
SIDOARJO | duta.co – Kementerian Agama mencatat masih terjadi sejumlah persoalan penerbangan Garuda Indonesia pada fase pemberangkatan jemaah haji ke Madinah. Meski teguran tertulis sudah dilayangkan pada 16 Mei lalu, Kemenag merasa belum ada perbaikan layanan secara signifikan.
Kemenag menilai manajemen Garuda Indonesia gagal dalam memberikan layanan terbaik kepada jemaah fase pemberangkatan yang sudah berlangsung sejak 12 Mei 2024.
Permasalahan lain yang dijumpai duta.co di lapangan, calon jamaah haji Sidoarjo yang batal atau yang membatalkan keberangkatan merasa sulit dalam pengurusan administrasi, terlebih pada travel yang menangani.
Iswanto (43), Warga Sukodono, Kab. Sidoarjo, mengatakan, ibunya hendak membatalkan haji dikarenakan kondisinya yang sudah tua (Lansia) dan keadaan sakit, juga punya riwayat Diabet. “Pembatalannya ribet, karena Bironya mengatakan, kalau memang sakit harus minta keterangan sakit, padahal ibu saya benar-benar sakit,” pungkas Iswanto.
Terkait hal ini, Kepala Kemenag Kabupaten Sidoarjo, Moh. Arwani, M.Ag., M.HI., melalui Kasi Penyelengara Haji dan Umrah, Khoidar, ditemui duta.co, Kamis, (30/5/24), mengatakan, pembatalan haji adalah hak masyarakat untuk membatalkan, walaupun itu dia tidak sakit.
“Karena itu uangnya dia, jadi batal karena benturan ekonomi, hutang, kebutuhan anak sekolah, dan sakit maupun meninggal dunia, misalnya, atau dan batalkan sepihak oleh pihak ketiga, dalam hal ini dana talangan (dana pinjaman bank) misalkan, ya harus yang bersangkutan yang datang,” jelasnya.
Khoidar menegaskan, asalkan prosesnya sesuai mekanisme persyaratan, ada permohonannya kemudian membawa SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji), dan bukti BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji), akan diproses dan harus datang karena harus foto. “Namun kalau tidak bisa jalan kita tanya, bisa dibawa mobil atau kereta dorong kita yang datang ke lokasi,” ujar Khoidar.
Masih kata Khoidar, karena sistem pusat daftar harus foto dan membatalkan juga harus foto, kemudian berkas-berkas diupload semuanya ke pusat, kemudian bisa langsung selesai. Selain itu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) nanti mentransfer rekening yang bersangkutan. “Dan uang yang dikembalikan tidak berkurang, mungkin ada nilai manfaatnya dan bukan bunga bank,” pungkas Khoidar, Kasi penyelenggara haji dan umrah Kabupaten Sidoarjo tersebut.
Senada, Kepala Kemenag Kabupaten Sidoarjo, Moh. Arwani, ditemui duta.co menegaskan, pengurusan pembatalan haji tidak lama dan tidak ribet, selama persyaratan itu dicukupi bisa diproses dan dilist. “Mulai dari angka satu dan dua, tiga dan seterusnya cukup memenuhi syarat kita proses. Nanti pencairannya dari pusat di transfer ke rekening yang bersangkutan dan tidak ribet,” pungkas Abah Arwani, biasa disapa. (loe)