Terdakwa Rany Aswad (kiri) saat menjalani sidang.

SURABAYA | duta.co – Dua terdakwa narkoba yang diketahui bernama Idoko Chikwado Kenneth (34), Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria dan kekasihnya Rany Aswad (39), warga Jalan Masjid GG I Cengkareng, Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi, rabu (1/12/2021).

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna menghadirkan dua saksi yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Jatim. Kedua saksi dimintai keterangannya terkait proses penangkapan kedua terdakwa.

Dalam keteranganya, saksi mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua terdakwa dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari Bea Cukai Tanjung Perak, terkait penemuan barang mencurigakan. “Informasi dari Bea Cukai itu. Setelah kami lakukan penggeledahan, paket asal Malaysia berisi 8 bungkus narkoba jenis sabu seberat 3,9 kg dan 2 bungkus ineks sebanyak 3 ribu butir,” ujar saksi.

Saksi menjelaskan, dalam paket tersebut hanya tercantum nomor ponsel, tanpa dicantumkan nama dan alamat penerima. “Dari nomor ponsel itu, kami meminta pihak ekspedisi untuk menghubungi pemesan, sehingga didapat informasi alamatnya di Jalan Kapuk Kamal, Cengkareng,” tambahnya.

Penyerahan paket narkoba tersebut diterima langsung oleh terdakwa Rany yang tinggal di Apartemen City Park. Saat itu, Rany mengaku bernama Sintya. “Waktu diserahkan, terdakwa Rany yang menerima dan disaksikan oleh pacarnya Idoko Chikwado Kenneth. Kemudian keduanya kami tangkap dan kami amankan ponsel mereka yang terdapat percakapan dengan Kevin, warga Malaysia selaku pengirim barang,” paparnya.

Perlu diketahui, kasus ini bermula saat petugas Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi dari petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya terkait paket dari Malaysia melalui ekspedisi. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan mesin X-Ray ternyata di dalam paket tersebut berisi kaleng yang di dalamnya berisi sabu sabu dan pil ekstasi. Atas perbuatannya tersebut, kedua terdakwa dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (and)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry