingan dan kesejahteraan warga, itupun masih sebagian karena hingga saat ini masih ada lahan yang belum diserahkan ke Pemkot Surabaya. Bahkan ada sebidang lahan yang awalnya dijanjikan developer untuk dibangun fasilitas umum justru kini lahan tersebut telah di kavling-kavling dan dijual oleh developer,” katanya

Salah satu warga yang tidak setuju dengan alih fungsi lahan menyatakan, “Saya merasa bahwa lahan tersebut adalah untuk keperluan sosial warga perumahan. Sejumlah warga berniat untuk mempersoalkan penggunaan lahan ini,” ungkap salah satu warga setempat.

Menanggapi hal ini, Tito Suprianto Lawfirm, selaku kuasa hukum, mengungkapkan, “Pengembang telah menyerahkan sekitar 90% prasarana sarana dan utilitas yang ada di dalam perumahan kepada pemkot Surabaya pada tahun 2023. Namun, beberapa bagian tertentu masih belum diserahkan. Warga merasa bahwa pengembang tidak memiliki lagi kewenangan untuk melakukan pengelolaan, terutama dalam hal penarikan iuran kepada warga,” kata Tito, Rabu, (1/5/2024).

Terkait penarikan iuran oleh pengembang, Tito Suprianto menjelaskan bahwa besarnya iuran berbeda-beda tergantung kondisi rumah. “Hingga saat ini, penarikan iuran telah memberatkan warga karena fasilitas yang dijanjikan pengembang tidak pernah direalisasikan,” tambahnya.

Terdapat kurang lebih 250 kepala keluarga di Perumahan Darmo Hill, dengan 205 KK yang telah memberikan mandat kepada pengurus RT untuk menolak pengembang dalam melakukan pengelolaan. “Langkah pengamanan kini diambil langsung dari warga dan sepenuhnya dikelola oleh pengurus RT secara mandiri,” tutup Tito Suprianto.

Ketidakpuasan warga ini menunjukkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan dan pengelolaan lingkungan mereka, serta perlunya transparansi dan akuntabilitas dari pihak pengembang dalam memenuhi janji kepada para pembeli rumah.(gal)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry