Suasana ruang tunggu (halaman) warga yang akan mengikuti sidang gugatan perceraian di kantor Pengadilan Agama Sidoarjo Kelas 1A (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo yang berkantor di Jalan Hasanuddin No. 90, Pelipir, Kelurahan Sekardangan, Kecamatan Sidoarjo, Kab. Sidoarjo, kerap diberitakan media dengan pelayanan prima dan terus berupaya meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dengan memberikan pelayanan yang terfokus pada satu tempat pelayanan dengan petugas yang ditentukan.

Namun, saat hendak ditemui awak media untuk dikonfirmasi terkait pelaksanaan sidang gugatan cerai DB, salah satu warga yang mengeluh tak kunjung mendapat kejelasan terkait sidang perceraiannya, Humas Pengadilan Agama, Akram Udin, sulit ditemui.

Menurut pengakuan salah satu awak media yang hendak menemui Humas PA, mereka sudah membuat janji sebelumnya melalui Reception PA dan tertunda karena padatnya kegiatan. Setelah itu, pada hari selanjutnya, Humas PA tetap tidak bisa ditemui lantaran sedang mengikuti rapat dinas.

Padahal, pelayanan publik prima ini merupakan bentuk pelayanan yang diharapakan masyarakat yang diharapakan dari Pengadilan Agama Sidoarjo sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Keputusan Menpan No. 81/1993). Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan, maka diperlukan bentuk pelayanan prima.

Sementara, DB, kepada duta, Selasa, (3/8/21) mengatakan, dirinya masih bingung sebab tidak ada informasi kapan akta cerainya bisa diambil terkait sidang gugatannya dengan Perkara nomor 25xx/Pdt.G/2021/PA/Sda. Jenis Perkara Gugat Cerai,

“Saya cari informasi di petugas, di pos, dan disarankan ke petugas yang meja sebelah kanan (namanya) pak Heru. Dan petugas yang pertama, didepan petugas yang di meja sebelah kanan saya disarankan ke petugas lain. Saya kok merasa di pingpong (dilempar-lempar). Padahal saya hanya tanya kelanjutan setelahnya, baru dijelaskan,” ucap DB.

Setelah kejadian tersebut, petugas PA, pak Heru, menjelaskan kepada DB yang dimaksud dengan keterangan selesai sidang.

“Yang dimaksud keterangan selesai sidang adalah dari PA akan memberitahukan kepada tergugat atas putusan tersebut, dan menunggu masa 14 hari baru surat putusan cerai turun,” imbuh DB menirukan papk Heru. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry