
PAMEKASAN | duta.co – Ketua LSM AWPM, Imam Syafi’i bersama H. Handoko dan nelayan asal Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana ganti rugi rumpon senilai Rp2,520.000.000 miliar ke Polres Pamekasan, Senin (01/09/2025).
Imam Syafi’i menyatakan, bahwa laporan tersebut ditujukan kepada Pemkab Sampang, SKK Migas, dan Petronas. “Bukti-bukti sudah kami lampirkan, termasuk bukti transfer dan dokumen terkait sebagai bahan bukti penguatan pelaporan,” ujar Imam.
Dana ganti rugi rumpon tersebut telah cair sejak September 2024 dan masuk ke rekening oknum senilai Rp2.520.000.000 Miliar untuk kecamatan Pasean, namun hingga kini nelayan belum menerima haknya.
“Berdasarkan informasi dari SKK Migas, Petronas dan SKK Migas sudah memenuhi kewajibannya kepada Pemkab Sampang. Kami menduga ada persekongkolan jahat antara Dinas Perikanan Pemkab Sampang, SKK Migas, dan oknum lainnya,” Imbuh Imam.
Kronologi tersebut, kata Imam, pada bulan Agustus 2024, Petronas dan SKK Migas melalui PT Elnusa melakukan sosialisasi kegiatan 3D Seismik Migas di perairan utara Madura dengan janji akan memberikan ganti rugi rumpon nelayan sebesar Rp6.000.000 per rumpon yang rusak akibat kapal seismik migas. Hingga pertengahan tahun 2025, nelayan belum pernah menerima ganti rugi tersebut.
Pada 14 Juli 2025 para nelayan didampingi aktivis pantura audiensi dengan SKK Migas Jabanusa dan Petronas. Dalam pertemuan itu, SKK Migas dan Petronas mengklaim sudah membayarkan seluruh ganti rugi senilai Rp21 miliar, dengan rincian: Kecamatan Banyuates : Rp6,3 miliar, Kecamatan Ketapang : Rp5,45 miliar, Kecamatan Sokobanah : Rp3,99 miliar, Kecamatan Batumarmar : Rp3,15 miliar, Kecamatan Pasean : Rp2,52 miliar. Namun, SKK Migas dan Petronas tidak menunjukkan bukti transfer.
“Bahwa terdapat dugaan kuat telah terjadi tindak pidana korupsi Perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan: Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, yang menyatakan bahwa, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.”• Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.” Tandasnya.
Laporan tersebut diterima langsung oleh pihak Pelayanan di Mapolres Kabupaten Pamekasan dan menunggu penyidikan untuk proses lanjutan. (bib/rilis)